Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tunggulwulung, Malang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


12
Dijual Tanah di Malang, Luas 1964m2 AJB
Tunggulwulung, MalangDijual tanah di Tunggulwulung Malang Memiliki luas 1964m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Lokasi jalan Tunggulmas Luas 1.934 m2 lebar depan 50 meter Dekat apartemen Begawan Dekat kampus Unmuh, UIN, UB, Polinema, RS Unmuh, Mall Dinoyo dan kawasan kampus lainnya Legalitas SHM Nego wajar

Tri Angga Prakoso Rusdiono
1671042 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Malang
Harga Mulai dari Rp 246,99 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 240 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2,62 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 375 Ribu per m²
Area di Malang
Harga Mulai dari Rp 130 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tunggulwulung, Malang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tunggulwulung, Malang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
