
Selain jual beli tanah, penghasilan yang didapatkan dari transaksi sewa-menyewa tanah dan bangunan akan dikenakan pajak.
Skema pengenaan pajak dalam transaksi sewa-menyewa tanah dan bangunan agak berbeda dengan pengenaan pajak jual-beli.
Pasalnya, pengenaan pajak lebih banyak dibebankan kepada pemilik properti atau pemberi sewa.
Namun, apa saja jenis-jenis pajak sewa tanah dan bangunan itu? Simak selengkapnya di bawah ini.
Jenis-Jenis Pajak Sewa Tanah dan Bangunan
1. PPh Final
Pertama, ada Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final atau dikenal juga sebagai PPh Pasal 4 ayat 2.
Pengenaan PPh 4 ayat 2 dibebankan kepada pemilik properti atau pemberi sewa.
Pasalnya, pemberi sewa mendapatkan penghasilan atau manfaat dari tanah dan bangunan yang disewakannya kepada pihak lain.
Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 UU 36/2008, jenis-jenis penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final yakni:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan berupa hadiah undian.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh 4 ayat 2 dikenakan sebesar 10% dari harga sewa tanah dan bangunan.
Contoh Perhitungan PPh
Misalnya Udin menyewakan rumahnya di Podomoro Park Bandung kepada Asep dengan harga Rp40.000.000 per tahun.
Dengan begitu, besaran pajak yang harus dibayarkan Andi untuk sewa rumah tersebut adalah;
10% x Rp40.000.000 = Rp4.000.000.
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Sewa Rumah dan Cara Menghitungnya
2. PPN
Tidak hanya pemberi sewa, penyewa pun bisa dikenakan pajak sewa tanah dan bangunan.
Pungutan yang dikenakan kepada penyewa adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Akan tetapi, PPN tidak dikenakan pada setiap transaksi sewa-menyewa.
Pasalnya, pengenaan pajak tersebut hanya berlaku jika pemberi sewa berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, jika pemberi sewa bukan termasuk PKP, maka uang sewa yang dibayarkan penyewa sudah mengandung unsur PPN.
Selain itu, pengenaan pajak ini biasanya terjadi dalam transaksi sewa-menyewa gedung kantor.
Pasalnya, transaksi ini biasanya melibatkan dua pihak yang berstatus sebagai PKP.
PPN sendiri dikenakan sebesar 11% dari harga sewa.
Contoh Perhitungan PPN
Misalnya Andi adalah seorang pengusaha yang menyewa gedung kantor di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan kepada Iwan.
Harga sewanya disepakati sebesar Rp200 juta per tahun.
Diketahui bila Iwan dan Andi berstatus sebagai PKP, sehingga transaksi tersebut dikenakan PPN sewa tanah dan bangunan.
Karena itu, perhitungan kisaran pajak yang harus dibayarkan adalah;
11% x Rp200.000.000 = Rp22.000.000.
3. PBB
Selain PPh dan PPN, jenis pajak sewa tanah dan bangunan lain yang akan dikenakan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak ini sudah pasti dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan.
Namun, dalam transaksi sewa-menyewa, banyak masyarakat yang bingung mengenai subjek pajaknya.
Karena itu, kerap muncul pertanyaan apakah PBB ditanggung oleh penyewa atau pemilik.
Nah, seharusnya PBB sendiri tetap menjadi tanggungan bagi pemilik atau pemberi sewa.
Namun, dalam beberapa kasus, tidak jarang pemberi sewa membebankan PBB kepada penyewa.
Hal itu sah-sah saja dilakukan, selama sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan tercantum dalam klausul surat perjanjian sewa menyewa.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah bagi Pembeli dan Penjual
Itulah pembahasan mengenai pajak sewa tanah dan bangunan, beserta jenis-jenisnya.
Semoga informasi ini bermanfaat!