Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tosari, Pasuruan
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


8
DIJUAL TANAH UNTUK HOTEL, VILLA, RESORT di TOSARI PASURUAN
Tosari, PasuruanLahan siap bangun di Tosari, Pasuruan. Kavling ini memiliki luas tanah 5892m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 7,36 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH UNTUK HOTEL, VILLA, RESORT di TOSARI PASURUAN Hanya 10 menit ke Pintu masuk Bromo Tengger-Semeru Luas Tanah 5892 M² Lebar depan sekitar 60 meter Bentuk tanah L, membesar ke belakang Cocok untuk bangun hotel, villa, agrowisata Kontur tanah lebih tinggi dari sekitar Hadap barat View City tak terhalang - BEST VIEW Sertifikat Hak Milik (6 sertifikat) Harga Jual Rp 1.250.000,- / M² (Rp 7,365M) Hubungi : Jerry Njoo Xavier Marks Epicentrum 081986xxxx STP

Jerry Njoo
Xavier Marks EPICENTRUMJelajahi 99.co
Kecamatan di Pasuruan
Harga Mulai dari Rp 120 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 275 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 145 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 825 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 880 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 450 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 326,09 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 110 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 1,3 Juta per m²
Area di Pasuruan
Jual Tanah Bersertifikat SHM di Tosari, Pasuruan : Ada 1 SHM Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Hak Milik di Tosari, Pasuruan
Apa saja keuntungan membeli Tanah SHM?
Keuntungan membeli Tanah dengan SHM antara lain:
- Pemilik memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah atau lahan.
- Tanah dengan SHM dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun-temurun.
- Tanah dengan Hak milik dapat diperjual-belikan.
- Tanah dengan Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
- Tidak ada batasan waktunya