Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan usaha untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh pemerintah.
Pengelolaan lahan yang diberikan hak tersebut harus dimanfaatkan untuk usaha dalam bidang pertanian, perikanan, dan peternakan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hak guna usaha diberikan oleh pemerintah, serta pemberiannya pun tidak dilakukan sembarangan.
Ada sejumlah syarat dan klasifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak tersebut.
Mengingat, penggunaan lahannya pun diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan.
Selain UUPA Nomor 5/1960, dasar hukum HGU pun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 - tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Hak Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam PP tersebut, disebutkan sejumlah aturan yang berlaku bagi pemegang hak tersebut.
Mulai dari ketentuan pihak yang berhak menerima hak guna usaha, hingga jenis tanah yang dapat diberikan hak tersebut.
Ketentuan mengenai individu atau badan yang berhak mendapat hak tercantum dalam Pasal 19 PP 18/2021.
Disebutkan, hak guna usaha diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Adapun tanah yang dapat diberikan hak tersebut meliputi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara, serta tanah hak pengelolaan.
Jangka waktu hak guna usaha diberikan selama 35 tahun.
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun, serta diperbarui untuk jangka waktu 35 tahun.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bila hendak memperpanjang atau memperbaharui hak tersebut.
Ketentuannya, tercantum dalam Pasal 25 PP 18/2021.
Disebutkan, hak guna usaha dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat berikut ini:
Baca juga:
Mengenal Program PTSL, Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis
Hak guna usaha dapat diajukan dengan membuat surat permohonan secara tertulis yang dikirimkan ke kantor pertanahan.
Surat permohonan tersebut sebaiknya juga mencantumkan informasi terkait tanah, baik itu data yuridis maupun data fisik, mulai dari luas batas-batas dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam proses pengajuannya, kamu juga harus menyiap sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, meliputi:
Jika semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, petugas BPN akan membentuk panitia B yang beranggotakan petugas dari pemerintah daerah dan otoritas pertanahan nasional.
Panitia B bertugas melakukan pengecekan lapangan, tapal batas, hingga pemeriksaan berkas.
Setelah semua komponen di atas dinyatakan lengkap, panitia B akan mengeluarkan risalah yang akan diproses di kantor wilayah BPN setempat, untuk diterbitkannya fatwa risalah tersebut.
Nantinya, risalah ini menjadi syarat mutlak pengajuan hak guna usaha kepada Menteri ATR/BPN.
Bila dinyatakan tidak ada masalah, Menteri ATR/BPN pun akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) HGU.
Setelah mendapatkan SK Hak Guna Usaha, serahkan surat itu ke kantor pertanahan setempat untuk penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.
Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh pemegang HGU.
Di antaranya adalah lahan tersebut wajib digunakan dalam bidang usaha pertanian, perikanan, dan peternakan.
Pemegang HGU pun berkewajiban untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana lingkungan, serta fasilitas yang ada di dalam lingkungan area hak guna usaha.
Selain itu, pemegangnya pun tidak boleh menyerahkan lahan kepada pihak lain, kecuali diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
Melepaskan hak atas tanah baik untuk kepentingan umum pun, menjadi hal yang tak diperkenankan bagi pemegangnya.
Ketentuan mengenai larangan dan kewajiban pemegang hak guna usaha diatur secara lengkap dalam Pasal 27 dan 28 PP 18/2021.
Baca juga:
Mengenal NIB Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya
Patut diketahui bahwa hak guna usaha dapat dihapuskan atau dialihkan kepada pihak lain.
Ketentuan umum terjadinya peralihan atau penghapusan hak disebabkan, pemegang HGU dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut.
Jika hal itu terjadi, maka yang bersangkutan diberi waktu selama 1 tahun untuk melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Peralihan HGU dibuat oleh pejabat yang berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta akan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
Namun, apabila dalam jangka waktu tersebut yang bersangkutan tak kunjung melepaskan haknya, maka HGU hapus karena hukum.
Itulah pembahasan lengkap mengenai HGU yang perlu kamu ketahui.
Semoga informasi ini bisa menjadi panduan untukmu bila ingin mengajukan hak tersebut, ya.
Temukan berbagai rekomendasi tanah dijual di 99 Indonesia. Anda bisa membeli tanah di berbagai kawasan di Indonesia. Contohnya tanah di Bekasi atau tanah di Tangerang.