Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciemas, Sukabumi
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Lahan Murah Ciemas Sukabumi
Ciemas, SukabumiDijual kavling tanah di Ciemas, Sukabumi. Spesifikasi lahan seluas 9250m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ Tanah 1 lantai di Ciemas, Sukabumi. Dijual di wilayah yang asri. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut: - Sertifikat: AJB Dan properti ini juga unggul karena: - Bebas Banjir. - Dekat Tempat Wisata. - Dekat Tempat Ibadah. - Lokasi Pinggiran Kota. - Adem & Sejuk. - Cocok Untuk Investasi. - Properti Bisa Nego. - Hitungan Tanah Meter Persegi. Keberadaan tanah berikut mudah dijangkau, hanya selangkah menuju berbagai fasilitas utama dan menarik. Dengan Rp. 60.000, anda dapat langsung dapatkan tanah premium di daerah Ciemas ini.

Hartati
1826129 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Sukabumi
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 375 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Area di Sukabumi
Harga Mulai dari Rp 115 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ciemas, Sukabumi : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ciemas, Sukabumi
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
