+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bojong Genteng, Sukabumi

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,2 Miliar Total
Harga per m² Rp 144 Ribu

Kavling Tanah di Bojong Genteng Dijual Luas 8500m2 Legalitas AJB

Bojong Genteng, Sukabumi
LT8500 m²
AJB
Al Kausar Islamic Boarding School4,9 km

Lahan dijual di Bojong Genteng, Sukabumi. Spesifikasi lahan 8500m2. Siap dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Lokasi strategis. Harga jual mulai dari: Rp 1,23 Miliar ------------------------------------------------------------ Https://youtube.com/shorts/LGUvNlHXefE?si=_4bKVTUgsRR3jo0k Jual Tanah kebon durian. luas lahan 8500m2. Surat AJB alas Girik dan SHM Isi kebun durian 50 pohon sdh berbuah & 1buah bangunan villa pinggir jln aspal. Masuk truk colt diesel. Jaraknya dari pintu tol parungkuda 12km. Bisa dari parakan salak maupun jalan bojong galing Alamat di blok kampung Pasir Haur desa Bojong Galing, KEC Bojong Genteng Sukabumi. harga yg ditawarkan Rp 145.rb/m2. Atau Rp 1,26Milyar. Cocok buat Perkebunan dan Pertanian maupun Hunian Silahkan chat WhatsApp ke 08151366xxxx untuk janjian survei lokasi Kode L8500BJGalingskb

Dody Tabrani

Dody Tabrani

Spirit Properti Syariah
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bojong Genteng, Sukabumi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bojong Genteng, Sukabumi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bojong Genteng, Sukabumi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bojong Genteng, Sukabumi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bojong Genteng, Sukabumi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia