
Setidaknya ada sejumlah alasan mengapa sertifikat tanah tidak jadi-jadi.
Jika merujuk pada standar, proses pembuatan sertifikat tanah perorangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya menelan waktu maksimal 98 hari.
Namun, pada kenyataannya, masih saja kita temui proses penerbitan sertifikat yang berlangsung lebih lama dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, apalagi mereka yang mengalami hal tersebut secara langsung.
Lantas, apa yang menyebabkan sertifikat tanah tidak jadi-jadi? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Penyebab Kenapa Sertifikat Tanah Tidak Jadi-Jadi
Meski tidak semua, kasus sertifikat tanah tidak jadi-jadi kebanyakan dialami oleh masyarakat yang hendak mengurus sertifikat berstatus tanah adat.
Dalam kasus ini, melansir berbagai sumber, proses pengurusan sertifikat tanah adat bahkan bisa memakan waktu lebih dari 90 hari kerja.
Apalagi jika pemohon tidak memiliki sertifikat tanah terdahulu atau bukti lain yang bisa mendukung kepemilikan properti tersebut.
Jika demikian, kepemilikan atas lahan tersebut harus dibuktikan setidaknya dengan keterangan waris yang diketahui oleh lurah dan camat, serta dua orang saksi
Selain itu, proses pengukuran tanah juga bisa memakan waktu lebih lama karena harus disaksikan langsung oleh pemohon.
Bahkan, tidak cuma pemohon, proses tersebut juga harus disaksikan dan disetujui oleh pemilik lahan di sekelilingnya yang berbatasan langsung dengan lokasi tanah.
Proses pembuatannya juga tidak memakan waktu sebentar, sebab harus diumumkan selama 3 bulan terlebih dahulu ke publik.
Lantas, bagaimana jika tanah yang akan disertifikasi bukan berstatus tanah adat tapi sertifikat tanahnya tidak jadi-jadi?
Jika demikian, maka ada kemungkinan kalau sertifikat tanah tersebut dibatalkan.
Bagi yang belum tahu, pembatalan sertifikat tanah bisa terjadi karena masalah administrasi seperti salah nama atau salah hitung ukuran tanah.
Jika kebetulan sertifikat tanah Anda tidak jadi karena salah nama, berikut cara mengatasinya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Tidak Jadi-Jadi karena Salah Nama
Mengurus perbaikan sertifikat tanah yang mengalami kesalahan nama biasanya melibatkan sejumlah langkah dan prosedur administratif.
Sebagai panduan, berikut cara urus sertifikat tanah yang perlu Anda lakukan:
- Buat surat keterangan: Surat keterangan beda nama sertifikat tanah akan menerangkan kesalahan dalam pencatutan nama atau identitas Anda
- Kumpulkan dokumen pendukung: Siapkan dokumen pendukung untuk memvalidasi nama Anda, seperti KTP, KK atau paspor
- Datangi kantor pertanahan: Langkah selanjutnya adalah menghubungi kantor pertanahan atau badan yang mengeluarkan sertifikat tanah tersebut
- Membayar biaya administrasi: Biaya ralat sertifikat tanah biasanya dipatok sebesar Rp50 ribu.
- Proses pemeriksaan: Setelah Anda mengajukan permohonan ralat dan membayar biaya administrasi, kantor pertanahan akan memeriksa dokumen Anda
- Penerbitan sertifikat yang diperbaiki: Jika permohonan disetujui, kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah yang sudah diperbaiki
- Pendaftaran kembali: Terakhir, Anda mungkin perlu melakukan pendaftaran ulang tanah menggunakan sertifikat baru.
Pengurusan sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena salah nama umumnya memakan waktu 3 hari kerja.
Jika kesalahan hanya terjadi pada salah pencatutan nama atau salah ketik nama, maka prosesnya mungkin bisa berlangsung 1 hari kerja.
Penting untuk diingat, prosedur di atas dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan aturan yang berlaku di kawasan tertentu.
Karena itu, sangat disarankan untuk menghubungi kantor pertanahan setempat.
Kesalahan dalam sertifikat tanah adalah masalah serius yang dapat memengaruhi hak kepemilikan properti, jadi penting untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
Baca juga: Ketahui Syarat & Biaya Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN
Begini Cara Menjaga Keamanan Sertifikat Tanah
Dewasa ini, cukup marak praktik mafia tanah atau penyerobotan lahan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia.
Ini cukup mengkhawatirkan, khususnya bagi mereka yang ingin membeli tanah kavling.
Bahkan, ada kemungkinan penyebab sertifikat tanah tidak jadi-jadi karena terdapat tumpang tindih hak atas tanah yang Anda beli.
Agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, simak cara menjaga keamanan sertifikat tanah berikut ini:
- Simpan sertifikat tanah dengan aman, hanya bagikan lokasi penyimpanan sertifikat kepada orang yang dipercayai sepenuhnya.
- Rutin periksa kondisi sertifikat tanah Anda untuk menghindari pemalsuan atau perubahan data yang tidak sah.
- Buat salinan sertifikat tanah dan simpan di tempat terpisah dari aslinya.
- Catat setiap pembayaran pajak tanah sebagai bukti kepemilikan sertifikat tanah.
- Pastikan data sertifikat tanah ada di kantor pertanahan agar mendapat perlindungan lebih.
- Laporkan tindakan tidak sah terhadap tanah atau sertifikat Anda kepada otoritas berwenang dengan memberikan bukti yang valid.
- Jangan serahkan sertifikat tanah kepada pihak lain, kecuali kepada otoritas yang berwenang dan hanya atas dasar yang sah.
- Lakukan riset dan verifikasi sebelum membeli tanah, jangan membeli dari pihak yang tidak jelas.
- Berkoordinasi dengan pihak berwenang jika mendapatkan sertifikat tanah yang tidak sah.
Itulah penjelasan mengenai sertifikat tanah yang tidak jadi-jadi beserta solusinya.
Semoga informasi di atas bermanfaat!


