
Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara teratur bisa memengaruhi status hukum dari tanah yang dimiliki. Benarkah demikian? Apa yang terjadi pada status tanah yang tidak bayar PBB?
Walaupun tidak secara langsung mengakibatkan hilangnya kepemilikan, tunggakan PBB dapat menimbulkan berbagai masalah dan konsekuensi.
Pasalnya, sebagai subjek pajak yang memiliki properti seperti rumah atau tanah, membayar PBB adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan membayar PBB secara rutin, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga melindungi aset agar tidak menghadapi masalah di masa depan.
Lalu, apa yang terjadi jika PBB tidak dibayar selama bertahun-tahun? Apa yang terjadi dengan status tanah tersebut?
Dari beberapa kasus yang telah diberitakan, salah satu risikonya adalah adanya penyegelan bangunan.
Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Aturan Membayar PBB
Sebelum membahas mengenai status tanah yang tidak membayar PBB, penting untuk memahami terlebih dahulu kewajiban membayar PBB bagi wajib pajak.
Menurut buku Pokok-Pokok Hukum Perpajakan yang disusun oleh Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya, PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Wajib pajak PBB ini tidak hanya mencakup individu, tetapi juga badan usaha yang memiliki, memperoleh, atau menguasai tanah dan bangunan.
Setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terutang setiap tahunnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK. 03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK. 03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Baca Juga:
Pembayaran PBB harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah SPPT PBB diterima oleh wajib pajak.
Namun, apa yang terjadi jika kamu tidak membayar PBB dalam jangka waktu yang lama? Bagaimana status tanah yang tidak membayar PBB?
Status Tanah yang Tidak Bayar PBB

Tidak membayar PBB secara teratur dapat memengaruhi status hukum tanah yang dimiliki meskipun PBB bukanlah bukti sah kepemilikan tanah.
Menurut buku Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik karya Sarwono, PBB hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak, bukan sebagai bukti hak milik atas tanah.
Oleh karena itu, meskipun PBB belum dibayar, pemilik tanah tetap tercatat sebagai wajib pajak atau pemilik properti.
Dengan kata lain, ketidakmampuan membayar PBB tidak langsung mengubah status hukum tanah tersebut.
Meskipun demikian, tunggakan PBB akan tercatat dalam data perpajakan pemerintah daerah yang berpotensi memengaruhi status pajak pemilik properti.
Tunggakan PBB juga dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti:
- pemberian surat peringatan atau surat paksa,
- denda yang besar,
- pemasangan plang peringatan, dan
- penyegelan aset.
Namun, pemerintah daerah tidak langsung menyita aset jika wajib pajak bersedia melunasi tunggakan setelah menerima surat paksa.
Hal ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, yang menyebutkan bahwa
“Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan STP PBB yang tidak dibayar pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat ditagih dengan Surat Paksa.”
Baca Juga:
Ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan PBB.
Jadi, jika pemilik tanah tidak membayar PBB sama sekali, status tanahnya akan tetap sama, tetapi dia akan memiliki utang PBB yang terus bertambah setiap tahunnya.
***
Demikian penjelasan mengenai status tanah yang tidak bayar PBB.
Semoga informasinya membantu.
Kunjungi www.99.co/id jika kamu sedang mencari rumah impian.
Cek sekarang juga!
**Foto cover: Unsplash/Gautier Pfeiffer