
Adanya kwitansi bisa menjadi bukti di mana pihak penjual telah menerima sejumlah uang dari pembeli dalam transaksi jual beli rumah.
Tak hanya itu, kwitansi juga dapat menjadi bukti bahwa harga dari rumah dijual atau tanah dijual telah disepakati dan tak berubah-ubah lagi.
Jadi, jika Anda hendak melakukan transaksi properti residensial, pastikan untuk mengetahui contoh kwitansi jual beli rumah.
Berikut adalah beberapa contoh kwitansi jual beli rumah yang telah kami himpun untuk Anda.
Contoh Kwitansi Jual Beli Rumah/Tanah
Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

Contoh 4

Contoh 5

Contoh 6

Aspek yang Harus Ada Pada Kwitansi Jual Beli Rumah
Dari gambar contoh kwitansi jual beli rumah di atas, kita bisa tahu bahwa ada beberapa aspek yang mesti tercantum. Berikut rinciannya:
- Nama lengkap: Tulis nama lengkap dari penyetor dan penerima uang secara lengkap. Pastikan namanya sesuai dengan KTP.
- Tujuan pembayaran: Tulis secara jelas tujuan dari pembayarannya. Contoh: pembelian tanah seluas 60 meter persegi di Jalan Kampus Nomor 15, Kelurahan Babakan Sari, Kota Bandung.
- Nomor kwitansi: Nomor yang ditulis untuk memudahkan Anda dalam mengidentifikasi transaksi yang dilakukan.
- Tempat dan tanggal transaksi: Tulis di mana lokasi persis dan kapan pembayaran dilakukan.
- Tanda tangan: Penyetor dan penerima uang harus membubuhkan tanda tangan di kwitansinya.
- Materai: Tempelkan materai agar kwitansinya lebih sah. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan, bea materai Rp10.000 dipergunakan untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Catatan Penting Mengenai Kwitansi Jual Beli Rumah atau Tanah

Menggunakan kwitansi saja dalam proses jual beli rumah atau tanah sebenarnya sah-sah saja. Anda bisa menggunakannya untuk DP dan uang tanda jadi.
Kendati demikian, alat bukti berupa kwitansi tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup mengikat.
Situs justika.com (hukumonline.com) menjelaskan, kwitansi yang digunakan sebagai bukti adalah akta di bawah tangan.
Jadi, jika ada masalah berkenaan dengan tanah atau rumah yang sebelumnya dijual atau dibeli, upaya langkah hukum akan sulit dilakukan.
Lantas, bagaimana agar transaksi jual beli tanah atau rumah lebih sah di mata hukum?
Alat bukti dalam proses jual beli tanah yang diakui secara hukum adalah akta otentik dari PPAT.
Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, peralihan hak tanah dan juga hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar, jual beli, hibah, perbuatan hukum untuk memindahkan hak dan pemasukan data perusahaan kecuali pemindahan hak berdasarkan lelang hanya bisa didaftarkan dengan adanya bukti berupa AJB yang dibuat oleh PPAT yang berlaku.
Jadi, misalnya proses jual beli tanah hanya menggunakan kwitansi, pihak pemilik barunya akan sulit mengubah status tanah tersebut.
Membutuhkan bukti otentik berupa AJB dari PPAT agar bisa mengubah status tanah yang telah dibeli.
***
Itulah contoh kwitansi jual beli rumah atau tanah beserta dengan format dan catatan pentingnya mengenai keabsahannya.
Semoga bisa membantu Anda yang mengalami kebingungan dalam proses transaksi jual beli rumah.