Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris Terbaru, Sudah Tahu?

4 min read

Proses jual beli rumah melalui notaris penting untuk diketahui., agar transaksi jual beli rumah dianggap sah di mata hukum.

Jasa notaris bisa dilibatkan dalam berbagai skema pembayaran jual beli rumah, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), cash bertahap, dan cash keras.

Fungsi notaris dalam jual beli rumah adalah sebagai tenaga ahli yang bertugas memeriksa dan memverifikasi berbagai dokumen autentik, seperti sertifikat rumah

Bahkan, tugas notaris sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. 

Lalu, seperti apa proses jual beli rumah melalui notaris? Selengkapnya bisa Anda lihat pada ulasan di bawah.

Baca juga: Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris yang Wajib Diketahui

Tahapan Jual Beli Rumah lewat Notaris

1. Pemeriksaan Dokumen

Tahapan Jual Beli Rumah Lewat Notaris

Sebelum melakukan proses jual beli, penjual dan pembeli harus memastikan bahwa tanah dan/atau bangunan tidak dalam sengketa atau penyitaan bank.

Notaris akan membantu Anda untuk melakukan hal tersebut.

Selain notaris, pemeriksaan dokumen seperti sertifikat tanah bisa pula dilakukan oleh Petugas Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

2. Pemeriksaan PBB dan Pembuatan AJB

Pemeriksaan Pajak dan Pembuatan AJB

Proses jual beli rumah melalui notaris yang kedua adalah memeriksa tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. 

Dalam hal ini, pemilik atau penjual properti harus memberikan tanda bukti pembayaran pajak kepada calon pembeli.

Notaris akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB, untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.

Selain itu, notaris akan menagih bukti pajak penghasilan (PPh) kepada penjual.

Kemudian, notaris akan meminta pembeli untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun rumus dalam menghitung BPHTB adalah;

  • PPh = Harga Jual x 2,5%
  • BPHTB = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%

Bila semua hal sudah beres, proses berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Proses pembuatan AJB wajib dilakukan di hadapan pejabat PPAT. 

Fungsi AJB dalam proses jual beli rumah sangat penting, sebab bisa menjadi bukti autentik yang menjelaskan terjadinya pemindahan hak milik atas tanah. 

Dalam proses pembuatan AJB, penjual dan pembeli harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

Penjual:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat nikah dan KK
  • Sertifikat Tanah
  • Surat tanda terima setoran PBB asli.

Pembeli:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat nikah dan KK.

Setelah semua syarat terpenuhi, datangi kantor PPAT sesuai lokasi properti, lalu petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika sertifikat tanah sudah terverifikasi, penandatanganan AJB pun bisa dilakukan dan sekurang-kurangnya harus dihadiri dua saksi, yakni notaris dan petugas kantor PPAT.

3. Balik Nama Sertifikat Rumah

Proses Balik Nama

Balik nama menjadi tahap terakhir dalam proses jual beli rumah melalui notaris.

Pada fase ini, pembeli akan diminta untuk membuat surat permohonan balik nama.

Sebagai informasi, proses balik nama diperlukan untuk semua transaksi pembelian, termasuk rumah baru, rumah bekas, dan take over

Nantinya, setelah AJB rampung dibuat, notaris akan membantu pembeli menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama.

Dokumen-dokumen tersebut seperti AJB, permohonan balik nama, sertifikat tanah, dokumen persyaratan penjual dan pembeli, bukti pelunasan PBB serta BPHTB.

Semua berkas itu diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Proses balik nama sertifikat rumah akan memakan waktu sekitar 3 bulan.

Baca juga: Panduan Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar

Biaya Notaris Jual Beli Rumah

Biaya Notaris

Proses jual beli rumah di notaris tidak gratis, Anda akan dikenakan sejumlah biaya.

Sebagai referensi, berikut rincian biaya jasa notaris dalam jual beli rumah:

  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
  • Biaya SK 59: Rp1 juta
  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
  • Biaya AJB: Rp2,4 juta
  • Biaya BPHTB: tarifnya 5% dari nilai transaksi dikurangi NJOPTKP.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat: berkisar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT): Rp250 ribu
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1,2 juta.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Tarif jasa PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2016 Pasal 39 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa biaya yang ditetapkan adalah maksimal 1% dari harga yang tertera di dalam akta. 

Keuntungan Proses Jual Beli Rumah melalui Notaris

Fungsi Notaris

Melakukan proses jual beli rumah melalui notaris mempunyai banyak keuntungan.

Beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan, seperti:

  • Notaris akan memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen, sehingga mengurangi risiko terjadinya penipuan.
  • Notaris menjadi penengah antara penjual dan pembeli. Karena itu, jika terjadi permasalahan antara kedua belah pihak, maka notaris akan membantu menyelesaikannya.
  • Notaris menjaga keamanan dokumen serta melindungi klien.
  • Notaris akan membantu pembuatan segala jenis dokumen jual beli rumah.

Selain kelebihan, ada pula kekurangan menggunakan jasa notaris.

Kekurangannya tentu dari ongkos jasa yang nilainya cukup besar.

Demikianlah cara jual beli rumah lewat notaris yang wajib diketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.