+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ngantang, Malang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

10

Tanah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 450 Juta Total
Harga per m² Rp 226 Ribu

DIJUAL CEPAT: Tanah Kebun Durian & Kopi + Rumah

Ngantang Kabupaten Malang, Ngantang, Malang
LT1986 m²
AJB

- Luas tanah: 1.986 m² (bentuk tanah Letter L, lebar depan 8 mtr) - Luas rumah: 35 m² (7 m x 5 m) - Lokasi: * Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kec. Ngantang, Kab. Malang * 2 km dari jalan raya provinsi Malang-Batu-Kediri/Jombang - Surat²: Akta Jual Beli (AJB) - Fasilitas pendukung: * Pinggir jalan aspal desa * View bagus, tinggi tanah paling atas sktr 10 mtr dr aspal jalan * Ketinggian: 500 – 700 meter di atas permukaan laut (MDPL) * Suhu rata-rata: 19 - 27 °C * Listrik PLN (Token) 900 Watt * Air: PAM Desa (sumber mata air) * Jalan masuk mobil (cor): panjang 50 mtr, lebar 3 mtr * Jumlah pohon durian: 15 pohon * Jumlah pohon kopi (Robusta): 30 pohon * Jumlah pohon cengkeh: 2 pohon * Ada tiang lampu penerang mengelilingi kebun - Harga Rp 450 juta (nego) - Hub: 08785160xxxx

AS

Agung Sudiprasanto

Pemilik Properti
1

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Ngantang, Malang : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Ngantang, Malang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Ngantang, Malang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Ngantang, Malang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia