Apa Itu Roya? Ini Pengertiannya, Contoh Surat Roya & Cara Urusnya

Last update: 20 Desember 2024 6 min read
Author:

Ada sejumlah hal yang mesti kamu ketahui jika hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Selain harus mengetahui berapa bunga, jumlah cicilan, tenor, hingga denda keterlambatan, hal lain yang mesti diketahui adalah roya.

Roya adalah hal penting yang harus kamu urus pada masa akhir KPR setelah utang ke bank lunas.

Lantas, apa itu roya? Bagaimana cara mengurus roya di BPN? Semuanya telah dirangkum dalam artikel Panduan 99.co berikut ini.

Apa Itu Roya?

membuat surat roya

Roya adalah proses penghapusan catatan utang yang melekat pada sertifikat tanah setelah utang tersebut dilunasi.

Ketika proses KPR, atau bahkan meminjang uang dari bank dengan jaminan rumah atau tanah, biasanya sertifikat tanah lah yang akan dijadikan jaminan.

Selama utang belum lunas, bank akan mencatat bahwa tanah atau rumah itu sedang “digadaikan” sebagai jaminan utang.

Barulah setelah utang nasabah lunas, catatan sedang “digadaikan” itu akan dihapus melalui proses roya agar sertifikat menjadi bersih dan sepenuhnya dimiliki pemiliknya.

Adapun roya dilakukan di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa surat keterangan dari bank yang menyatakan utang sudah lunas (surat roya).

Sekarang, kamu sudah mengetahui roya itu apa dan surat roya bank adalah apa.

Untuk membuat surat roya ini, kamu bisa mengurusnya langsung di bank tempat mengikuti program KPR.

Jika utang sudah lunas, pihak bank tentu saja akan mengeluarkan surat pengantar tersebut.

Mari lihat beberapa contoh surat roya bank yang akan digunakan sebagai pengantar ke BPN.

Baca juga: Gampang! Begini Cek Sertifikat Tanah Online

Contoh Surat Roya dari Bank

Contoh 1

Contoh Surat Roya dari Bank (1)

Contoh 2

Contoh Surat Roya dari Bank (2)

Fungsi Surat Roya dari Bank untuk Mengurus Roya di BPN

Seluk Beluk Surat Roya

Foto ilustrasi surat roya: Canva

Untuk mengetahui apa itu surat roya, kamu juga mesti mengacu pada Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996.

Undang-undang tersebut membahas mengenai Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Menurut undang-undang itu, surat roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah dihapus.

Berdasarkan pengertian tersebut, fungsi surat roya adalah  penghapusan pengikatan suatu agunan berupa tanah, sehingga hak kepemilikan atas tanah tersebut kembali kepada pemiliknya. 

Artinya, surat roya dari bank yang akan dibawa ke kantor pertanahan bisa menjadi penanda, kamu sebagai debitur telah terbebas dari utang.

Selanjutnya, setelah memiliki surat roya dari bank, kamu mesti mengurus roya di BPN. Berikut syarat dan langkah-langkahnya.

Baca juga: 5 Proses Setelah KPR Lunas Ini Wajib Dijalani

Syarat Mengurus Roya di Kantor Pertanahan

Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), syarat pembuatan surat roya di antaranya adalah:

  • Pengantar surat roya dari bank;
  • Formulir permohonan dengan tanda tangan di atas materai;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Jika merupakan badan hukum, wajib melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
  • Sertifikat tanah asli;
  • Surat keterangan lunas dan kreditur;
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur); dan
  • Fotokopi KTP penerima HT (kreditur).

Baca juga: Penting, Begini Aturan Pelunasan KPR Sebelum Jatuh Tempo!

Cara Mengurus Roya di Kantor Pertanahan

Cara Mengurus Surat Roya Online

Berikut adalah cara mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN):

  • Bawa persyaratan ke kantor BPN dan masukkan semuanya ke map berwarna oranye (bisa dibeli di koperasi pegawai);
  • Mengambil tiket antrean pengurusan roya di pintu masuk, lalu serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran;
  • Setelah itu, tunggu petugas untuk memanggil. Kemudian, petugas akan meminta kita mengisi formulir sampul warkah/balik nama (berwarna hijau);
  • Petugas akan memberi satu dokumen perubahan nama institusi kreditur untuk difotokopi, lalu masukan fotokopi tersebut ke dalam map; dan
  • Jika semua dokumen sudah diisi, serahkan berkas ke loket pengurusan roya. Selanjutnya kamu akan menerima surat perintah setor dan pembayaran.

Selain dengan mendatangi kantor BPN, cara mengurus surat roya juga bisa dilakukan secara online, dengan langkah-langkah seperti:

  • Akses laman the.atrbpn.go.id melalui gadget atau PC;
  • Melakukan login dan masukkan nama pengguna beserta kata sandi;
  • Klik menu ‘Pelayanan’ dan klik pilihan ‘Roya’. Kemudian, pilih kantor wilayah, kantor pertahanan dan klik ‘Buat Berkas Baru’’;
  • Memasukkan nomor hak tanggungan, tahun dan kode hak tanggungan pada kolom yang tersedia. Klik ‘Cari Hak Tanggungan’ dan lanjutkan dengan klik ‘Unggah’;
  • Jika berhasil, akan muncul preview sertifikat hak tanggungan. Jika sudah benar dan sesuai, silahkan klik ‘Unggah’;
  • Setelah proses di atas selesai, maka akan muncul jenis dan nomor hak yang akan diroya;
  • Klik ‘Tambah Sertifikat Roya’ lalu unggah. Kamu perlu memperhatikan informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Kemudian klik ‘Simpan’;
  • Selanjutnya, kamu akan masuk ke menu upload dokumen untuk mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, serta nomor surat keterangan roya. Kemudian klik ‘Unggah’; dan
  • Setelah itu, kamu akan melihat tampilan konfirmasi berkas dan surat pembayaran. Lakukan pembayaran atas tagihan tersebut, lalu pengajuan surat roya pun akan diproses BPN.

Baca juga: Cara Cek Harga Tanah BPN dan Situs Properti dengan Mudah

Lama Mengurus Roya di BPN

Tak perlu khawatir mengenai berapa lama proses pengurusan roya di BPN.

Pasalnya, sekarang proses pengurusannya bisa lebih cepat.

Jadi, berapa lama mengurus roya di BPN? Jawabannya, berdasarkan dokumen pada laman resmi BPN, adalah 5 (lima) hari kerja.

Kendati begitu, ada beberapa kantor BPN yang sudah berinovasi untuk mempercepat layanan ini, seperti BPN Kabupaten Bekasi mampu menyelesaikan pembuatan sertifikat roya hanya dalam waktu 21 menit.

Perlu diperhatikan, pengurusan roya bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan dan efisiensi masing-masing di kantor BPN di daerahmu.

Apa yang Terjadi Jika Tak Mengurus Roya?

Setelah mengetahui tahapan dan cara mengurus roya di BPN, selanjutnya kamu tentu harus mengikuti langkah tersebut.

Jika tak mengurus roya, ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung. Berikut konsekuensi yang dimaksud:

  • Sertifikat tanah masih tetap dibebani hak tanggungan, artinya masih tercatat sebagai jaminan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Tanah yang sudah lunas tetap tidak bisa digunakan untuk keperluan lain, seperti jaminan utang atau proses transaksi legal karena statusnya belum bebas dari beban.
  • Bisa muncul sengketa hukum di masa depan jika tidak ada kejelasan soal penghapusan hak tanggungan.

Baca juga: Jangan Gadai Sertifikat Rumah sebelum Pertimbangkan 7 Hal Ini

***

Dengan memahami pentingnya surat roya, kamu bisa memastikan kepemilikan properti sepenuhnya bebas dari beban hak tanggungan.

Pastikan untuk mengurusnya segera setelah pelunasan kredit agar tidak mengalami hambatan hukum di kemudian hari.

Langkah ini tidak hanya melindungi asetmu, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran.

Silakan konsultasikan mengenai roya ini pada ahlinya di BPN.

Semoga lancar dalam pengurusan roya ya!

 

Yongky Yulius adalah penulis yang berpengalaman sebagai reporter dan editor berita di media massa. Telah berkarier lebih dari lima tahun. Kini fokus mengulas soal desain hunian, investasi properti, dan info KPR.