
Surat kuasa jual rumah atau tanah dibutuhkan jika Anda ingin melimpahkan wewenang kepada pihak tertentu terkait penjualan rumah dan tanah.
Pihak yang membantu menjualkan rumah Anda bisa dari keluarga atau agen properti.
Setelah mendapatkan surat kuasa, pihak yang membantu menjualkan akan mendapatkan wewenang dengan dasar kuat dan bisa lebih leluasa.
Di bawah ini, Anda bisa melihat contoh surat kuasa jual rumah.
Contoh Surat Kuasa Jual Beli Rumah
1. Format Gambar

2. Format Teks
Berikut teks dari contoh surat kuasa menjual tanah yang benar yang bisa Anda salin:
SURAT KUASA TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Raden Mosidik
Nomor KTP: 32701xxxxxx
Nomor Telp: 08224xxxxxx
Agama: Islam
Alamat: Jalan Kampus 1 Nomor 29, Kota Bandung
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: Yulianto Wibowo
Nomor KTP: 45454xxxxx
Nomor Telp: 08512xxxxx
Agama: Islam
Alamat: Jalan Cisitu Indah Nomor 88, Kota Bandung
Diberikan kuasa penuh atas sebidang tanah dan rumah yang terletak di Jalan Cipaganti Nomor 5, Kota Bandung yang luasnya mencapai 150 meter persegi dengan nomor SHM 121982xxx atas nama Bapak Raden Mosidik. Bila rumah dan tanah tersebut terjual, Bapak Yulianto Wibowo akan mendapatkan komisi sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan tanah tersebut.
Surat kuasa ini berlaku satu tahun dari penandatanganan.
Demikian surat kuasa ini dibuat sebenar-benarnya, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Apabila pemberi kuasa melanggar kesepakatan, maka siap untuk diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Bandung, 13 Februari 2023
| Pemberi kuasa
Raden Mosidik |
Penerima Kuasa
Yulianto Wibowo |
|
1. Budi Setiadi
|
Saksi-saksi
Ahli Waris
2. Iwan Setiawan |
3. Maman Sutiaman |
Jadi, itu dia beberapa contoh surat kuasa jual beli rumah. Silakan gunakan contoh surat tersebut sebagai referensi.
Berikutnya, mari ketahui juga referensi lainnya seputar surat kuasa tersebut.
Baca juga: 6 Contoh Surat Penyerahan Tanah yang Baik dan Benar Disertai Link Download
Beberapa Hal yang Harus Ada di Surat Kuasa Jual Beli Rumah atau Tanah

Dari contoh di atas, ada beberapa hal penting yang harus ada pada sebuah surat kuasa jual rumah, di antaranya:
- Judul: Tuliskan judul secara jelas. Anda bisa menuliskan “surat kuasa rumah” dengan huruf kapital dan huruf tebal.
- Identitas pemberi kuasa: Masukkan nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, atau data identitas lainnya dari pemberi kuasa. Pastikan datanya sesuai dengan KTP.
- Identitas penerima kuasa: Masukkan beberapa bagian seperti pada identitas pemberi kuasa. Datanya juga harus sesuai pada KTP.
- Maksud dari dibuatnya surat kuasa: Tuliskan maksud dari surat kuasa secara jelas dan singkat. Contoh: memberikan kuasa kepada (nama penerima kuasa) untuk menjualkan rumah dan tanah seluas (luas tanah dan bangunan) di (alamat lengkap rumah).
- Komisi: Jika ada kesepakatan mengenai komisi, tulis secara jelas berapa persen komisi yang akan diterima oleh penerima kuasa atau pihak yang membantu menjualkan rumah.
- Waktu pemberian kuasa: Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, cantumkan sampai kapan pemberian kuasa tersebut berakhir.
- Tanda tangan: Pemberi kuasa, penerima kuasa, dan saksi-saksi harus membubuhkan tanda tangan. Adanya tanda tangan ini akan membuat surat kuasa lebih absah.
Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan yang Benar Terbaru
Kekuatan Hukum Surat Kuasa Jual Rumah atau Tanah

Beberapa hal mengenai pelimpahan kuasa atau wewenang rumah atau tanah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1792.
Tertulis, pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian terkait seorang yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan.
Kendati demikian, surat kuasa ini tidak mengatur mengenai pemindahtanganan benda-benda atau untuk hipotek.
Pasalnya, hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemilik yang sah.
Jadi, surat kuasa jual rumah hanya berkaitan dengan hal-hal untuk membantu atau pengurusan proses penjualan.
Baca juga: 12 Contoh Iklan Jual Tanah & Kata-katanya yang Menarik
Hal yang Harus Diperhatikan dari Surat Kuasa Jual Rumah atau Tanah

Ada beberapa hal penting yang mesti Anda ketahui dari surat kuasa tersebut.
Pertama, pastikan surat kuasa diberikan kepada pihak tepercaya. Jangan memberikannya kepada sembarang orang.
Lantaran surat tersebut berkekuatan hukum, bisa saja penerima kuasa yang tak bertanggung jawab akan menyalahgunakan wewenangnya.
Jika Anda memilih melimpahkan kuasa kepada agen properti, pastikan memilih agen yang berpengalaman.
Kedua, jika Anda dan penerima kuasa sepakat mengenai adanya komisi, pastikan jumlah komisinya berpatokan pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017, tepatnya pada butir ke-2 pasal 12.
Berikut bunyinya:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual-beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
Baca juga: Berapa Komisi Jual Beli Tanah Buat Agen? Ini Aturan Resminya!
***
Demikianlah contoh surat kuasa penjualan rumah yang bisa dijadikan referensi.
Jangan lupa juga untuk mendiskusikan beberapa aspek penting dari contoh surat kuasa rumah dan tanah tersebut kepada penerima kuasa atau pihak tepercaya lainnya.
Jika sedang mencari rumah dijual di Jakarta, rumah dijual di Bandung, atau di kota-kota lainnya, silakan telusuri 99.co/id.
Anda akan menemukan sejumlah listing properti berkualitas, seperti Istana Regency Jatinangor atau Mustika Park Place.