+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poncokusumo, Malang

Menampilkan 4 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 1,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 143 Ribu

Tanah Kavling untuk Dijual di Poncokusumo Malang 9760m2

Poncokusumo, Malang
LT9760 m²
AJB

Unit lahan kosong dijual di Poncokusumo Malang. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 1,4 Miliar ------------------------------------------------------------ Tanah Jual Dekat Wisata Gubuklakah, Semeru Cocok untuk Dibuat Peternakan, Perkebunan Dekat Pasar Wates Poncokusumo Spesifikasi : Sertifikat : AJB Luas Tanah : 9.760 m2 Harga : 1,4 M MR-pncksmo

Mona Dewi Putri

Mona Dewi Putri

ERA VICTORIA Malang

8

Tanah
Rp 4 Miliar Total
Harga per m² Rp 200 Ribu

Tanah Kavling untuk Dijual di Poncokusumo Malang 20000m2

Poncokusumo, Malang
LT20000 m²
AJB

Lahan dijual di area berkembang Poncokusumo, Malang. Dengan luas 20000m2 AJB. Lokasi strategis mendukung investasi properti. ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah nyaman dengan return investasi tinggi di Poncokusumo, Malang. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang dekat dengan fasilitas umum. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Bebas Banjir. - Dekat Tempat Ibadah. - Dekat Tempat Wisata. - Lokasi Pinggiran Kota. - Adem & Sejuk. - Lingkungan Tenang dan Damai. - Pemandangan Gunung. - Pemandangan Alam. - Cocok Untuk Investasi. - Cocok Untuk Dijual Kembali. - Aset Kepemilikan Pribadi (Tangan Pertama). - Properti Bisa Nego. - Akses Jalan Muat 2 Mobil. Lokasi Strategis terletak di Poncokusumo, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 4.000.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti eksklusif ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

YUDI (WYY)

YUDI (WYY)

1213999 - Independent Property Agent

6

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,3 Miliar Total
Harga per m² Rp 173 Ribu

Kavling Tanah Dijual di Poncokusumo Malang Spesifikasi 7500m2

Poncokusumo, Malang
LT7500 m²
AJB

Tanah kavling DIJUAL di Poncokusumo, Malang. Spesifikasi: luas 7500m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ Dijual tanah luas, lokasi 0 jalan aspal. cocok untuk kebun. lokasi di Poncokusumo, Malang

YUDI (WYY)

YUDI (WYY)

1213999 - Independent Property Agent

5

Tanah
Rp 1,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 143 Ribu

Kavling Tanah Dijual di Poncokusumo, Malang, Luas 9760m2 Area Strategis

Poncokusumo, Malang
LT9760 m²
AJB
Stasiun Kota Baru1,2 km
Stasiun Malang Kota Baru1,2 km
STIKes Panti Waluya0,4 km
IBU (IKIP Budi Utomo)0,5 km
RKZ Malang0,7 km
RS Panti Nirmala1,7 km

Dijual kavling tanah di Poncokusumo, Malang. Spesifikasi lahan seluas 9760m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. 3 menit ke Stasiun Kota Baru, 3 menit ke Stasiun Malang Kota Baru, 3 menit ke Stasiun Malang ------------------------------------------------------------ Tanah Jual Dekat Wisata Gubuklakah, Semeru Cocok untuk Dibuat Peternakan, Perkebunan Dekat Pasar Wates Poncokusumo Spesifikasi : Sertifikat : AJB Luas Tanah : 9.760 m2 Harga : 1,4 M MR-pncksmo

sri murtiningsih

sri murtiningsih

ERA VICTORIA Malang
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poncokusumo, Malang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Poncokusumo, Malang : Ada 4 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Poncokusumo, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Poncokusumo, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Poncokusumo, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia