+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tajinan, Malang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 105 Juta Total
Harga per m² Rp 87,5 Ribu

Tanah Kavling untuk Dijual di Tajinan Malang 1200m2

Tajinan, Malang
LT1200 m²
AJB
POLTEKOM (Politeknik Kota Malang)2,8 km
RSIA REFA HUSADA3,5 km

Tanah kavling dijual di Tajinan, Malang. Luas 1200m2 AJB Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 105 Juta ------------------------------------------------------------ DIJUAL CEPAT - KEBUN DURIAN VIEW ALAM KOTA MALANG Luas ± 1.200 m² Lokasi Bukit Gunung Ronggo, Desa Gunung Ronggo, Kec. Tajinan, Kab. Malang Spesifikasi: * Kontur terasering * Tanah subur * View pemandangan alam * Cocok untuk investasi jangka panjang & berkebun * ± 500 m dari pemukiman penduduk * Sumber air tadah hujan * Akses jalan kaki ±20 m dari akses pick up * Surat AJB (Petok D) Akses Lokasi: ± 10 menit dari Kantor Terpadu Kota Malang ± 20 menit dari Exit Tol Kota Malang Harga: Rp 105.000.000 (nego) Info Detail dan Survei Lokasi, Hubungi Telp/WA : 0823 3546 5684 | 0822 1000 1164 0822 4517 7279 | 0858 1100 1004 Marketing Propertix Batu Malang ( link.propertix.id ) #rumahdijualmalang #propertix #omah123com #rumahmalang #rumahmalangdijual #tanahdijualmalang #villabatumalang #kavlingmalang #infovillabatu #rukosdijualmalang #tanahbatudijual #villabatu #kavlingbatu

Santoso Propertix

Santoso Propertix

Propertix
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tajinan, Malang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tajinan, Malang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Tajinan, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Tajinan, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tajinan, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia