
Bukti kepemilikan tanah wajib dimiliki untuk memberikan kekuatan hukum yang kuat atas kepemilikan lahan.
Masyarakat sendiri mengenal macam-macam sertifikat tanah, mulai dari SHM, SHGB, HGBU, dan masih banyak lagi. Semuanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda.
Sayangnya, tak sedikit masyarakat menganggap suatu surat tertentu memiliki kekuatan hukum kuat, padahal sejatinya tidak.
Salah satu contoh surat yang kerap dianggap memiliki kekuatan hukum kuat adalah SKGR.
Akhirnya, banyak yang beranggapan, memiliki SKGR atas kepemilikan sebuah lahan saja sudah cukup.
Artikel ini mencoba membandingkan antara SKGR ke SHM. Pasalnya, pembanding dari SKGR, yaitu SHM, memiliki kekuatan hukum kuat.
Selain itu, tak sedikit pula yang pada akhirnya ingin mengubah SKGR ke SHM. Baca ulasan selengkapnya di bawah ini, ya!
Apa Itu SKGR dan SHM?
Menurut situs web Hukum Online, SKGR adalah singkatan dari Surat Keterangan Ganti Rugi.
Surat ini diterbitkan sebagai bukti telah diberikan ganti rugi atas peralihan jual-beli bangunan dan pengalihan hak, yaitu atas rumah yang didirikan di atas tanah negara atau tanah garapan.
Pengalihan itu dilakukan dengan perjanjian jual beli bangunan dan pengalihan hak.
Adapun SKGR bisa dibuat di bawah tangan oleh camat, PPT, dan dapat dibuat dengan akta notaris.
Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah. SHM tidak memiliki batasan waktu masa berlaku.
Jika memiliki SHM, pemilik tanah bisa merasakan ketenangan karena bebas dari sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Panduan Ubah HGB ke SHM: Dari Persyaratan hingga Biaya
Kekuatan Hukum SKGR Dibandingkan SHM
Lantas, bagaimana kekuatan SKGR dibandingkan SHM?
Berdasarkan pengertian dari SKGR ke SHM, kita bisa mengetahui, kekuatan hukum SHM lebih kuat.
Bahkan, SHM adalah bukti kepemilikan terkuat secara hukum atas suatu lahan atau tanah.
Sedangkan, kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh SKGR ini hanya berupa surat keterangan saja, yang mana memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Jadi, jika memiliki lahan atau tanah, Anda wajib mengajukan pembuatan SHM.
Baca juga: Sebelum Beli Rumah, Yuk Pahami Dulu Perbedaan HGB dan SHM
Cara Membuat SHM
Untuk mengajukan pembuatan SHM, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Sertifikat HGB asli.
- KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi IMB.
- SPPT PBB tahun berjalan.
- Surat pernyataan informasi pemilik lahan.
Sedangkan, jika ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:
- Akta Jual Beli (AJB).
- Surat keterangan tidak sengketa.
- Surat keterangan riwayat tanah.
- Surat keterangan dari kelurahan.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Sertifikat Tanah dan Rumah
Untuk pengajuannya, Anda bisa mengikuti beberapa tahapan ini:
- Mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Menyerahkan persyaratan dokumen ke petugas BPN.
- Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan membuat janji dengan petugas pengukur tanah.
- Berikutnya Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi dokumen sebelumnya.
- BPN akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM dalam waktu sekitar enam bulan.
***
Demikianlah artikel mengenai perbandingan antara SKGR ke SHM. Semoga Anda bisa lebih memahami mengenai legalitas suatu lahan atau tanah.
Sedang mencari tanah? Kunjungi 99.co Indonesia untuk mencari tanah berdasarkan lokasi, seperti tanah dijual di Surabaya atau tanah dijual di Yogyakarta.

