
Selama ini kita sudah sering mendengar istilah over kredit rumah.
Meski begitu, tak banyak dari kita yang mengetahui, apa sih sebenarnya arti dari istilah tersebut? Dan, bagaimana cara over kredit rumah?
Pada umumnya, orang melakukan over kredit rumah karena ia tak sanggup melunasi rumah yang telah ia beli.
Oleh sebab itu, demi membayar hutangnya ke bank, ia menjual rumahnya secara over kredit.
Terdengar cukup simpel memang, namun melakukan over kredit rumah sebenarnya tidak boleh dilakukan secara sembarang.
Salah-salah bukannya menguntungkan, Anda malah menanggung kerugian besar.
Diperlukan sebuah cara over kredit rumah yang bisa menjamin keamanan serta kelancaran transaksi jual beli tersebut.
Penasaran bagaimana caranya? Yuk, simak penjabaran lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, upaya atau cara over kredit rumah biasanya menjadi pilihan seseorang dalam melunasi utang cicilan rumah ke bank atau penyedia layanan kredit lainnya.
Sehingga, proses over kredit rumah ini dapat diartikan sebagai proses pengalihan kredit hunian dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru, yang nantinya bertanggung jawab menulasi sisa cicilan rumah.
Contohnya seperti ini, misalnya Anda membeli rumah secara KPR dengan tenor 15 tahun.
Namun, pada tahun ke-5 Anda kesulitan untuk melunasi cicilan tersebut dan berencana menjualnya kepada orang lain.
Nantinya Anda dan calon pembeli rumah secara bersama-sama menyepakati, berapa harga dan metode pembayaran yang sesuai dalam proses over kredit rumah tersebut.
Setidaknya, ada dua metode atau cara over kredit rumah yang sering dilakukan oleh masyarakat.
Pertama, pembeli akan membayar harga jual rumah dan sisa biaya kredit secara langsung kepada penjual rumah.
Sedang metode kedua, pembeli rumah akan membayarkan harga rumah tersebut sesuai dengan permintaan penjual, lalu meneruskan sisa cicilan kreditnya hingga tenor KPR selesai.
Setelah menemukan metode terbaik pembayaran over kredit rumah, saatnya kita membahas cara over kredit rumah secara aman dan lancar. Berikut selengkapnya.
Cara Over Kredit Rumah secara Aman
Umumnya, terdapat dua cara over kredit rumah yang bisa dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi tersebut, pertama melakukannya di hadapan notaris maupun langsung melalui bank.
Perlu digarisbawahi, melakukan over kredit rumah tidak boleh dilakukan secara sepihak atau di bawah tangan.
Sebab, ada tanggung jawab pelunasaan kredit rumah yang tetap harus dipenuhi setelahnya.
Pihak bank juga wajib mengetahui apabila rumah tersebut telah dialihnamakan kepada pihak lain, agar tanggung jawab pelunasan kredit menjadi lebih jelas dan tidak muncul konflik di kemudian hari.
Over Kredit Rumah Lewat Notaris
Sebagai pejabat pembuat akta jual-beli hunian, melakukan transaksi di hadapan notaris merupakan salah satu cara over kredit yang aman dan sah secara hukum.
Jika Anda menempuh cara yang satu ini, nantinya notaris akan membuatkan akta jual-beli atas pengalihan hak tanah beserta bangunan yang diperjualbelikan.
Selain itu, notaris juga akan membuat surat kuasa untuk melunasi sisa cicilan rumah, serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat bangunan tersebut kepada bank penyedia layanan KPR.
Setelah surat-surat ini selesai, notaris kemudian akan membantu kita membuat surat pernyataan atau pemberitahuan yang ditujukan pada pihak bank, terkait beralihnya hak kepemilikan atas hunian.
Sehingga di masa depan tanggung jawab atas pelunasan cicilan rumah tak lagi jatuh kepada Anda, namun kepada pemilik baru rumah tersebut.
Over Kredit Rumah Langsung ke Bank
Ingin langsung melakukan over kredit rumah ke bank agar terjamin keamanannya?
Bisa kok, cara over kredit rumah yang satu ini juga sering dilakukan oleh masyarakat.
Pertama-tama, pemilik dan pembeli rumah bersama-sama mendatangi bank penyedia fasilitas kredit.
Setelah bertemu dengan pejabat berwenang, selanjutnya pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan finansial calon pembeli, untuk mengetahui kesanggupan orang tersebut melunasi cicilan.
Apabila bank menyetujui permohonan over kredit rumah tersebut, pembeli rumah akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit baru, beserta akta jual beli dan SKMHT.
Namun dalam melakukan cara over kredit rumah yang satu ini Anda harus mengeluarkan sejumlah uang, mulai dari biaya over kredit rumah, biaya notaris, asuransi, serta biaya-biaya lain yang diminta oleh bank.
Tips Melakukan Over Kredit Rumah
Sudah cukup jelas ‘kan, bagaimana cara over kredit rumah secara aman?
Agar transaksi jual-beli tersebut berjalan dengan baik dan lancar, simak juga tips over kredit rumah di bawah ini, ya!
Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Akan sangat konyol apabila Anda ingin melakukan cara over kredit rumah, namun tidak menyiapkan segala dokumen penting yang dibutuhkan dalam transaksi jual-beli tersebut, seperti:
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi sertifikat rumah (berstempel resmi dari bank)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB (sudah dibayar)
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang diperuntukan sebagai pembayaran angsuran
- Data diri penjual dan pembeli, meliputi KTP, KK, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.
Membuat Surat Perjanjian Jual Beli
Jika menggunakan cara over kredit rumah lewat notaris, maka notaris lah yang akan membuatkan surat perjanjian atas jual-beli tersebut.
Isi surat ini secara umum menjelaskan tentang hak dan kewajiban pemilik baru rumah terhadap kredit yang sedang berjalan, seperti kewajiban melunasi dan hak atas sertifikat rumah ketika angsuran selesai.
Bukan cuma itu, pada surat perjanjian jual beli juga tertera harga jual rumah serta metode pembayaran rumah yang telah disepakti oleh pihak pembeli dan penjual.
Ketahui Harga Pasaran Rumah Over Kredit
Sayangnya, harga rumah over kredit biasanya jauh di bawah harga pasaran rumah yang ada.
Harganya bahkan di bawah harga rumah second meski memiliki spesifikasi bangunan yang sama.
Hal ini dikarenakan kebutuhan seseorang dalam menjual rumah over kredit biasanya sangat mendesak, sehingga cara over kredit rumah agar cepat laku adalah dengan membanting harga semurah-murahnya.
Maka dari itu agar tidak mengalami kerugian terlalu dalam, ada baiknya kita sebagai penjual melakukan riset harga pasaran rumah over kredit terlebih dahulu.
Lakukan Transaksi di Hadapan Pihak Bewenang
Segala cara over kredit rumah seharusnya dilakukan di hadapan pihak yang berwenang dalam menengahi urusan jual-beli rumah, seperti notaris atau pihak perbankan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keabsahan atas transaksi jual-beli tersebut. Selain itu, maraknya tindak penipuan jual-beli hunian membuat transaksi ini harus dilakukan di hadapan pihak ketiga.
Maksudnya, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik-konflik lain terkait transaksi di masa depan.
Jual Lewat Situs Jual Beli Rumah
Tren menggunakan situs jual-beli rumah dalam menjual/membeli hunian memang sedang naik daun.
Orang-orang tak lagi mencari rumah secara konvensional, melainkan lewat situs-situs semacam ini.
Oleh sebab itu, agar rumah terjual lebih cepat tidak ada salahnya untuk memasarkan hunian tersebut lewat situs properti atau jual-beli rumah seperti 99.co Indonesia.
Memanfaatkan pula jasa agen properti yang tersedia pada laman tersebut.
Dengan kemampuan yang ia miliki, agen dapat membantu kita dalam menjual rumah secara cepat dan harga yang tinggi.
Untung-Rugi Cara Over Kredit Rumah
Sama seperti metode jual-beli pada umumnya, cara over kredit rumah juga memiliki untung dan ruginya.
Hal ini penting untuk diketahui, agar bisa jadi pertimbangan sebelum melakukannya.
Perlu digarisbawahi, keuntungan dan kerugian over kredit rumah berlaku untuk pembeli dan penjual rumah.
Itu sebabnya, kedua belah pihak perlu mengetahui poin-poin berikut ini.
Keuntungan Over Kredit Rumah
- Surat hak milik rumah lebih aman karena diawasi oleh bank dan notaris.
- Kondisinya rumah biasanya lebih berkualitas karena sudah lolos proses verifikasi bank.
- Jika rumah sudah jadi maka nilainya akan lebih tinggi, lalu terus meningkat setiap tahunnya.
Kerugian Over Kredit Rumah
- Dibanding membeli rumah biasa, proses over kredit rumah lebih rumit dan memakan banyak waktu.
- Menelan biaya yang tidak sedikit pada saat proses jual-beli hingga balik nama sertifikat rumah.
- Apabila cicilan kredit belum selesai maka sertifikat rumah masih atas nama pembeli pertama, sehingga rumah tersebut cukup sulit untuk dijual kembali.
Demikian cara over kredit rumah beserta tips dan untung-ruginya yang patut diketahui oleh penjual dan calon pembeli hunian.
Semoga ulasan ini bisa membantu Anda dalam melakukan over kredit yang aman. Selamat mencoba!