Pengalaman Over Kredit Rumah, Begini Syarat dan Prosedurnya

5 min read

Dion adalah seorang pegawai swasta yang baru menikah.

Ia dan pasangannya, Celine, berencana membeli rumah untuk memulai kehidupan mandiri. 

Setelah mendapatkan masukan dari beberapa rekan, Dion tertarik untuk membeli rumah second dengan cara over kredit.  

Sederhananya, over kredit adalah pembelian suatu aset yang statusnya masih dalam kredit berjalan dari debitur awal ke debitur baru. 

Prosesnya, rumah atau aset tersebut dibeli oleh debitur baru dengan sistem ambil alih.

Jadi, sisa cicilan kredit debitur lama akan diteruskan oleh debitur baru.

Setelah yakin untuk membeli rumah over kredit, Dion pun bertemu dengan Imam yang hendak menjual rumahnya di Casa Valli.

Setelah terjalin kesepakatan dalam proses negosiasi jual-beli, Dion bersedia membeli rumah tersebut. 

Ia pun membayar sejumlah uang yang telah disepakati sebagai mahar pembelian, lalu melanjutkan sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Imam.

Dari pengalaman over kredit rumah Dion, ada sejumlah hal yang perlu kamu ketahui ketika hendak membeli rumah dengan cara over kredit

Terutama mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, hingga biaya yang dibutuhkan. Agar lebih jelas, berikut adalah ulasannya.

Cara Over Kredit Rumah

Cara Over Kredit Rumah

Ada dua cara yang bisa ditempuh dalam proses over kredit rumah, yakni melalui lembaga perbankan dan notaris.

Pengajuan over kredit rumah melalui lembaga perbankan prosedurnya memang agak rumit. Meski begitu, ini adalah cara yang paling aman. 

Selain itu, pengajuan over kredit rumah lewat bank memungkinkan debitur baru untuk langsung melakukan balik nama sertifikat.

Sedangkan pengajuan lewat notaris, prosesnya memang lebih cepat tapi debitur baru tidak bisa langsung melakukan balik nama sertifikat. 

Berikut adalah cara dan alur over kredit rumah melalui notaris dan lembaga perbankan.

Cara over kredit melalui notaris

  1. Siapkan dokumen sebagai persyaratan administrasi
  2. Memilih notaris terpercaya dan kredibel yang telah disepakati oleh pembeli dan penjual.
  3. Selanjutnya, pembeli dan penjual mengunjungi notaris. Kemudian, sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan permohonan over kredit rumah
  4. Setelah itu, notaris akan membuat dan menyusun akta pengikat jual-beli rumah.
  5. Kemudian, notaris akan menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisikan kewajiban pembeli melunasi sisa cicilan dan perizinan mengambil sertifikat rumah.
  6. Penjual mendatangi bank pemberi KPR dan menginformasikan terkait peralihan pemilikan rumah melalui surat pemberitahuan.
  7. Akta yang telah disalin diberikan kepada bank.

Cara over kredit melalui bank

  1. Siapkan beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengurus proses take over KPR
  2. Mengunjungi bank bersama debitur lama. Lebih baik bila bank yang dipilih merupakan bank pemberi KPR debitur awal, agar prosesnya bisa lebih cepat dan mudah 
  3. Mengajukan permohonan kredit menggantikan debitur lama dan menjadi debitur baru
  4. Pihak bank akan memproses permintaan dalam beberapa waktu
  5. Bila disetujui, maka kedua belah pihak akan menandatangani surat perjanjian over kredit rumah
  6. Bank akan melakukan balik nama sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru
  7. Selain itu, bank akan memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) kepada debitur baru.

Baca juga:

Begini Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman

Syarat over kredit rumah via bank 

Secara garis besar, proses pengajuan dan syarat dalam over kredit rumah melalui bank sama dengan pengajuan KPR pada umumnya.

Karena itu, berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan debitur awal atau penjual, maupun debitur baru atau pembeli:  

  • KTP
  • KTP pasangan pembeli, jika sudah berkeluarga
  • KK (Kartu Keluarga)
  • NPWP
  • Surat keterangan kerja
  • Akta nikah
  • Slip gaji tiga bulan terakhir
  • Rekening gaji tiga bulan terakhir.

Dokumen yang harus disiapkan penjual:

  • KTP pribadi
  • Foto copy perjanjian kredit
  • Foto copy sertifikat rumah
  • Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto copy akad pembiayaan
  • Lampiran outstanding (sisa pinjaman KPR)
  • Biaya over kredit rumah bagi pembeli dan penjual
  • Foto copy SPPT dan PBB lima tahun terakhir beserta bukti pelunasannya (STTS)
  • Bukti pembayaran cicilan terakhir Penjual
  • Buku tabungan asli digunakan sebagai pembayaran cicilan.

Skema Pembayaran dan Biaya Over Kredit Rumah

Skema Pembayaran dan Biaya Over Kredit Rumah

Selain pengajuan, skema pembayaran over kredit rumah pun memiliki dua cara yang bisa kamu pertimbangkan sesuai kondisi dan kebutuhan. 

Pertama, langsung melunasi sisa cicilan KPR dari debitur lama. Adapun skema kedua, meneruskan cicilan dari debitur lama. 

Kedua skema tersebut sejatinya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pun dengan biaya lain yang menyertainya.

Pelunasan over kredit rumah

Dengan cara ini,  pembeli tidak hanya mempersiapkan sejumlah uang untuk melunasi sisa cicilan kredit tersebut. 

Namun juga menyiapkan dana untuk membayar denda atau penalti, karena melakukan pelunasan kredit sebelum berakhirnya tenor. 

Biaya penalti dikenakan sebesar 1–3% dari total sisa pokok pinjaman.

Ini adalah skema paling mudah, lantaran prosesnya tidak berbelit-belit. Hanya saja, pembeli harus menyiapkan uang dalam jumlah besar.   

Meneruskan sisa cicilan

Dengan skema kedua, pembeli atau debitur baru memang hanya perlu menyiapkan dana untuk melanjutkan cicilan kredit tersebut. 

Hanya saja, proses yang ditempuh memang sangat panjang karena alurnya akan sama dengan pengajuan KPR baru. 

Tentunya, debitur baru pun perlu menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya lainnya seperti administrasi, appraisal, dan legalitas.  

Itulah pengalaman over kredit rumah Dion yang dapat kamu jadikan sebagai pelajaran.

Semoga informasi ini dapat memberikanmu gambaran jelas sebelum melakukan over kredit, ya.

Temukan berbagai perumahan berkualitas di laman 99.co Indonesia, seperti Sembawang Aparthouse dan Springhill Yume Lagoon.

Baca juga:

Bisakah Over Kredit Rumah Subsidi? Yuk, Cari Tahu di Sini!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *