+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Labu, Jakarta Selatan

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Iklan Baru
Rp 18,6 Miliar Total
Harga per m² Rp 15 Juta

Kavling Cocok untuk Perkantoran

Pondok Labu, Jakarta Selatan
LT1239 m²
AJB
Stasiun Fatmawati2,6 km
MRT Fatmawati2,7 km
Pintu Tol Desari3,6 km
D3 Keperawatan STIKES FATMAWATI0,6 km
UPN Jakarta1,0 km
RSUP Fatmawati2,2 km

Bisa untuk Investasi! Lahan di Jakarta Selatan siap dijual! Luas tanah seluas 1239m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 6 menit ke Stasiun Fatmawati, 6 menit ke MRT Fatmawati, 10 menit ke Pintu Tol Desari Harga: Rp 18,5 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah di Pondok Labu. Miliki tanah 1 lantai yang asri ini, dijual menghadirkan lingkungan fasilitas yang lengkap, cocok untuk Anda yang menginginkan hunian nyaman. Spesifikasi Utama Properti: - Sertifikat: AJB Fitur unggulan: - Bebas Banjir. - Lokasi di Pusat Kota. - Pemandangan City View. - Cocok Untuk Investasi. - Lokasi Strategis. - Hitungan Tanah Kavling. Terletak di Pondok Labu, tanah ini memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas menarik. Dengan harga Rp. 15.000.000, anda bisa memiliki hunian eksklusif yang sudah siap huni dan bersertifikat AJB. Manfaatkan kesempatan untuk menikmati investasi di kawasan Pondok Labu yang nyaman ini! Hubungi segera untuk informasi lebih lanjut!

Adnan Marlon

Adnan Marlon

Pendopo Real Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Labu, Jakarta Selatan

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pondok Labu, Jakarta Selatan : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pondok Labu, Jakarta Selatan, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pondok Labu, Jakarta Selatan

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia