Sengketa Tanah: Definisi, Contoh Kasus, dan Cara Menyelesaikannya

Last update: 3 Mei 2025 5 min read

Sengketa tanah merupakan hal yang ditakutkan, yang mungkin saja terjadi ketika membeli lahan.

Apa itu sengketa tanah?

Sengketa tanah adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang mengeklaim atas kepemilikan suatu tanah.

Terlibat dalam sengketa tanah artinya terseret dalam perkara hukum pidana.

Prosesnya pun bisa panjang, tergantung serumit apa kasus sengketa lahan tersebut.

Kasus Pertanahan dan Klasifikasi Sengketa Tanah

sengketa tanah

Mari kita bahas terlebih dahulu mengenai kasus pertanahan yang terbagi ke dalam tiga bagian berikut:

  • Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antar perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  • Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antar perseorangan, kelompok, golongan, atau lembaga yang memiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  • Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan serta penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Sementara itu, sengketa tanah terbagi dalam tiga klasifikasi yaitu:

  • Kasus ringan, yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pemohon.
  • Kasus sedang, melibatkan antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, keamanan, dan politik.
  • Kasus berat, biasanya melibatkan banyak pihak serta memiliki dimensi hukum yang cukup rumit. Selain itu, kasus ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, keamanan, dan politik.

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah sesuai Hukum

sengketa tanah

Perlu diketahui, di dalam Permen Agraria Nomor 11 tahun 2016 disebutkan, pertikaian hak atas suatu lahan sebenarnya terbagi atas 3 level atau jenjang yakni sengketa, konflik, serta perkara tanah.

Definisi sengketa tanah sendiri telah kita jabarkan sebelumnya. Sedangkan definisi konflik tanah, berarti perselisihan akan lahan tersebut memiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas.

Berbeda dengan perkara tanah, perselisihan yang tergolong dalam perkara tanah berarti penanganan dan penyelesaiannya harus dilakukan melalui lembaga peradilan atau persidangan.

Maka dari itu, jika kasusmu belum masuk persidangan maka masalah ini disebut sengketa tanah. 

Bila masih tergolong sengketa tanah, maka kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa proses persidangan.

Bagaimana caranya? 

Yakni dengan melakukan pengaduan ke Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau laman resmi kementerian yang bersangkutan.

Nantinya, berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang berwenang akan melakukan pengumpulan data serta analisis.

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pengaduan ini termasuk kewenangan kementerian atau bukan.

Jika iya, maka proses penyelesaian sengketa tanah akan segera dilakukan. 

Dan, hasil dari penyelesaian sengketa tersebut nantinya menjadi keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri.

Syarat Dokumentasi Pengaduan Sengketa Tanah

sengketa tanah

Dalam mengajukan pengaduan sengketa tanah, syarat dokumentasi yang perlu kamu lampirkan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat mengenai kasus yang akan diadukan.

Selain itu, pada Pasal 5 Permen Agraria No. 11/2016 juga disebutkan, berkas pengaduan sengketa tanah harus dilengkapi dengan beberapa dokumen terkait, seperti:

  • Fotokopi identitas pengadu.
  • Fotokopi identitas penerima kuasa dan surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Data pendukung atau bukti terkait pengaduan sengketa.

Untuk mengetahui persyaratan lengkapnya, kamu bisa melihat pada Permen Agraria No. 11/2016 Pasal

Apabila berkas pengaduan telah memenuhi syarat, maka kedua pihak yang bersengketa akan diberi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan dari kantor Pertanahan setempat.

Bagaimana jika dokumen belum memenuhi persyaratan? 

Maka petugas akan mengembalikan berkas pengaduan kepada pihak pengadu dan memberi informasi terkait berkas yang belum lengkap.

3 Cara Menghindari Sengketa Tanah

sengketa tanah

Kita tentu bersepakat, lebih baik menghindari sengketa tanah daripada menyelesaikannya. 

Oleh sebab itu, agar terhindar dari masalah tersebut berikut tiga cara yang bisa kamu lakukan.

Cek Status Kepemilikan Lahan

Periksa dengan status kepemilikan lahan yang akan dibeli, apakah tanah tersebut milik penjual pribadi atau bukan. 

Lebih baik, belilah tanah dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM, agar lebih aman dan kuat secara hukum.

Baca juga: Ini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru di Tahun 2020

Periksa Keaslian Sertifikat

Meski penjual tanah dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut, kamu tidak boleh langsung percaya. 

Lebih baik, periksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional setempat.

Pastikan Kredibilitas Penjual

Penjual properti biasanya ada dua, kalau bukan pengembang, tentu perorangan. 

Jika pengembang, periksa kredibilitas perusahaan tersebut dengan melihat rekam jejaknya.

Namun, jika penjual tanah merupakan perorangan atau individu, kamu bisa bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW setempat untuk memastikan kredibilitas penjual lahan.

Contoh Kasus Sengketa Tanah dan Penyelesaiannya

Terdapat cukup banyak kasus sengketa tanah yang terjadi di Indonesia, berikut ulasannya.

Kasus Sengketa Tanah Matoa Tahun 2021

Contoh kasus sengketa tanah satu ini berawal dari masa perjanjian kerja sama yang terhitung habis pada 18 Maret 2021 dan adanya gugatan mengenai pelanggaran kerja sama yang dilayangkan oleh PT Saranagraha Adisentosa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan amandemen yang berlaku, disebutkan bahwa kerja sama berlangsung pada 18 Maret 1996 hingga 18 Maret 2021 dan akan diperpanjang selama 5 tahun sejak berakhirnya perjanjian yang dimaksud.

Perjanjian tersebut dinilai sudah habis dan tidak adanya izin dari Menteri Keuangan menjadi alasan untuk PT Saranagraha tidak memanfaatkan lahan matoa.

Hingga sekarang penertiban aset Barang Milik Negara (BMN) menjadi langkah lanjutan dari kasus sengketa ini telah dilakukan oleh TNI AU.

Kasus Sengketa Tanah Rizieq Shihab – PTPN VIII Tahun 2021

Kasus sengketa lahan ini melibatkan Rizieq Shihab dengan PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq diduga menggunakan lahan tanpa izin untuk membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Kasus ini bergulir hingga melibatkan Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus masih dalam penyelidikan. Pemanggilan terhadap saksi dan pemeriksaan dokumen terus dilakukan.

Kasus Sengketa Tanah Salve Veritate Tahun 2021

Terakhir ada kasus mafia tanah dengan modus mal-administrasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, di Cakung, Jakarta Timur, dengan tanah seluas 7,78 hektar.

PT Salve Veritate yang merupakan pemilik lahan tidak terima karena tanah yang dimilikinya menjadi objek sengketa. Tanah milik PT Salve berstatus HGB, dan akhirnya dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa sertifikat tersebut terbit melalui prosedur yang salah.

***

Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait sengketa tanah beserta contoh kasusnya.

Semoga ulasan di atas dapat membantu kita dalam menyelesaikan kasus perselisihan lahan secara damai dan aman, ya!

Baca juga: Panduan Membuat Surat Pernyataan Tanah tidak Sengketa yang Benar

Ingin menjual atau menyewakan tanah? Pasang iklang properti mudah dan cepat di 99.co Indonesia.

 

Seorang penulis properti yang tertarik dengan dunia arsitektur dan desain.