Foto: housing.com
Saat melakukan kegiatan jual beli properti umumnya akan dikenai pajak, begitu pula dengan tanah.
Pajak jual beli tanah merupakan pungutan yang harus dibayar oleh penjual/pembeli atas tanah yang menjadi objek transaksi.
Biasanya, terdapat dua pajak penjualan tanah yang muncul dari kegiatan jual beli, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Supaya semakin paham mengenai pajak jual beli tanah, berikut penjelasan lengkap beserta cara menghitungnya.
Foto: realtor.com
Seperti yang sudah disebutkan, pajak penjualan tanah terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
Pajak penghasilan atau PPh dibebankan kepada penjual tanah.
Dalam PP Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dikenai pajak.
Besaran PPh yang dikenakan adalah 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang diperjualbelikan.
PPh harus dibayarkan sebelum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
Jika tidak, maka berpotensi untuk menimbulkan permasalahan berupa sengketa lahan di masa depan.
Pajak jual beli tanah selanjutnya adalah PPn.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dikenakan pada penjualan properti baik berupa rumah, apartemen, dan lainnya.
PPn merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli dan dipungut oleh penjual, asal penjual termasuk ke dalam Pengusaha Kena Pajak.
Biasanya untuk hunian baru, PPn yang dikenakan sebesar 10% dari harga jual rumah.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan untuk semua kegiatan jual beli properti, baik yang dibeli perorangan maupun melalui developer.
Besaran pajak yang dikenakan yakni 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Biasanya, proses pemungutan BPHTB dilakukan pemerintah pusat.
Akan tetapi sejak dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), maka BPHTB sudah dialihkan pajak daerah yang dipungut oleh pemkot atau pemda.
Foto: insidehousing.co.uk
Setelah mengenal jenis-jenis pajak penjualan tanah, mari kita bahas cara perhitungannya agar Anda terhindar dari praktik kecurangan.
Dino ingin membeli rumah dijual di Bandung dengan luas tanah sebesar 200 m² dan luas bangunan 100 m².
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah sebesar Rp500.000 per m2 dan harga bangunan Rp800.000 per m2.
Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
Harga Tanah = 200 m² x Rp500.000 = Rp100 juta
Harga Bangunan = 100 m² x Rp800.000 = Rp80 juta
Maka, jumlah harga pembelian hunian tersebut adalah Rp180.000.000
Nilai Tidak Kena Pajak = Rp80.000.000
Nilai yang Digunakan Untuk Perhitungan BPHTB = Rp100.000.000
Maka, jumlah BPHTB yang harus dibayar oleh Dino sebesar:
BPHTB = 5% x Rp100.000.000 = Rp5.000.000
Cara perhitungan PPh lebih sederhana, misalnya Dino ingin menjual tanah kavling seluas 100 m² dengan harga Rp400 juta.
Maka, PPh yang harus dibayarkan adalah:
PPh = 2,5% x Rp400.000.000 = Rp10.000.000
Saat ini, terdapat insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk produk properti.
Insentif PPN DTP 2022 ini berupa diskon pajak sebesar 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar.
Lalu, terdapat diskon sebesar 25% atas penjualan rumah dengan rentang harga mulai dari Rp2–5 miliar.
Jadi, jika Anda membeli rumah dengan harga Rp500 juta, maka besaran PPn yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp25 juta saja.
Baca juga:
Cara Investasi Tanah dan Untung Rugi Beli Tanah, Wajib Tahu!
Foto: sevencapital.com
Terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika hendak membeli properti, termasuk tanah kavling.
Itulah penjelasan mengenai pajak jual beli tanah beserta cara menghitungnya.
Tidak hanya tanah, Anda juga bisa membeli properti dalam bentuk lain misalnya rumah tapak atau apartemen di 99.co Indonesia.
99.co Indonesia memiliki banyak rekomendasi properti menarik, seperti Hawila Residence, Pesona Remboelan Resort, dan lainnya.