Mudah! Begini Cara Mengambil Sertifikat Rumah di Bank Setelah KPR

Last update: 19 Agustus 2025 5 min read
Author:

Jika KPR sudah lunas, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah mengambil sertifikat rumah di bank yang memberikan program Kredit Pemilikan Rumah Anda.

Ini merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan agar kepemilikan terhadap suatu rumah yang dibeli melalui KPR benar-benar sah.

Selain itu, sertifikat kepemilikan atas tanah atau rumah seperti SHM juga memiliki fungsi yang lain.

Selain sebagai jaminan perbankan dan bernilai jual tinggi, tanah dan rumah yang sudah SHM bisa diwariskan secara sah dan legal.

Bagaimana cara mengambil sertifikat rumah bank? Apa saja dokumen dan syarat mengambil sertifikat itu?

Berikut penjelasannya cara ambil sertifikat di bank yang bisa dijadikan referensi jika Anda membutuhkan informasi terkait cara ambil sertifikat rumah di BTN.

Cara Mengambil Sertifikat Rumah di Bank

1. Konfirmasi Info Lengkap ke Bank dan Developer

Ilustrasi bank

Hal pertama yang mesti dilakukan adalah melakukan konfirmasi dan meminta informasi se-detail mungkin mengenai pengambilan sertifikat.

Anda bisa menghubungi pihak developer dan pihak bank. Tanyakan mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengambil sertifikat.

Selain itu, biasanya pihak bank akan menentukan janji atau jadwal dalam pengambilan sertifikat rumahnya.

Baca juga: Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang Penting Diketahui

2. Siapkan Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

Ilustrasi dokumen dalam properti

Jika mengacu pada pengambilan sertifikat rumah di Bank OCBC (ocbc.id), ada beberapa dokumen yang mesti dibawa.

Apabila proses pengambilannya dilakukan sendiri atau tidak diwakilkan, berarti harus membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi)
  • Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu keluarga dan buku nikah (asli dan fotokopi)
  • Biaya surat pengantar roya (opsional)
  • Kartu ATM (opsional)
  • Surat perjanjian kredit
  • Materai 3 lembar

Sementara itu, jika Anda tidak mengambil sertifikat rumah sendiri atau diwakilkan, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Bukti pelunasan (asli dan fotokopi)
  • KTP pihak pertama (asli dan fotokopi)
  • KTP pihak kedua (asli dan fotokopi)
  • Akta kuasa (asli dan fotokopi)
  • Biaya administrasi pengambilan dokumen
  • Biaya surat pengantar roya (opsional)

Dokumen persyaratan yang mesti dibawa bisa saja berbeda pada bank lainnya.

Jadi, jika ingin mengetahui syarat pengambilan sertifikat rumah KPR BTN, Anda mesti mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak bank-nya, ya.

Baca juga: Ingin Beli Perumahan BTN? Ketahui Dulu Plus Minusnya!

3. Serah Terima Dokumen

ilustrasi serah terima dokumen di bank

Langkah berikutnya, setelah konfirmasi dari pihak bank dan menentukan jadwal, Anda wajib mendatangi kantor cabang bank terdekat untuk mengambil dokumen jaminan KPR, mulai dari SHM hingga AJB.

Pada proses ini, ada beberapa surat dan dokumen yang mesti Anda tandatangani. Selain itu, pihak bank juga akan menyerahkan beberapa dokumen resmi terkait propertinya, di antaranya:

  • Sertifikat Kepemilikan Rumah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB);
  • Surat perjanjian kredit;
  • Akta Jual Beli (AJB);
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
  • Surat Kuasa Hak Tanggungan

Baca juga: Perbedaan HGB dan SHM yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Rumah

4. Mengurus Roya Sertifikat dan Balik Nama PBB

biaya roya sertifikat

Sampai pada tahap ini, Anda pasti telah memegang sertifikat rumahnya.

Langkah selanjutnya, Anda wajib mengurus roya sebagai bukti pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Nantinya, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan akan diserahkan kepada pemilik propertinya.

Selain mengurus roya, Anda juga wajib mengurus balik nama PBB jika membeli rumah KPR dengan cara take over KPR.

Sementara, jika Anda membeli rumah baru, proses mengurus balik nama PBB tidak perlu dilakukan.

Silakan datangi kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk mengurus proses balik nama PBB.

Itu dia informasi seputar cara dan syarat pengambilan sertifikat rumah di bank BTN dan bank-bank lainnya.

Sebaiknya, segera ambil sertifikat tersebut setelah KPR lunas ya. Pasalnya, ada beberapa alasan penting yang mendasari hal tersebut.

Baca juga: Besaran Denda Telat Bayar PBB beserta Cara Menghitungnya

Alasan Harus Ambil Sertifikat Rumah di Bank Setelah KPR

Ilustrasi mengambil sertifikat rumah di bank

1. Tanda Kepemilikan Resmi

Sertifikat adalah tanda kepemilikan resmi dari sebuah tanah, tentu harus segera dibawa.

Dengan mengambil sertifikat, Anda mempunyai dokumen sah yang membuktikan kepemilikan secara penuh atas rumah.

2. Menghindari Biaya Tambahan

Beberapa bank mungkin memberlakukan biaya penyimpanan apabila sertifikatnya tidak diambil dalam jangka waktu tertentu setelah KPR lunas.

Jadi, untuk menghindari biaya tersebut, Anda harus segera mengambil sertifikatnya.

3. Melakukan Pengalihan Hak Properti

Anda membutuhkan sertifikat tanah untuk mengalihkan hak kepemilikan dari suatu properti kepada pihak lainnya.

Karena itu, Anda harus mengambil sertifikat di bank untuk memudahkan proses pengalihan hak.

4. Kebutuhan untuk Jaminan Pinjaman

Seperti dijelaskan sebelumnya, sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman lainnya.

Dengan adanya sertifikat tanah di tangan, proses pengajuan kredit bisa lebih mudah.

Baca juga: Bagaimanakah Status Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat dari BPN?

***

Demikianlah informasi dari 99.co mengenai cara mengambil sertifikat rumah di BTN, BSI, dan bank lainnya setelah KPR.

Anda juga sudah mengetahui informasi mengenai syarat ambil sertifikat di BTN dan bank lainnya.

Jadikan pembahasan dalam artikel ini sebagai referensi apabila Anda hendak membeli rumah di Semarang, rumah di Malang, atau rumah di Yogyakarta, dan di kota lainnya.

Jangan lupa untuk menyimpan rapi semua dokumen kepemilikan rumah di tempat yang aman.

Sebagai tips, bisa disimpan di dalam map plastik yang disimpan di dalam tas agar tidak lembap.

Anda juga dapat membuat salinan dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau file digital seperti PDF sebagai bentuk jaga-jaga.

 

Yongky Yulius adalah penulis yang berpengalaman sebagai reporter dan editor berita di media massa. Telah berkarier lebih dari lima tahun. Kini fokus mengulas soal desain hunian, investasi properti, dan info KPR.