
Selain sertifikat, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa gadai Akta Jual Beli (AJB) tanah di bank dan Pegadaian rupanya bisa jadi solusi untuk mendapatkan dana dengan cepat. Lalu, bagaimana cara gadai AJB tanah di bank?
Perlu diketahui terlebih dahulu, tidak semua AJB dapat diterima sebagai agunan dalam pengajuan kredit.
Pasalnya, AJB yang diterima biasanya adalah akta yang sedang digunakan dalam proses balik nama atau pembuatan sertifikat di badan pertanahan (BPN).
Hal ini wajar mengingat AJB hanyalah dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah dan/atau bangunan melalui jual beli.
Statusnya lebih “lemah” jika dibandingkan dengan sertifikat tanah yang notabene merupakan dokumen resmi penerang hak kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, ada sejumlah kriteria lain yang harus melekat pada AJB sebelum digadaikan ke bank maupun Pegadaian, seperti:
- AJB Harus terdaftar sebagai akta jaminan fidusia agar memiliki kedudukan hukum yang tetap.
- Objek tanah atas AJB tersebut tidak berada dalam status sengketa.
- AJB tidak berada di bawah tanggungan atau tidak sedang digadaikan ke lembaga keuangan lain.
- Tanah yang tercatat dalam AJB harus berstatus hak milik, bukan tanah eigendom, girik, atau petok.
Nah, jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, berikut cara gadai AJB tanah di bank dan Pegadaian yang menarik untuk diketahui.
Cara Gadai AJB Tanah di Bank dan Pegadaian
Tata cara gadai AJB tanah di bank, Pegadaian, maupun lembaga keuangan lain sebenarnya tidak jauh berbeda.
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi lembaga terkait, lalu lakukan pengajuan kepada petugas di tempat.
Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi form pengajuan kredit dan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan.
Berkas persyaratan yang diminta setiap lembaga keuangan mungkin berbeda-beda sehingga perlu diperhatikan sebelum melakukan pengajuan.
Setelah berkas rampung, petugas akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah pengajuan kredit tersebut ditolak atau diterima.
Verifikasi yang dilakukan oleh lembaga keuangan meliputi penelusuran riwayat keuangan melalui SLIK, kemampuan finansial nasabah, hingga appraisal agunan.
Jika diterima, Anda akan dihubungi untuk melakukan akad kredit dan pencairan.
Nah, setelah mengetahui tata cara mengajukannya, simak pula sejumlah syarat gadai AJB tanah di bank dan Pegadaian berikut.
Syarat Gadai AJB Tanah di Bank
1. CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga memiliki layanan pinjaman dengan agunan AJB bernama CIMB Niaga Xtra Cash.
Program ini menawarkan plafon mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar dengan tenor antara 12–60 bulan.
Persyaratan gadai AJB tanah di Bank CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangannya.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta nikah.
- Fotokopi AJB dan sertifikat rumah.
- Surat keterangan usaha (bagi wirausaha), surat keterangan kerja (bagi karyawan).
- Laporan keuangan berupa nota pembelanjaan selama tiga bulan terakhir dibuktikan dengan rekening tabungan atau rekening koran.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. BCA
Selain CIMB Niaga, gadai AJB tanah juga bisa dilakukan melalui BCA dengan mengikuti program KPR Refinancing BCA.
Nah, untuk mengikuti program tersebut, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- WNI berusia minimal 18 tahun atau telah menikah dan bekerja.
- Minimal 1 tahun bekerja atau minimal 2 tahun sebagai pengusaha.
- Usia maksimum kredit untuk karyawan 55 tahun dan pengusaha/profesional 65 tahun.
- Perhitungan angsuran diperbolehkan dari penghasilan kotor gabungan antara suami dan istri.
- Pemohon wajib menutup asuransi jiwa dan kebakaran dengan syarat banker’s clause.
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
- Pembayaran angsuran secara autodebet dari rekening pemohon yang bersangkutan di BCA.
3. BRI

Anda juga bisa menggadai AJB tanah melalui BRI dengan mengajukan program KUPEDES atau Kredit Umum Pedesaan.
Program Kupedes merupakan layanan pinjaman yang mendukung pemenuhan akan kebutuhan modal kerja dan investasi.
Plafon yang diberikan mencapai Rp500 juta dengan tingkat suku bunga bersaing.
Untuk mengajukan KUPEDES, BRI memang mengharuskan calon nasabah untuk menyertakan agunan.
Namun, jenis agunan tersebut tidak harus sertifikat tanah, bisa pula berupa AJB.
Berikut syarat gadai AJB di bank BRI:
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan suami istri (bila ada).
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai.
- Fotokopi AJB dan sertifikat rumah.
- Bukti legalitas usaha (minimal surat keterangan usaha dari Kepala Desa atau Lurah).
- Pengalaman usaha minimal satu tahun.
- Rekening koran.
- NPWP.
4. Bank Danamon
Bank Danamon juga memiliki program kredit dengan agunan AJB.
Plafon kreditnya terbilang besar, mencapai Rp8 miliar dengan tenor antara 1–10 tahun.
Adapun persyaratan dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
- Dokumen pribadi berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- NPWP.
- Fotokopi akta tanah asli.
- Bukti pembayaran PBB terakhir.
- Fotokopi IMB.
5. BSI
BSI juga memiliki layanan pinjaman dengan agunan AJB tanah.
Fasilitas ini menawarkan plafon mulai dari Rp1–75 juta dengan tenor hingga 60 bulan.
Syarat gadai AJB tanah di BSI adalah:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
- Dokumen AJB rumah.
- Karyawan sudah bekerja minimal 1 tahun atau pemilik usaha yang sudah berjalan selama minimal 2 tahun.
6. BPR
Anda juga bisa menggadaikan AJB tanah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Cara gadai AJB tanah di BPR cukup mudah; datangi lokasi kantor cabang BPR terdekat dan bawa dokumen persyaratan, seperti:
- Fotokopi identitas diri berupa KTP dan KK.
- Akta pernikahan.
- Sertifikat AJB.
- Fotokopi rekening tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir.
- NPWP.
- Slip gaji asli.
7. OCBC
OCBC menawarkan produk Kredit Multiguna, yaitu pinjaman dengan syarat nasabah harus memberikan jaminan atau agunan berupa aset.
Produk tersebut bisa menjadi solusi guna mendapatkan dana segar hingga Rp10 miliar dan tenor hingga 15 tahun.
Cara gadai AJB tanah di bank OCBC adalah menghubungi petugas atau langsung mendatangi kantor cabang setempat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Berikut adalah Syarat gadai AJB tanah di bank OCBC:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia 21-55 untuk karyawan dan usia 21-70 tahun untuk pengusaha/profesional.
- Memiliki penghasilan tetap.
- Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%/memiliki sertifikat pecahan yang telah balik nama.
Sementara itu, persyaratan dokumen untuk pemohon perorangan yang perlu disiapkan antara lain:
- Formulir pengajuan.
- KTP pemohon.
- Kartu Keluarga.
- Akta nikah/cerai/pisah harta.
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Surat pernyataan dari pemohon perihal semua fasilitas kredit yang dimiliki.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Bukti lunas DP pembelian properti.
Adapun dokumen agunan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut:
- Sertifikat tanah.
- Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).
- Akta Jual Beli (AJB).
- Akta Pemberian Hak Tanggungan-APHT atau SKMHT.
Syarat Gadai AJB Tanah di Pegadaian

Sedikit berbeda dengan lembaga perbankan, syarat gadai AJB tanah di Pegadaian terbagi atas dua kategori.
Ada syarat untuk kategori tanah produktif, lalu ada pula syarat untuk agunan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau usaha.
Sebagai informasi, berikut rincian dari masing-masing kategori tersebut.
1. Tanah Produktif (Pertanian, Perkebunan, atau Peternakan)
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
2. Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal atau Usaha
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp50.000.000.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Bisakah Gadai AJB Tanpa BI Checking?
Bisakah gadai AJB tanpa BI checking? Saat ini proses tersebut belum memungkinkan.
Pasalnya, SLIK atau BI checking adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh bank untuk mengetahui kelayakan calon debitur dalam menerima fasilitas kredit.
Jika ingin menggadaikan AJB tanpa BI checking, Anda bisa mengajukannya ke kerabat atau orang lain secara personal.
Namun, cara ini tidak disarankan karena rentan terhadap penipuan dan sengketa.
Karena itu, jika ingin menggadaikan aset berharga, sebaiknya pilih lembaga keuangan yang resmi seperti bank dan Pegadaian.
Baca juga: Tak Ribet, Begini Cara Jual Tanah ke Bank
Demikianlah cara dan syarat gadai AJB tanah di bank dan Pegadaian yang menarik untuk dipelajari.
Perlu kamu ketahui, syarat dan ketentuan tiap bank bisa berubah-ubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jadi, Anda perlu menghubungi lembaga keuangan terkait untuk mengetahui syarat dan ketentuan terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah idaman keluarga!