Mengenal Tanah Terlantar dan Konsekuensi bagi Pemiliknya

Last update: 19 Agustus 2025 4 min read
Author:

Membahas soal properti memang enggak ada habisnya, apalagi soal tanah. 

Jenis properti yang satu ini terdiri dari berbagai macam, mulai dari tanah ulayat, tanah kavling hingga tanah terlantar.

Hah, apa itu tanah terlantar? 

Ya, istilah berikut ini memang cukup jarang terdengar di masyarakat. Saking jarangnya, banyak orang yang tidak sadar telah memiliki sebidang tanah terlantar.

Jangan anggap enteng, perkara tanah terlantar sendiri sudah tercatat di dalam undang-undang. 

Faktor ketidaktahuan membuat orang-orang akhirnya harus menerima konsekuensi dari tindakan tersebut.

Sebegitu pentingnya tanah terlantar, lantas apa sih maksud dari istilah ini? 

Apa pula konsekuensi yang akan diterima jika kita memiliki tanah terlantar? 

Agar tidak salah, yuk simak ulasannya di bawah!

Pengertian Tanah Terlantar

tanah terlantar

Seperti yang telah disebutkan, pengertian tanah terlantar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Hal ini dapat kita lihat dari Peraturan Kepala BPN RI No.4 Tahun 2010, yang berbunyi:

“Tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.” (Pasal 1 Angka 6)

Dari penjabaran di atas bisa disimpulkan bahwa tanah terlantar adalah lahan milik pemerintah yang haknya diberi kepada seseorang untuk dikelola, namun tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Bukan berarti pemanfaatan atas tanah tersebut diselewengkan, ya. 

Seperti namanya, tanah terlantar biasanya tidak dimanfaatkan oleh penerima hak, sehingga pemberian mandat terkesan sia-sia.

Selain tanah terlantar, ada pula istilah “lahan yang terindikasi sebagai tanah terlantar.” 

Meski cukup mirip, kedua perkara ini nyatanya berbeda.

Pada Pasal 1 Angka 5 Peraturan Kepala BPN RI No.4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Terlantar, dijabarkan pula definisi dari tanah terindikasi terlantar, yaitu:

“Tanah yang diindikasikan terlantar adalah tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.”

Maka dari itu, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), HGU, atapun hak kelola yang tidak dimanfaatkan belum tentu tergolong sebagai tanah terlantar.

Penetapan status tanah terlantar hanya boleh dilakukan oleh petugas pertanahan setempat, dengan prosedur penetapan sesuai PK BPN No.4 Tahun 2010 Pasal 2, yakni:

  • Inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar;
  • Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar;
  • Peringatan terhadap pemegang hak; serta
  • Penetapan status lahan menjadi terlantar.

Kriteria Tanah Terlantar

tanah terlantar

Secara umum, kriteria sebuah lahan dinyatakan sebagai tanah terlantar adalah jika tanah yang telah diberi haknya oleh pemerintah, tidak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya oleh penerima hak.

Meski begitu, ada pula tanah yang tidak dipergunakan sesuai fungsinya namun tidak tergolong tanah terlantar. Apa saja itu? Berikut di antaranya:

  • Tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan, sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak.
  • Tanah yang dikuasai pemerintah, baik secara langsung atau tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah, yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan ataupun sifat dan tujuan pemberian hak.

Konsekuensi Kepemilikan Tanah Terlantar

Tentu saja, ada beberapa konsekuensi yang akan kita terima jika terbukti memiliki sebidang tanah terlantar, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pencabutan hak.

Namun, sebelum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan mencabut hak atas tanah tersebut, biasanya peringatan tertulis akan dilayangkan dalam beberapa gelombang, yakni:

  1. Peringatan tertulis pertama, agar dalam waktu sebulan (sejak tanggal diterbitkannya peringatan) pemegang hak mengusahakan, menggunakan, serta memanfaatkan lahan yang telah diberi sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak pada mulanya;
  2. Jika tidak dilakukan, maka penerima hak akan menerima surat peringatan kedua dengan jangka waktu dan himbauan yang sama dengan surat peringatan pertama; serta
  3. Apabila masih tidak dilaksanakan, maka surat peringatan ketiga – sekaligus yang terakhir – akan dilayangkan oleh pihak BPN kepada penerima hak.

Dan, jika surat peringatan ketiga pun tidak kunjung diindahkan oleh penerima hak, maka hak atas tanah tersebut akan dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan setempat.

Bagaimana, sudah jelaskan apa itu pengertian tanah terlantar serta konsekuensi hukumnya? 

Semoga artikel ini dapat membantu kita memahami persoalan tanah secara lebih jelas, ya!

Baca juga:

Sengketa Tanah – Definisi, Hukum dan Cara Menyelesaikannya

 

Menyajikan insight dan panduan seputar dunia properti, dari tren pasar, tips jual beli, hingga strategi investasi yang tepat.