+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cidahu, Sukabumi

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

15

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan untuk Dijual Lokasi Cidahu, Sukabumi Luas 14000m2 AJB

Cidahu, Sukabumi
LT14000 m²
AJB

Lahan siap bangun di Cidahu, Sukabumi. Kavling ini memiliki luas tanah 14000m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Luas lahan 1,4 Hektar b Bisa perluasan sampai 10 Hektar Surat AJB Kepemilikan 1 Orang HARGA 175.000/METER SPESIFIKASI : - Akses mobil. Ke lokasi - Kontur lahan rata - Semua area sudah pagar keliling - Sudah di gerbang - Memiliki akses jalan pribadi - Memiliki Sumber mata air - Terdapat Bangunan Villa Dua lantai - Terdapat Gudang - Terdapat Kolam ikan - Ada jarak dengan pemukiman - Pemandangan Langsung ke : - Gunung Salak - Gunung Gede Pangrango - Gunung Halimun - Gunung Wayang - Lingkungan Aman, Nyaman dan Tenang - Jarak ke jalan Kabupaten -/ + 500 meter - Jarak ke jalan provinsi -/+ 4 Km - Jarak ke Pintu toll bocimi Cigombong -/+ 7 Km Lokasi : Jalan raya Cicurug Desa Babakanjaya kec. Cidahu Kab. Sukabumi

Agus M taufik

Agus M taufik

1908794 - Independent Property Agent

14

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Untuk Dijual Tanah di Cidahu Sukabumi Luas 6000m2 AJB

Cidahu, Sukabumi
LT6000 m²
AJB

Lahan kavling strategis di Cidahu, Sukabumi. Memiliki luas 6000m2 AJB Harga jual: Rp 0 Ribu Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Luas lahan - + 6000 m. Surat AJB. Harga 300 ribu/ m. akses mobil tanah subur air melimpah view gunung.udara sejuk dan dingin sudah ada kandang kambing Daerah Cidahu Sukabumi

Agus M taufik

Agus M taufik

1908794 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cidahu, Sukabumi

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cidahu, Sukabumi : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cidahu, Sukabumi. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cidahu, Sukabumi, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cidahu, Sukabumi

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia