+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poncokusumo, Malang

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 1,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 143 Ribu

Tanah Kebun Tebu Di Kenongo Poncokusumo Malang

Poncokusumo, Malang
LT9760 m²
AJB
Stasiun Kota Baru1,2 km
Stasiun Malang Kota Baru1,2 km
STIKes Panti Waluya0,4 km
IBU (IKIP Budi Utomo)0,5 km
RKZ Malang0,7 km
RS Panti Nirmala1,7 km

Dijual tanah kosong di Poncokusumo, Malang. Memiliki luas 9760m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 1,4 Miliar Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Tanah Jual Dekat Wisata Gubuklakah, Semeru Cocok untuk Dibuat Peternakan, Perkebunan Dekat Pasar Wates Poncokusumo Spesifikasi : Sertifikat : AJB Luas Tanah : 9.760 m2 Harga : 1,4 M MR-pncksmo

sri murtiningsih

sri murtiningsih

ERA VICTORIA Malang

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

5

Tanah
Rp 1,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 143 Ribu

Tanah Dijual Lokasi Poncokusumo, Malang dengan Luas Tanah 9760m2 dan Status AJB

Poncokusumo, Malang
LT9760 m²
AJB

Tanah kavling DIJUAL di Poncokusumo, Malang. Spesifikasi: luas 9760m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Tanah Jual Dekat Wisata Gubuklakah, Semeru Cocok untuk Dibuat Peternakan, Perkebunan Dekat Pasar Wates Poncokusumo Spesifikasi : Sertifikat : AJB Luas Tanah : 9.760 m2 Harga : 1,4 M MR-pncksmo

ERA VICTORIA Malang

ERA VICTORIA Malang

ERA VICTORIA Malang

6

Tanah
Rp 1,3 Miliar Total
Harga per m² Rp 173 Ribu

Kavling Tanah Dijual di Poncokusumo Malang Spesifikasi 7500m2

Poncokusumo, Malang
LT7500 m²
AJB

Tanah kavling DIJUAL di Poncokusumo, Malang. Spesifikasi: luas 7500m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Dijual tanah luas, lokasi 0 jalan aspal. cocok untuk kebun. lokasi di Poncokusumo, Malang

YUDI (WYY)

YUDI (WYY)

1213999 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poncokusumo, Malang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Poncokusumo, Malang : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Poncokusumo, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Poncokusumo, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poncokusumo, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia