Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tajinan, Malang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Kavling untuk Dijual di Tajinan Malang 1200m2
Tajinan, MalangTanah kavling dijual di Tajinan, Malang. Luas 1200m2 AJB Investasi properti yang menguntungkan. Harga jual: Rp 105 Juta ------------------------------------------------------------ DIJUAL CEPAT - KEBUN DURIAN VIEW ALAM KOTA MALANG Luas ± 1.200 m² Lokasi Bukit Gunung Ronggo, Desa Gunung Ronggo, Kec. Tajinan, Kab. Malang Spesifikasi: * Kontur terasering * Tanah subur * View pemandangan alam * Cocok untuk investasi jangka panjang & berkebun * ± 500 m dari pemukiman penduduk * Sumber air tadah hujan * Akses jalan kaki ±20 m dari akses pick up * Surat AJB (Petok D) Akses Lokasi: ± 10 menit dari Kantor Terpadu Kota Malang ± 20 menit dari Exit Tol Kota Malang Harga: Rp 105.000.000 (nego) Info Detail dan Survei Lokasi, Hubungi Telp/WA : 0823 3546 5684 | 0822 1000 1164 0822 4517 7279 | 0858 1100 1004 Marketing Propertix Batu Malang ( link.propertix.id ) #rumahdijualmalang #propertix #omah123com #rumahmalang #rumahmalangdijual #tanahdijualmalang #villabatumalang #kavlingmalang #infovillabatu #rukosdijualmalang #tanahbatudijual #villabatu #kavlingbatu

Santoso Propertix
PropertixJelajahi 99.co
Kecamatan di Malang
Harga Mulai dari Rp 246,99 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 175 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 200 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 240 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 2,62 Miliar per m²
Harga Mulai dari Rp 150 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 375 Ribu per m²
Area di Malang
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tajinan, Malang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tajinan, Malang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
