+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipocok Jaya, Serang

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

3

Tanah
Rp 56 Juta Total
Harga per m² Rp 800 Ribu

Jual Tanah Daerah Karundang Cipocok

Cipocok Jaya, Serang
LT70 m²
AJB
STKIP Situs Banten0,4 km
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Wangsa Jaya1,6 km
RS Bhayangkara Banten1,2 km
RS Budiasih1,9 km

Tanah kavling DIJUAL di Cipocok Jaya, Serang. Spesifikasi: luas 70m2 AJB Pilihan tepat untuk investasi properti jangka panjang! ------------------------------------------------------------ JUAL TANAH MILIK SENDIRI LUAS 72 METER HARGA 800 RIBU/M ( #Bisa Nego ) LOKASI KARUNDANG CIPOCOK JAYA - Dekat Ke SMU 2 Cipocok Jaya - Dekat Ke Kp3b Palima - Dekat Ke Ramayana - Akses bisa Ke Tol Serang Timur - Bisa ke Pandeglang,Baros,Ciomas Informasi lengkap Hubungi Wawan Marketing Properti

CV.KARYA MANDIRI PROPERTI

CV.KARYA MANDIRI PROPERTI

4417730 - Independent Property Agent

5

Tanah
Rp 6 Miliar Total
Harga per m² Rp 200 Ribu

Dijual Cepat Tanah Kodya Cipocok Jaya Serang Banten

Cipocok Jaya, Serang
LT30000 m²
AJB
STKIP Situs Banten0,4 km
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Wangsa Jaya1,6 km
RS Bhayangkara Banten1,2 km
RS Budiasih1,9 km

Lahan kosong dijual di Cipocok Jaya, Serang. Unit seluas 30000m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 6 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Cepat Tanah Kodya Cipocok Jaya Serang Banten Luas Tanah 3 Ha Sertifikat AJB Peruntukan Perumahan Lingkungan Perkampungan Asri & Sejuk Pinggir Jalan Desa Lokasi Bagus Jalanan sudah di konblock dan jalan di aspal Cocok untuk Perumahan, Perkebunan Bebas Banjir Dekat dengan Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Makan dan Gerbang Tol Serang Timur Harga Rp.200Rb /m2 Nego Berminat! bs hub: Moren 0819 08868 333 Moren 0815 887 1113

Moren Momo

Moren Momo

GadingPro PIK 2
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipocok Jaya, Serang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cipocok Jaya, Serang : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cipocok Jaya, Serang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cipocok Jaya, Serang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cipocok Jaya, Serang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia