
Mengetahui jenis-jenis pajak jual beli tanah bukan cuma tanggung jawab penjual, tetapi juga para pembeli.
Dalam transaksi properti, pajak dikenakan kepada dua belah pihak, meskipun jenisnya tergolong berbeda.
Selain jenisnya, tiap-tiap pajak juga dihitung berdasarkan variabel berbeda sehingga memiliki jumlah yang tidak sama.
Di tanah air, setidaknya ada dua jenis pajak jual beli tanah yang dikenakan kepada pembeli maupun penjual.
Kedua jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lantas, berapa tarif pajak yang dikenakan untuk masing-masing pajak ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Tanah
1. PPh Jual Beli Tanah
PPh dibebankan kepada penjual tanah sesuai ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Disebutkan, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenai pajak.
Besaran PPh yang dikenakan adalah 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang diperjualbelikan.
PPh harus dibayarkan sebelum mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB), ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika tidak, maka berpotensi untuk menimbulkan permasalahan berupa sengketa lahan di masa depan.
Kendati demikian, PPh hanya dikenakan untuk jual-bel tanah yang nilai transaksinya di atas Rp60 juta.
Apabila harga jual tanah tersebut di bawah Rp60 juta, maka tidak dikenakan PPh 2,5%.
Ketentuannya mengacu pada Pasal 6 Poin A Peraturan pemerintan Nomor 34 Tahun 2016.
Hanya saja, untuk bisa menikmati fasilitas pembebasan PPh, penjual harus mengurus pembuatan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Maka itu, bisa disimpulkan bahwa PPh 2,5% merupakan jenis pajak jual beli tanah di atas 60 juta.
2. BPHTB
Adapun BPHTB merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada pembeli.
Besarannya adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Proses pemungutan BPHTB sendiri dilakukan oleh pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah daerah (pemda).
Nah, sama halnya dengan PPh, BPHTB juga tergolong sebagai jenis pajak jual beli tanah diatas Rp60 juta.
Karena itu, jika nilai transaksi dari tanah tersebut nominalnya di bawah Rp60 juta, maka dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB.
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. PPn Jual Beli Tanah
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dikenakan dalam penjualan properti baik tanah, rumah, apartemen, dan sebagainya.
PPn merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli dan dipungut oleh penjual.
Biasanya, untuk hunian baru, PPn yang dikenakan sebesar 11% dari harga jual tanah.
Hanya saja, PPN dikenakan apabila tanah tersebut dibeli dari developer atau penjual berstatus Pengusaha Kena pajak (PKP).
Namun, jika penjual bukan PKP, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah
Foto: insidehousing.co.uk
Setelah mengenal jenis-jenis pajak penjualan tanah, ketahui pula cara perhitungannya agar Anda terhindar dari praktik kecurangan.
Seperti yang telah disebutkan, masing-masing jenis pajak memiliki skema perhitungan yang berbeda, seperti:
1. Cara Menghitung BPHTB
Misalnya Dino ingin membeli rumah dijual di Bandung seluas tanah 200 m² dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp300 juta.
Asumsikan jika NPOPTKP tanah tersebut adalah Rp100 juta.
Karena nilai transaksi tanah tersebut mencapai di atas Rp60 juta, maka Dino diwajibkan untuk membayar BPHTB.
Jumlah BPHTB yang harus dibayar Dino adalah sebesar;
BPHTB = 5% x (Rp300 juta – Rp100 juta) = Rp10 juta.
2. Cara Menghitung PPh
Cara menghitung pajak jual beli tanah ini sejatinya lebih sederhana.
Contoh kasusnya adalah Irman yang ingin menjual tanah kavling seluas 100 m² dengan harga Rp400 juta.
Maka, PPh yang harus dibayarkan Irman adalah;
PPh = 2,5% x Rp400.000.000 = Rp10.000.000
3. Cara Menghitung PPn
Cara menghitung PPN sejatinya sama dengan perhitungan PPh.
Contohnya Andi yang membeli bidang tanah dari developer senilai Rp400 juta, maka transaksi tersebut dikenakan PPN sebesar 11%.
Total pajak yang harus dibayarkan Andi adalah;
11% x Rp400 juta = Rp44 juta.
Baca juga: Cara Investasi Tanah dan Untung Rugi Beli Tanah, Wajib Tahu!
Tips Membeli Tanah yang Aman
Foto: sevencapital.com
Ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti agar transaksi jual beli tanah berjalan aman dan lancar, di antaranya:
- Perhatikan dan periksa kelengkapan dokumen serta surat-surat penting terkait tanah, misalnya sertifikat asli, KTP penjual dan pembeli, dan sebagainya.
- Pastikan penjual sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga tanah di atas Rp60 juta.
- Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau perwakilan yang sudah diberikan surat kuasa tertulis.
- Pastikan terdapat surat pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Itulah penjelasan mengenai pajak jual beli tanah beserta cara menghitungnya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!