Biaya Jual Beli Tanah Lengkap, Siapkan Sebelum Transaksi

Last update: 14 Agustus 2025 5 min read
Author:

Persiapan finansial matang diperlukan ketika membeli sebidang tanah. Mengingat biaya jual beli tanah (di luar harga properti) lumayan besar.

Dengan perencanaan yang baik, kita dapat menghindari kendala finansial di tengah proses transaksi dan memastikan investasi properti berjalan lancar.

Biaya biaya jual beli tanah meliputi biaya notaris, pajak pembeli, biaya balik nama, dan mungkin ada biaya tambahan lainnya yang perlu dipertimbangkan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya jual beli tanah apa saja. Setelah membacanya, kita bisa menjawab sederet pertanyaan berikut.

  • Biaya apa saja yang dikeluarkan untuk jual beli tanah?
  • Berapa biaya pajak jual beli tanah?
  • Berapa persen jasa notaris untuk jual beli tanah?
  • Berapa komisi jual beli tanah?

Ringkasan Pajak & Biaya yang Ditanggung Pembeli Tanah

Biaya Besaran Keterangan
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) 5% × (NPOP – NPOPTKP) NPOP = harga transaksi atau NJOP (mana yang lebih tinggi). NPOPTKP bervariasi per daerah, umumnya Rp60–80 juta.
PPn 11% (jika beli dari pengembang/badan usaha) 11% × harga transaksi Tidak berlaku untuk pembelian dari perorangan.
PNBP balik nama Tergantung NJOP dan luas tanah Wajib dibayar ke BPN untuk proses balik nama sertifikat.
Biaya cek sertifikat Rp50 ribu–Rp300 ribu Untuk memastikan status legal tanah di BPN.
Honorarium notaris/PPAT 0,5%–1% harga transaksi Mencakup pembuatan akta jual beli, validasi pajak, dll.

Ringkasan Pajak & Biaya yang Ditanggung Penjual Tanah

Biaya Besaran Keterangan
PPh final 2,5% × harga transaksi Wajib dibayar sebelum AJB ditandatangani.
Komisi agen (jika menggunakan makelar) 2%–5% harga jual Umumnya dibayar dari hasil penjualan.

Biaya-biaya Jual Beli Tanah

Biaya Notaris Jual Beli Tanah

surat jual beli tanah

Transaksi jual beli tanah merupakan peristiwa hukum, karena itu membutuhkan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta autentik.

Berapa persen jasa notaris untuk jual beli tanah? Biaya PPAT jual beli tanah, termasuk uang jasa saksi jumlahnya tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

Biaya notaris jual beli tanah ditanggung siapa? Biaya notaris ini biasanya dibebankan kepada pembeli, tetapi bisa juga sesuai kesepakatan dengan penjual. 

Biaya Pajak Jual Beli Tanah

biaya administrasi jual beli tanah di desa

Pajak Pembelian Tanah Ditanggung Pembeli

Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak jual beli tanah meliputi pajak yang ditanggung oleh pembeli dan penjual. Salah satu pajak pembelian tanah yang dibebankan kepada pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPn yang harus dibayar adalah 11% dari nilai jual tanah.

Jadi, kita perlu menghitung 11% pajak pembelian tanah ini dari nilai jual properti. PPn dikenakan kepada pembeli, tetapi disetorkan oleh penjual tanah kepada pihak berwenang.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak penjual dan pembeli selanjutnya, yaitu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Seluk-beluk BPHTB diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Lantas pajak pembeli rumah berapa persen? Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Pajak Penjualan Tanah Ditanggung Penjual

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terutang

Biaya jual beli tanah yang dibebankan kepada penjual salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan terutang. Pasalnya, penjual mempunyai hak dan mendapatkan manfaat atas tanah tersebut.

Sebagai wajib pajak, penjual harus membayar PBB secara tepat waktu setelah menerima surat-surat berikut.

  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT);
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP); dan
  • Surat Tagihan Pajak (STP).

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan.

Baca juga: Tarif, Cara dan Contoh Perhitungan PBB Terbaru

Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, biaya beli tanah ini tarifnya 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Berikut simulasi biaya jual beli tanah yang ditanggung oleh penjual ini.

Misalnya, Septian menjual tanah dengan luas 600 meter persegi seharga Rp1.000.000.000. Maka besar PPh terutang ialah 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000.

Sebagai informasi tambahan, perlu diketahui bahwa ketentuan pajak jual beli tanah dibawah 60 juta dan pajak jual beli tanah diatas 60 juta berbeda.

Pasang iklan tanah dijual di 99.co Indonesia, dilihat lebih banyak orang!

Biaya Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertifikat

Saat membeli tanah dari perorangan, maka pembeli harus menyiapkan biaya jual beli tanah dan biaya balik nama sertifikat. Dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut.

(1% x Nilai Tanah) + Rp50.000.000

Diketahui biaya tersebut hanya biaya balik nama saja, belum termasuk biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), salah satu syarat dokumen untuk melakukan balik nama sertifikat tanah.

Untuk mengetahui biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris atau biaya pembuatan akta jual beli tanah di desa, silakan membaca artikel panduan berjudul di bawah.

Biaya Pelayanan Informasi dan Pengecekan Sertifikat

biaya jual beli tanah di notaris

Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah atau nilai aset properti per bidang juga perlu dipersiapkan sebelum melakukan transaksi.

Nilai yang diperlukan terjangkau hanya Rp50.000, begitu juga dengan biaya pengecekan sertifikat hak atas tanah sebesar angka tersebut. Jadi total nya Rp100.000.

Biaya Komisi Jual Beli Tanah

berapa biaya jual beli tanah

Bila melakukan jual beli tanah dibantu oleh agen properti, kita pun harus menyiapkan biaya komisi untuk mereka. Besarnya sekitar 2% (paling sedikit) dan 5% (paling banyak).

Informasi lengkap tentang hal ini, terdapat dalam artikel berjudul Komisi Agen Properti Ada Aturannya. Ketahui agar Tidak Salah!

Contoh Simulasi Biaya Jual Beli Tanah

Misalnya harga jual beli tanah = Rp500 juta. NJOP = Rp480 juta. NPOPTKP = Rp60 juta.

Pembeli:

  • BPHTB = 5% × (500.000.000 – 60.000.000) = Rp22 juta
  • Honorarium PPAT (0,8%) = Rp4 juta
  • Cek sertifikat & administrasi = Rp300 ribu
  • Total ± Rp26,3 juta

Penjual:

  • PPh final 2,5% × 500.000.000 = Rp12,5 juta
  • Komisi agen (misal 2%) = Rp10 juta
  • Total ± Rp22,5 juta

Demikian informasi biaya jual beli tanah secara umum lengkap. Semoga materi yang disampaikan oleh 99.co Indonesia bermanfaat!

 

Miyanti adalah senior content writer yang aktif menulis artikel dan mikrokopi sejak 2017. Dia berpengalaman menulis artikel bertema properti, desain, kuliner, keuangan dan traveling. Pada 2020 bergabung dengan 99 Group untuk menulis panduan property Rumah123 dan 99.co Indonesia.