
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu. Lalu, bagaimana cara perpanjangan HGB, syarat, dan biayanya?
Perpanjangan HGB diperlukan ketika masa berlaku sertifikat ini mendekati batas akhir.
Beberapa pertanyaan terkait hal ini pun sering ajukan, yaitu sebagai berikut:
- Berapa lama maksimal HGB?
- Apakah HGB dapat diperpanjang terus menerus?
- Bagaimana proses perpanjangan HGB?
- Perpanjang HGB bayar berapa?
Uraian dalam artikel ini akan menjawab keempat pertanyaan tersebut.
Jadi, bila Anda membutuhkan informasinya, mari simak hingga akhir.
Masa Berlaku atau Jangka Waktu HGB
Foto: Canva
Orang yang memegang sertifikat HGB memiliki hak untuk membangun rumah atau bangunan lain di atas tanah selama jangka waktu tertentu walaupun lahan itu bukan miliknya.
Jadi, HGB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku seumur hidup. Dokumen kepemilikan hak guna bangunan ini memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun.
Dokumen tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Jika masa ini habis, dapat memperbaruinya untuk jangka waktu 30 tahun ke depan.
Berapa lama maksimal HGB? Jika ditotal, 80 tahun saja. Artinya, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan tidak dapat diperpanjang terus menerus.
HGB di atas tanah hak milik pun memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah itu, dapat memperbarui sertifikat menggunakan akta pemberian HGB di atas hak milik.
Ketentuannya tertulis dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pemegang hak guna bangunan wajib mengurus perpanjangan masa berlaku sertifikat paling lambat dua tahun sebelum masa berlaku sertifikat tersebut berakhir.
Baca juga: Panduan Mengubah HGB ke SHM, dari Syarat hingga Biayanya
Syarat Perpanjangan HGB
Foto: Canva
Nah, untuk memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Anda dapat mengurusnya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan perpanjangan SHGB online, contohnya Kota Jakarta Timur. Baik offline atau online, Anda harus menyediakan persyaratan dokumen lengkap.
Mengutip informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, berikut syarat perpanjangan sertifikat hak guna bangunan yang harus dikumpulkan.
Syarat Administrasi
- Formulir perpanjangan sertifikat yang dapat diperoleh dari loket pelayanan BPN.
- Surat kuasa yang bertandatangan di atas materai jika melalui perwakilan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah dicocokkan dengan dokumen aslinya.
- Sertifikat asli.
- Izin pemindahan hak apabila dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda tangan yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila sudah memperoleh izin dari instansi berwenang.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).
- Bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Syarat Kualifikasi Perpanjangan HGB
- Tanah dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, serta tujuan pemberian hak.
- Syarat-syarat dari pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
- Pemegang hak harus dan masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
- Tanah yang tercantum dalam HGB masih sesuai dengan rencana tata ruang.
- Tanah dipergunakan untuk kepentingan umum.
Baca juga: Sebelum Beli Rumah, Pahami Dulu Perbedaan HGB dan SHM
Cara Perpanjangan HGB yang Sudah Mati
Foto ilustrasi perpanjangan HGB: Canva
Cara perpanjangan HGB yang sudah mati, yaitu menyiapkan syarat administrasi terlebih dahulu. Selanjutnya mendatangi kantor BPN di lokasi terdaftarnya sertifikat.
Isilah formulir permohonan perpanjangan HGB dengan data yang diminta antara lain;
- identitas diri;
- luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
- pernyataan tanah tidak sengketa; dan
- pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Setelah itu silakan antre di loket pembayaran untuk melunasi biaya perpanjangan HGB 2 tahun sebelum berakhir. Jika sudah, maka tinggal menunggu proses layanan berlangsung.
Pada tahap ini BPN akan melakukan hal berikut.
- Melakukan pemeriksaan tanah.
- Menerbitkan surat keputusan perpanjangan jangka waktu kantor pertanahan.
- Menerbitkan surat keputusan perpanjangan jangka waktu kantor wilayah.
- Menerbitkan surat keputusan perpanjangan jangka waktu BPN dan pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat.
Berapa Lama Proses Perpanjangan Sertifikat HGB?
Berdasarkan informasi dari situs resmi ATR/BPN, proses perpanjangan sertifikat HGB memakan waktu 18 hari kerja (bisa lebih cepat atau lambat).
Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB
Perpanjang HGB bayar berapa? Nah, untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan dokumen ini, Anda dapat menghitungnya menggunakan rumus pada PP Nomor 46 Tahun 2002.
Cara menghitungnya, yaitu jangka waktu perpanjangan HGB dibagi 30 dan dikali 1%.
Hasilnya dikalikan Nilai Perolehan Tanah (NPT) yang dikurangi NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) dan dikalikan dengan 50%.
Jika mencari nilai dari NPT dan NPTTKUP saat menghitung biaya perpanjangan HGB yang sudah mati, maka dapat dilihat pada SPT PBB tanah yang hendak diperpanjang sertifikatnya.
Supaya lebih jelas, berikut contoh perhitungan perpanjangan HGB online maupun offline.
- Jangka waktu perpanjangan HGB = 20 tahun
- Nilai NPT yang telah dikurangi NPTTKUP = Rp700.000 (luas tanah 400 m²)
- Perhitungannya = 20/30 x 1% = 0,0067
- Biaya perpanjangan sertifikat HGB = 0,0067 x 700.000.000 x 50% = Rp2.345.000
Hilangnya Hak Guna Bangunan
Hak guna akan sebuah bangunan rupanya dapat hilang atau terhapus karena sejumlah faktor, di antaranya sebagai berikut.
- Jangka waktu telah berakhir sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban bagi pemegang hak.
- Adanya cacat administrasi.
- Adanya putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
- Haknya yang diubah menjadi hak atas tanah lain.
- Tanah dilepaskan untuk kepentingan umum.
- Tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar.
- Tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah.
- Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat.
- Adanya pembatalan hak oleh Menteri ATR atau Kepala BPN sebelum jangka waktu berakhir.
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.
Itulah hal penting yang perlu Anda perhatikan ketika hendak memperpanjang sertifikat HGB.
Jadi, ketika memilih berbagai jenis properti dengan sertifikat ini, jangan lupa untuk memperhatikan masa berlakunya.
Semoga artikel ini bermanfaat!
Yuk, cari rumah impian sekarang juga hanya di www.99.co/id!




