Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pasrepan, Pasuruan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Kavling Tanah Dijual di Pasrepan, Pasuruan, Luas 44000m2 Area Strategis
Pasrepan, PasuruanLahan siap bangun di Pasrepan, Pasuruan. Kavling ini memiliki luas tanah 44000m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 24,2 Miliar 3 menit ke Stasiun Pasuruan, 4 menit ke Terminal Pariwisata Pasuruan, 9 menit ke Terminal Untung Suropati ------------------------------------------------------------ DI JUAL MURAH TANAH INDUSTRI LOKASI NOL Jl Raya Tebas-Pasrepan, Pasuruan Luas 4,4 Ha Lebar 180 m² Tekstur tanah Rata Ada aliran sungai Ada pipa gas Zona indiustri lebar Jl raya 14 m Akses Container 40 feet Surat SHM dan SHGB ada 11 surat dan 3 petok D satu pemilik Surat on hand Harga 550 Ribu/m² Nego

Louis Agus
WinMax Villa Bukit MasJelajahi 99.co
Kecamatan di Pasuruan
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 275 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 145 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 825 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 880 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 326,09 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,3 Juta per m²
Area di Pasuruan
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Pasrepan, Pasuruan : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Pasrepan, Pasuruan
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya