
Apakah Anda akan membeli tempat tinggal dalam waktu dekat? Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya mempelajari terlebih dahulu pajak jual beli rumah.
Diketahui pajak penjual dan pembeli rumah melibatkan beberapa aspek seperti biaya administrasi transaksi, biaya pajak atas tanah dan/atau bangunan, dan biaya notaris.
Artikel ini akan membahas seluruh aspek pajak jual beli rumah 2024 secara lengkap. Sehingga bisa menjawab sederet pertanyaan yang sering diajukan.
- Berapa biaya pajak pembelian rumah?
- Pajak apa saja ketika beli rumah?
- Berapa persen pajak jual beli rumah 2024?
- Berapa persen PPn pembelian rumah?
Pajak jual beli rumah ditanggung siapa, yaitu oleh kedua pihak. Bagi pembeli, pajak pembelian rumah perlu dipahami untuk mengetahui besar total pengeluaran ketika membeli suatu rumah.
Sedangkan bagi penjual, pajak penjualan rumah harus dimengerti untuk menginformasikan secara rinci terkait harga total properti kepada pembeli.
Dengan begitu transaksi lebih lancar, karena ada keterbukaan sejak awal. Berikut penjelasan lengkap tentang fungsi pajak penjual dan pembeli hunian.
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran negara.
Dengan kata lain, pajak membantu memenuhi kebutuhan biaya negara untuk menjalankan tugas-tugas rutin dan melaksanakan pembangunan.
Ini termasuk belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi.
Misalnya, dalam rangka mendorong penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, sering diberikan berbagai fasilitas keringanan pajak.
Baca juga: Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru!
Fungsi Stabilitas
Pajak juga berperan dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi.
Pemerintah dapat mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara digunakan untuk membiayai kepentingan umum, termasuk pembangunan.
Dengan demikian, pajak dapat membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.
Jenis Pajak Penjualan Rumah
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh merupakan salah satu pajak yang harus dikenakan pada penjual. Ketentuan PPh penjualan rumah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Pajak penjual berapa persen? Diketahui tarif PPh dari penghasilan jual beli rumah adalah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah.
Contoh jika ada rumah dijual dengan harga Rp1.000.000.000, maka beban PPh yang harus dibayarkan oleh penjual ialah 2,5% dari Rp1.000.000.000 atau Rp25.000.000.
Pembayaran PPh terutang harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan, atau sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara penjual dan pembeli.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Seperti diketahui, PBB merupakan pajak bersifat materiil yang ditentukan berdasarkan nilai tanah atau bangunan. Tarif pajak penjual berapa persen?
Tarif PBB dalam transaksi jual beli rumah adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari rumah tersebut.
PBB terutang ditanggung oleh wajib pajak perorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dari hak kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Pembayaran PBB dilakukan setiap tahun, tetapi dalam transaksi jual beli rumah, penjual membayar pada tahun transaksi. Sementara tahun berikutnya ditanggung oleh pembeli.
Jenis Pajak Pembelian Rumah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah menyelesaikan transaksi jual beli rumah dan mendapatkan hak atas rumah atau bangunan, maka pembeli dikenakan biaya pajak beli rumah ini.
Pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB terjadi karena hak yang Anda peroleh dalam kepemilikan tanah atau bangunan termasuk dalam peristiwa hukum.
Besar biaya BPHTB pajak pembeli, yakni 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah tersebut. Selanjutnya, pembeli juga harus menyiapkan dana Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Sebagai pembeli rumah, Anda terhitung sebagai seorang konsumen. Maka dari itu, PPn akan dibebankan kepada Anda sebagai salah satu elemen pajaknya.
Tarif pajak beli rumah berapa persen untuk PPn? Nah, besarannya kurang lebih 10% dari yang akan ditambahkan dari nilai rumah yang hendak dibeli.
Perlu digarisbawahi bahwa PPn tak dibebankan secara langsung kepada pembeli rumah. Namun, pajak pembeli rumah ini dipungut dan disetorkan oleh penjual.
Menariknya sekarang banyak developer menawarkan promo gratis pajak beli rumah Ppn. Sehingga, Anda bisa membeli tempat tinggal bebas pajak beli rumah ini.
Apakah pajak rumah baru dan bekas sama?
Perbedaannya terletak pada PPn, di mana rumah bekas tak dikenai PPn.
Pasalnya, pembeli mendapatkan rumah dari pihak perorangan bukan pengusaha kena pajak. Pihak penjual rumah pun tak dikenakan pajak penghasilan.
Sementara itu, membeli rumah baru dari developer (pengusaha kena pajak) dikenai oleh PPn.
Biaya Lain Selain Pajak
- Biaya cek sertifikat, jadi pembeli harus memastikan legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli dengan melakukan cek sertifikat.
- Biaya balik nama sertifikat rumah, bila properti tidak dibeli langsung dari developer atau pengembang (rumah second).
- Pembeli juga perlu membayar biaya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Sekian informasi lengkap tentang pajal jual dan beli rumah. Semoga informasi dari 99.co Indonesia bermanfaat!