Istilah over kredit rumah memang tak asing lagi terdengar di masyarakat.
Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan sebuah transaksi/jual beli rumah kredit.
Biasanya, orang menjual rumah secara over kredit dikarenakan tak sanggup melunasi cicilan rumah pada bank.
Sedangkan bagi pembeli, harga rumah over kredit dirasa lebih murah dibanding rumah biasa.
Maka itu, banyak orang tertarik untuk over kredit rumah karena dianggap lebih menguntungkan, baik dari sisi penjual maupun dari sisi pembeli rumah.
Meski terdengar cukup menggiurkan, namun tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pasalnya, cara ini juga punya untung-rugi tersendiri.
Simak penjabaran lengkapnya di bawah ini.
Untung dan Rugi Over Kredit Rumah
Foto: housing.com
Secara harfiah, over kredit rumah adalah metode pembelian/penjualan rumah dengan memindahkan cicilan kredit kepemilikan rumah dari debitur lama (pemilik lama) kepada debitur baru (pembeli).
Sehingga, kewajiban untuk membayar sisa cicilan KPR ke bank menjadi tanggung jawab debitur baru, sesuai jangka waktu cicilan yang telah ditentukan.
Nah, setelah mengetahui pengertiannya, saatnya Anda menyimak untung-rugi metode penjualan rumah tersebut agar tidak salah dalam melakukannya.
Keuntungan Over Kredit Rumah
Tanggung Jawab Melunasi Kredit Rumah Beralih Ke Pembeli
Keuntungan yang satu ini hanya berlaku bagi penjual rumah, banyak orang melakukan over kredit rumah karena tak mampu melunasi biaya cicilan rumah tersebut.
Sehingga dengan melakukan over kredit rumah, ia dapat terlepas dari tanggung jawab melunasi hutangnya ke bank.
Lagipula, cara ini dianggap lebih menguntungkan daripada rumah tersebut disita.
Apabila rumah disita bank, maka pemilik rumah tidak akan mendapatkan keuntungan dari penjualan rumah tersebut.
Mendapatkan Harga Rumah Lebih Murah
Sudah jadi rahasia umum, membeli rumah secara over kredit atau take over rumah dirasa cukup menguntungkan bagi pembeli, sebab harganya lebih murah daripada di pasaran.
Hal ini disebabkan harga rumah yang ditetapkan oleh penjual biasanya hanya didasarkan pada besar biaya uang muka, cicilan yang sudah dibayar, dan biaya tambahan lain saat pengajuan KPR.
Biasanya penjual rumah over kredit diburu deadline tenor cicilan ke bank, sehingga ia tidak akan mengulur waktu ketika ada orang yang ingin membeli rumah tersebut.
Rumah Over Kredit Lebih Siap Huni
Perlu diingat, rumah over kredit adalah rumah yang telah lulus verifikasi pengajuan KPR.
Syarat pengajuan KPR sendiri cukup ketat, mulai dari akses yang mudah, tidak boleh di gang sempit, dan lain sebagainya.
Sehingga secara kesiapan, rumah over kredit dijamin lebih layak huni dibanding rumah bekas lainnya.
Karena itu, Anda tidak perlu ragu ketika membeli rumah over kredit karena sudah layak huni.
Itu tadi beberapa keunggulan membeli/menjual rumah secara over kredit.
Sayangnya, metode ini tidak hanya memiliki keunggulan, namun juga kerugian. Seperti berikut ini.
Kerugian Over Kredit Rumah
Prosesnya Cukup Rumit dan Memakan Waktu
Selayaknya pengajuan KPR biasa, proses ini tak bisa dikatakan cepat dan mudah.
Ada beberapa prosedur yang harus Anda lalui sebelum alih kredit dapat dilakukan.
Pada dasarnya, terdapat dua cara yang bisa ditempuh dalam melakukan over; pertama melalui bank secara dan kedua melalui perantara notaris.
Meski sebagian orang menganggap cara kedua lebih simpel, namun tetap harus berurusan dengan pihak bank ketika proses analisis kredit dilakukan.
Sedangkan melalui bank, Anda harus melalui prosedur yang cukup rumit dan memakan waktu yang lama.
Selain itu, dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk proses alih kredit rumah.
Kemungkinan Pengajuan Ditolak Lebih Tinggi
Berbeda dengan pengajuan KPR biasa, upaya pengajuan over rumah kredit memang lebih ketat dan lebih panjang.
Hal ini dikarenakan, pihak bank lebih selektif dalam memilih debitur baru atas rumah tersebut.
Secara logika hal ini tentu sangat wajar, sebab pihak bank tentu tidak mau kecolongan dua kali saat memberikan persetujuan cicilan kepada debitur.
Sehingga, prosedur pengajuan cicilan dibuat lebih panjang dan mendetail, serta analisis kredit juga dilaksanakan lebih ketat daripada sebelumnya.
Maka itu, banyak pembeli yang pengajuannya ditolak.
Sekarang kamu sudah tahu kan, apa saja untung-rugi melakukan jual beli over kredit rumah?
Agar transaksi berjalan secara lancar, simak tips melakukannya di bawah ini, yuk!
Baca juga:
Begini Cara Melakukan KPR Take Over yang Sah dan Aman
Tips Cara Over Kredit Rumah
Melakukan over kredit rumah memang susah-susah gampang.
Baik penjual maupun pembeli, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan metode yang satu ini, seperti:
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Agar pengajuan berjalan dengan lancar dan disetujui oleh pihak bank, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan, di antaranya:
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi sertifikat rumah (berstempel resmi dari bank)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB (sudah dibayar)
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang diperuntukan sebagai pembayaran angsuran
- Data diri penjual dan pembeli, meliputi KTP, KK, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Jika Anda memilih melakukan lewat notaris, maka notaris akan membantu Anda dalam membuat surat perjanjian jual beli rumah secara over kredit tersebut.
Isi surat menjelaskan tentang hak dan kewajiban kreditur baru terhadap kredit rumah yang sedang berjalan, misalnya kewajiban melunasi dan hak atas sertifikat rumah ketika angsuran selesai.
Selain itu, surat perjanjian jual beli juga berisi besaran harga jual rumah, metode pembayaran rumah yang telah sepakati dan masih banyak lagi.
Ketahui Harga Pasaran Rumah Over Kredit
Untuk penjual rumah, jangan kecewa jika harga rumah over kredit berada di bawah harga pasaran rumah pada umumnya.
Karena itu, penting untuk riset harga pasaran rumah lebih dulu sebelum menjualnya.
Hal ini dimaksudkan agar Anda sebagai penjual rumah tidak mengalami kerugian terlalu dalam ketika menjual rumah tersebut.
Jangan Lakukan Transaksi di Bawah Tangan
Perlu digarisbawahi, apapun cara yang Anda pilih dalam melakukan rumah over, hal tersebut harus dilakukan dihadapan pihak berwenang dalam jual beli rumah lewat notaris atau pihak bank.
Hal ini dimaksudkan, untuk menjaga keabsahan atas transaksi jual beli tersebut.
Selain itu, maraknya tindak penipuan jual beli rumah membuat transaksi jual beli harus dilakukan dihadapan pihak ketiga.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik-konflik di masa depan, baik dalam proses atau transaksinya.
Contoh Surat Perjanjian Rumah Over Kredit
Setelah mengetahui plus-minusnya, berikut surat perjanjian dalam proses transaksi over baik melalui bank, debitur, atau notasi.
Surat Perjanjian Over Kredit Rumah lewat Notaris
Surat Over Kredit Rumah Pada hari ini, RABU,tanggal 7 APRIL 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini : I. Pihak Pertama Nama : Dedi Setiawan Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1984 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Komplek Taman Nusantara Jalan Kembang Merona No. 45 Kelurahan Subur Makmur Kecamatan Sejahtera Bandung 30979 II. Pihak Kedua Nama : Rendy Syahreza Tempat, Tanggal lahir : Bogor, 8 Februari 1980 Pekerjaan : PNS Alamat : Jalan Melodi Indah I No. 30 Kec. Gorontalo Kel. Pulau Intan Kab. Bandung Tengah 40970 Dengan ini menyatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah, yang berlokasi di Komplek Gunung Kidul Cluster Bunga Terompet Blok A No. 5 Kota Bandung 90397, dengan ketentuan dan syarat – syarat seperti tercantum di bawah ini :
Hal – hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak secara musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Pihak I Pihak II Dedi Setiawan Rendy Syahreza Saksi I Saksi II Oman Rahadian Haris Hutapea |
Surat Perjanjian Over Kredit Rumah melalui Bank
SURAT OVER KREDIT RUMAH
Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : Dedi Setiawan Tempat/tanggal lahir : Bandung, 18 April 1970 Agama : Islam Alamat : Jalan Setia Asih No. 1 Kel. Ramai Kec. Matahari Cerah Kota Bandung 39090 Disebut dengan Pihak I
Nama : Dimas Anggara Tempat/tanggal lahir : Bogor, 8 Februari 1980 Agama : ISLAM Alamat : Jalan Melodi Indah I No. 30 Kec. Gorontalo Kel. Pulau Intan Kab. Bandung Tengah 40970 Disebut dengan Pihak II
Pada hari ini Kamis Tanggal 19 Bulan Mei Tahun 2021, dalam hal ini saya atau disebut pihak I telah menyerahkan over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat di:
Perumahan Bandung Commercial Park Blok B No. 2 RT. 01 RW. 01 Kel. Bunga Bali Kec. Taman Sari Kota Bandung Prov. Jawa Barat,
Kepada Bapak Dimas Anggara atau disebut Pihak II.
Setelah proses over kredit ini, pihak II bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua sisa cicilan (108 kali cicilan) sampai tahun 2032. Selanjutnya setelah over kredit ini, pihak I tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah dengan alamat tersebut. Semua proses kelengkapan rumah ditanggung oleh Pihak I (Penjual) yang sifatnya membantu saja. Biaya yang timbul dari proses tersebut ditanggung oleh Pihak II (Pembeli).
Selanjutnya setelah perjanjian ini disepakati oleh kedua belah pihak, untuk memperkuat status hukum perjanjian ini. Apabila waktu yang telah ditentukan oleh Bank BTN yaitu 3 tahun Rumah boleh di-over kredit, maka kedua belah pihak akan membawa perjanjian ini ke NOTARIS untuk membuat Akta Jual Beli.Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.
Pihak I Pihak II
Pemberi Over Kredit Rumah Penerima over kredit rumah
Dedi Setiawan Dimas Anggara
Saksi I
Alexandra Syahril ( ……………………………………..)
Saksi II
Aliando Syarief ( ……………………………………..) |
Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Rumah dengan Debitur
SURAT OVER KREDIT RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Dedi Setiawan Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1984 Agama : Islam Alamat : Komplek Taman Nusantara Jalan Kembang Merona No. 45 Kelurahan Subur Makmur Kecamatan Sejahtera Bandung 30979 Selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : Roberto Buenoz Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 10 Mei 1977 Agama : Islam Alamat : Jalan Abadi Jaya Gg. Halilintar no. 60B Kelurahan Wedang Ronde Kecamatan Asem Manis Bandung 30670 Selanjutnya disebut pihak kedua,
Pada hari ini Rabu, Tanggal 18 Bulan Mei Tahun 2016, dalam hal ini Saya atau disebut dengan Pihak Pertama telah menyerahkan / over kredit atas 1 unit rumah milik saya yang beralamat : Komplek Gunung Kidul Cluster Bunga Terompet Blok A No. 5 Kabupaten Bandung, Kepada sdr Roberto Buenoz atau disebut dengan pihak Kedua , dengan pasal perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
Over kredit dinyatakan Sah apabila pihak Kedua telah melunasi biaya yang ditetapkan Pihak Pertama sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan biaya balik nama ditanggung oleh Pihak Kedua. Adapun tempo penyelesaian pembayaran disepakati pada Awal Agustus 2016. Bukti Sah pelunasan biaya diatas adalah kwitansi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Pasal 2
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatangani surat serah terima akta jual beli dari notaris kepada pihak pihak kedua.
Pasal 3
Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian over kredit ini apabila terjadi ketidakcocokan negosiasi yang tidak tertulis dengan pengembalian semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Setelah over kredit ini, pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya, berkewajiban melunasi semua tunggakan cicilan dan cicilan selanjutnya tersebut sebanyak 152 kali lagi (14 tahun) terhitung sejak bulan Mei 2016.
Pasal 5
Selanjutnya setelah over kredit ini, pihak pertama tidak lagi bertanggung jawab menyelesaikan segala bentuk urusan berkaitan dengan rumah yang beralamatkan tersebut di atas.
Demikianlah surat pernyataan over alih kredit rumah ini kami buat atas dasar musyawarah dan mufakat bersama, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manpun juga.
Pihak I Pihak II
Pemberi Over alih Kredit Rumah Penerima over alih kredit rumah
Dedi Setiawan Roberto Buenoz
Saksi I Saksi II
Alendra Syahril Aliando Syarief |
Itu dia informasi mengenai oper kredit rumah yang harus kamu ketahui.
Kamu juga bisa menemukan berbagai pilihan hunian menarik di 99.co Indonesia, misalnya over kredit rumah Tangerang dan over kredit rumah Depok.
Semoga bermanfaat!
Leave a comment