
Mengetahui cara balik nama sertifikat tanah sangat penting, apalagi jika Anda berencana melakukan transaksi properti dalam waktu dekat.
Alasannya karena proses balik nama sertifikat tanah merupakan salah satu bukti legalitas terjadinya sebuah transaksi jual-beli properti.
Selain itu, proses balik nama sertifikat tanah dapat menjelaskan peralihan atas hak dan kewajiban properti dari pemilik lama ke pemilik baru.
Dengan adanya sertifikat tanah baru, Anda sebagai pemilik anyar memiliki legal standing yang kuat apabila terjadi sengketa atas lahan tersebut.
Lebih lengkap mengenai cara balik nama sertifikat tanah, simak ulasannya di bawah ini!
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Ini Syarat dan Biayanya!
Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
1. Membuat PPJB
PPJB adalah kependekan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Dokumen ini dibuat sebagai bentuk kesepakatan awal antara penjual dan pembeli yang isinya menjelaskan telah terjadi transaksi jual beli tanah.
Sebagai informasi, PPJB adalah dokumen yang bersifat di bawah tangan.
Artinya, dokumen tersebut bisa dibuat oleh pihak penjual atau pembeli, tanpa melibatkan PPAT atau notaris.
Umumnya, dokumen PPJB dibuat karena tanah yang dijadikan objek transaksi belum bisa dialihkan karena berbagai alasan.
2. Membuat Akta-Jual Beli Tanah lewat PPAT
Setelah itu, Anda wajib membuat akta jual beli (AJB) tanah.
AJB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli baru.
Pembuatan AJB harus dilakukan di kantor PPAT terdekat.
Nantinya, sebelum AJB terbit, PPAT akan melakukan pengecekan terhadap berbagai berkas yang diberikan.
Berkas ini meliputi Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PPB, dan lain-lain.
Lalu, PPAT akan mengarahkan penjual untuk melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanahnya.
Besaran PPh mencapai 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak tanah, hal ini diatur pada PP 34 Tahun 2016.
Sementara, pembeli diwajibkan melunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, siapkan pula beberapa dokumen yang akan diminta pada saat proses pembuatan AJB.
Untuk pembeli, kamu harus menyertakan dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk penjual tanah, kamu juga berkewajiban untuk menyertakan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Sertifikat tanah asli yang akan dijual
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- Surat persetujuan keluarga (bisa suami atau istri)
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Apabila segala dokumen terpenuhi, AJB akan segera diterbitkan.
Setelah AJB terbit, kamu siapkan untuk melanjutkan cara balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
3. Menuju Kantor BPN
Setelah pembuatan AJB rampung, Anda bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat.
Pihak BPN akan meminta Anda untuk memenuhi berbagai dokumen terlebih dulu, antara lain:
- Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;
- Menyertakan surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas pada loket di kantor BPN;
- Khusus badan hukum, pengajuan harus menyertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas pada loket di kantor BPN;
- Menyertakan sertifikat tanah yang asli;
- Membawa Akta Jual Beli Tanah yang telah dibuat oleh PPAT;
- Fotokopi KTP, baik pihak penjual, pembeli, dan/atau kuasanya;
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya; serta
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Balik Nama Sertifikat Tanah melalui Notaris
Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah melalui notaris?
Cara berikut ini relatif mudah, karena segala urusan pembuatan AJB sampai balik nama di BPN dilakukan oleh notaris.
Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas yang telah disebutkan sebelumnya.
Bila berkas yang diperlukan sudah lengkap, nantinya notaris akan langsung mengurus seluruh proses balik nama sertifikat tanah.
Namun, balik nama sertifikat tanah lewat notaris memerlukan biaya tambahan.
Umumnya, biaya ini dibebankan untuk pembuatan AJB.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 P 24/2016, uang jasa PPAT/notaris nilainya tidak lebih 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.
Baca juga: Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru!
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
Bagaimana jika balik nama sertifikat tanah tersebut dilakukan dari orang tua ke anak?
Pertama, bisa melalui mekanisme jual beli.
Artinya, Anda perlu membuat AJB terlebih dulu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.
Namun, biasanya proses balik nama sertifikat dari orang tua ke anak melewati prosedur pemberian atau hibah.
Dalam proses ini, Anda tidak memerlukan AJB, tetapi harus membuat akta hibah.
Akta hibah dapat dibuat di PPAT, nantinya dokumen tersebut digunakan sebagai syarat balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di BPN.
Setelah memiliki akta hibah, datangi BPN untuk mengurus proses balik nama sertifikat dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan.
Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Cara balik nama sertifikat tanah warisan pun cukup berbeda.
Di luar syarat yang telah disebutkan, Anda harus mengurus sejumlah dokumen yang nantinya akan diminta oleh BPN, seperti
- Surat kematian yang namanya tercatat sebagai pemegang hak
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Untuk surat kematian, dokumen tersebut dapat dibuat di Disdukcapil setempat.
Sementara, surat tanda bukti ahli waris bisa diajukan di kantor kecamatan sesuai domisili Anda.
Setelah dokumen lengkap, Anda dapat mengurus proses balik nama sertifikat tanah ke BPN.
Apakah Bisa Balik Nama Sertifikat Tanah secara Online?
Banyak orang yang bertanya, apakah proses balik nama sertifikat dapat dilakukan secara daring atau online?
Sayangnya, sejauh yang kami ketahui, sampai saat ini belum ada informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah online.
Proses tersebut harus dilakukan secara langsung di kantor BPN.
Namun, bila Anda berhalangan, proses balik nama sebenarnya bisa diwakilkan dengan bantuan notaris.
Itulah ulasan lengkap mengenai cara balik nama sertifikat tanah yang perlu diketahui.
Semoga informasi di atas bermanfaat!

