Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciemas, Sukabumi
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


9
Kavling Tanah Dijual di Ciemas Sukabumi Spesifikasi 7009m2
Ciemas, SukabumiTanah seluas 7009m2 dijual di lokasi premium Ciemas, Sukabumi. Pilihan ideal untuk investasi properti, lokasi strategis. Banyak dicari! Harga jual: Rp 2,69 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH Selangkah ke Geo Park Cileutuh Jl. Cimarinjung - Cileutuh Sukabumi, Jawa Barat Lokasi Strategis : 1) Di Pinggir Jalan Utama menuju Pantai Palangpang. 2) Sekitar 50 dari Pusat Wisata Air Terjun Cimarinjung. 3) Sekitar 2KM ke Tempat Take Off Paralayang. View : Sea View (Sunset) , Palangpang Beach 70 MDPL Legalitas : 3 AJB Luas Tanah Total 7.009m (4.694m + 2.076m + 239m) Harga Rp. 385rb/meter NEGO

Sanny Sondang
1456321 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Sukabumi
Harga Mulai dari Rp 135 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Area di Sukabumi
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ciemas, Sukabumi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciemas, Sukabumi
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
