Mau jual rumah over kredit tapi bingung nentuin harga yang tepat?
Tenang, dalam artikel ini kami akan mengulas cara menghitung harga jual rumah over kredit secara lengkap.
Sederhananya, over kredit adalah pembelian suatu barang atau aset yang statusnya masih kredit aktif dari debitur lama ke debitur baru.
Jadi, nantinya pembeli atau debitur baru akan meneruskan sisa cicilan dari debitur lama hingga berakhirnya masa tenor.
Objek atau barang yang diperjualbelikan dengan cara alih kredit pun bermacam-macam.
Biasanya melibatkan aset yang dibeli dengan metode mencicil, serta tenornya sendiri mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Praktik jual-beli rumah over kredit merupakan hal lumrah dan legal.
Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kepemilikan hunian bisa difasilitasi KPR yang dapat dibebani hak tanggungan.
Menentukan Harga Jual Rumah Over Kredit
Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi orang melakukan over kredit rumah.
Dari sisi penjual, umumnya disebabkan oleh masalah finansial.
Misalnya seperti tidak sanggup lagi meneruskan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau sedang membutuhkan dana cepat.
Selain itu bisa juga karena terpaksa pindah kota maupun negara, lantaran urusan pekerjaan atau lainnya.
Sementara dari sisi pembeli, membeli rumah over kredit dianggap menguntungkan karena harga jualnya lebih miring.
Nah, untuk kamu yang ingin mempraktikkan cara over kredit rumah, hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan harga jualnya.
Perhitungan tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah-salah bukannya untung, kamu malah menjadi buntung.
Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini.
Menghitung biaya awal pembelian rumah
Cara menghitung over kredit rumah yang pertama adalah, menghitung besaran biaya yang sudah dikeluarkan pada awal pembelian rumah.
Biaya tersebut meliputi uang muka dan biaya lain, yang dikeluarkan dalam pengajuan KPR ke bank.
Misalnya, kamu membeli hunian yang dibanderol dengan harga Rp784 juta di perumahan Adhi City Sentul.
Dalam pembelian rumah dijual di Bogor itu, kamu mengeluarkan uang muka sebesar Rp156,8 juta, ditambah biaya lainnya sebesar Rp20 juta.
Jadi, total biaya yang sudah kamu keluarkan di awal pembelian rumah adalah Rp176,8 juta.
Baca juga:
Pengalaman Over Kredit Rumah, Begini Syarat dan Prosedurnya
Menghitung jumlah cicilan yang sudah dibayarkan
Perhitungan over kredit rumah selanjutnya adalah, menghitung jumlah cicilan rumah yang sudah dibayarkan.
Misalnya, KPR telah berjalan selama 5 tahun dari tenor 20 tahun.
Kita asumsikan bila jenis suku yang dikenakan adalah fixed atau tetap, dengan angsuran per bulan sebesar Rp4 juta.
Kamu tinggal mengalikan nilai angsuran dengan total bulan dalam 5 tahun; Rp4.000.000 X 60 (jumlah bulan 5 tahun) = Rp240.000.000.
Jika ditotal, kamu sudah mengeluarkan dana sebesar Rp416,8 juta untuk membeli rumah tersebut.
Angka itu didapatkan dari hasil penjumlahan total biaya yang dikeluarkan di awal, dengan cicilan yang sudah dibayarkan.
Appraisal untuk mengetahui harga pasaran rumah
Selain itu kamu juga harus mengecek kenaikan harga properti tersebut, agar sesuai dengan harga pasaran rumah.
Kenaikan harga properti umumnya terjadi setiap tahun. Persentase kenaikannya sekitar 10–20% dari harga beli.
Guna mendapatkan harga pasaran rumah yang akurat, sebaiknya gunakan jasa appraisal dari pihak yang berkompeten.
Kamu bisa menggunakan jasa appraisal independen bersertifikat dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Nah, setelah mengetahui semua informasi ini, kamu sudah bisa menentukan harga jual rumah over kredit tersebut.
Aturan Over Kredit Rumah Subsidi
Meski begitu, over kredit tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ada aturan mainnya, terutama bila objek jual-beli berstatus perumahan subsidi seperti Kurnia Puri Harmoni.
Aturan over kredit rumah subsidi tercantum dalam Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 20/PRT/M/2014.
Disebutkan; “over kredit rumah subsidi dengan KPR dapat dialihkan ke pihak lain atau over kredit setelah 5 tahun.”
Artinya, kamu tidak bisa melakukan over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun masa cicilan.
Selain itu, over kredit rumah subsidi pun hanya bisa dilakukan melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi.
Itulah pembahasan mengenai cara menghitung harga jual rumah over kredit yang penting diketahui.
Semoga pembahasan terkait cara menghitung take over rumah ini bermanfaat untukmu, ya.
Selamat mencoba!
Leave a comment