+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kromengan, Malang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 6,3 Miliar Total
Harga per m² Rp 2,5 Juta

Jarang Ada! Tanah di Kromengan Punya Luas 2500m2 AJB

Kromengan, Malang
LT2500 m²
AJB

Lahan dijual di area berkembang Kromengan, Malang. Dengan luas 2500m2 AJB. Lokasi strategis mendukung pengembangan properti. ------------------------------------------------------------ Dijual tanah luas di Desa Peniwen, Kromengan - Kabupaten Malang dengan total 2.500 m². Harga hanya Rp 2.500.000/m² (total Rp 6,25 M), status AJB (Akta Jual Beli), kepemilikan pribadi, air lancar, dan akses jalan bisa dilalui kendaraan roda 4. Lokasi strategis dekat Monumen Peniwen dan kantor desa, menjadikan tanah ini pilihan tepat untuk investasi jangka panjang maupun pengembangan usaha. Informasi Properti Luas tanah 2.500 m² Status AJB Air lancar Akses roda 4 Kepemilikan pribadi Dekat perkampungan Dekat kantor desa Peniwen Harga Rp 2.500.000/m² (Total Rp 6,25 M) Keunggulan Lokasi Berada di Desa Peniwen - kawasan berkembang di Kromengan. Sebelah selatan Monumen Peniwen - ikon desa yang terkenal. Dekat kantor desa - memudahkan urusan administrasi. Lingkungan perkampungan aman - ramah dan nyaman. Akses jalan roda 4 - memudahkan transportasi hasil panen. Selling Point Sekitar Dekat Monumen Peniwen - ikon bersejarah desa. Dekat kantor desa Peniwen - memudahkan administrasi. Dekat perkampungan - lingkungan aman dan ramah. Dekat akses jalan utama - memudahkan mobilitas. Dekat area pertanian - cocok untuk usaha produktif. Tanah dijual Malang Tanah Desa Peniwen Tanah Kromengan Malang Tanah investasi Malang Tanah dekat Monumen Peniwen Hubungi: Olivia Lie 08968203xxxx

Ray White Darmo Permai

Ray White Darmo Permai

Ray White Darmo Permai
1

Jelajahi 99.co

Kecamatan di Malang

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakis

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Singosari

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Kepanjen

Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Lawang

Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Tumpang

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Sukun

Harga Mulai dari Rp 800 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Wagir

Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Poncokusumo

Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Bululawang

Harga Mulai dari Rp 240 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Gondanglegi

Harga Mulai dari Rp 2,62 Miliar per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Pakisaji

Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Lowokwaru

Harga Mulai dari Rp 1,5 Juta per m²

Jual Tanah Akta Jual Beli di Turen

Harga Mulai dari Rp 1,4 Juta per m²

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Kromengan, Malang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Kromengan, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Kromengan, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Kromengan, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia