+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bululawang, Malang

Menampilkan 4 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 85 Juta Total
Harga per m² Rp 1,41 Juta

Lahan Investasi Lokasi Bululawang Malang AJB

Bululawang, Malang
LT60 m²
AJB
POLTEKOM (Politeknik Kota Malang)4,7 km
RS Ben Mari2,7 km
RS Mitra Delima4,1 km

Tanah dijual di kawasan strategis Bululawang, Malang. Luas 60m2 AJB Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 85 Juta ------------------------------------------------------------ Tanah pribadi dijual kavling pinggir jalan tugu hitam krebet bululawang malang dekat SMK walisongo 400 mtr jalan raya propinsi padat penduduk bisa diangsur

Donny propertiupdatemalang

Donny propertiupdatemalang

923363 - Independent Property Agent

5

Tanah
Rp 70 Juta Total
Harga per m² Rp 1,07 Juta

Lahan Kosong Dijual di Bululawang, Malang, Luas 65m2 Area Strategis

Bululawang, Malang
LT65 m²
AJB
POLTEKOM (Politeknik Kota Malang)4,7 km
RS Ben Mari2,7 km
RS Mitra Delima4,1 km

Dijual tanah kosong di Bululawang, Malang. Memiliki luas 65m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 70 Juta Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Tanah pribadi dijual kavling pinggir jalan Kampung tugu hitam sebelah SMK walisongo bisa diangsur padat penduduk

Donny propertiupdatemalang

Donny propertiupdatemalang

923363 - Independent Property Agent

8

Tanah
Rp 79 Juta Total
Harga per m² Rp 1,09 Juta

Tanah Komersial Dijual di Bululawang Malang 72m2

Bululawang, Malang
LT72 m²
AJB
POLTEKOM (Politeknik Kota Malang)4,2 km
RS Ben Mari2,6 km
RSIA REFA HUSADA3,9 km

Lahan kavling nyaman di Bululawang, Malang. Memiliki luas 72m2 AJB Harga jual: Rp 79 Juta Investasi jangka panjang yang stabil. Akses transportasi mudah. ------------------------------------------------------------ Tanah murah Sempalwadak Bululawang Jual cpt B.U Poll 200 m jl Provinsi Tersedia : - Luas 6x12 : 72 m2 harga 79 jt - Luas 8x13 : 104 m2 harga 150 jt akses jalan paving 6 meter legalitas shm lokasi strategis; - cuma 200 m dr jalan Raya Propinsi - dekat Islamic Center & balai uji kir kota malang - 5 menit pasar bululawang - 2 menit warung pedas tangkil More Info Property List: - lamudi.co.id/agen-properti/96500f91-155a-40a3-beec-a0473a33af42 Fast Respon

Gus Rayyen

Gus Rayyen

CAPRO

5

Tanah
Rp 70 Juta Total
Harga per m² Rp 1,12 Juta

Lahan Investasi Lokasi Bululawang Malang AJB

Bululawang, Malang
LT62 m²
AJB
Stasiun Kota Baru1,2 km
Stasiun Malang Kota Baru1,2 km
STIKes Panti Waluya0,4 km
IBU (IKIP Budi Utomo)0,5 km
RKZ Malang0,7 km
RS Panti Nirmala1,7 km

Lahan siap bangun di Bululawang, Malang. Kavling ini memiliki luas tanah 62m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 70 Juta 3 menit ke Stasiun Kota Baru, 3 menit ke Stasiun Malang Kota Baru, 3 menit ke Stasiun Malang ------------------------------------------------------------ Tanah pribadi dijual kavling 500 mtr jalan raya krebet bululawang 300 mtr SMK walisongo pinggir jalan aspal bisa diangsur cocok untuk usaha depan rencana wisata edukasi desa

Donny propertiupdatemalang

Donny propertiupdatemalang

923363 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bululawang, Malang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bululawang, Malang : Ada 4 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bululawang, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bululawang, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bululawang, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia