
Tidak cuma membangun, pemilik properti juga dikenakan biaya IMB renovasi rumah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, ketentuan terkait perizinan tersebut sejatinya tidak banyak berubah, sehingga tetap merujuk pada ketentuan yang sudah ada.
Termasuk mengenai pengenaan IMB, yang mana berlaku bagi orang yang ingin membangun maupun merenovasi rumah.
Lalu, berapa biaya IMB renovasi rumah? Bagaimana pula cara mengurusnya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Mengenal IMB Renovasi Rumah
Sebelum membahas lebih jauh mengenai biayanya, penting untuk kamu mengetahui seluk-beluk terkait IMB renovasi rumah.
IMB sendiri adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau bangunan untuk mendirikan, mengubah, merobohkan, serta merenovasi bangunan.
Secara umum, pengajuan IMB untuk hunian terbagi atas tiga jenis, yakni IMB rumah baru, IMB renovasi, dan IMB rumah lama.
Khusus IMB renovasi, tentu tidak semua jenis renovasi rumah memerlukan izin tersebut.
Misalnya renovasi kecil seperti mengubah warna cat, mengganti genteng, atau memperbaiki kerusakan minor.
Namun, beda cerita bila renovasi dilakukan dalam skala besar seperti mengubah denah rumah, maka IMB perlu untuk diurus.
Sebagai gambaran, berikut sejumlah jenis renovasi besar yang memerlukan IMB:
- Menambah jumlah kamar
- Merubah kamar mandi menjadi ruangan lainnya
- Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
- Penambahan luas bangunan
- Perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga merubah bentuk rumah.
Cara Mengurus IMB Renovasi Rumah
1. Melalui Kantor PTSP

Foto: Pengadilan Negeri Marisa
Cara mengurus IMB renovasi rumah sejatinya tidak terlalu rumit.
Cukup siapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, seperti:
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Izin pemanfaatan ruang
- Fotokopi Gambar Rencana Bangunan (GRB) dengan skala 1:100
- Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
- Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan materai 6000)
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran postcard (khusus pemutihan)
- Pengantar/rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya bangunan
- Rekomendasi Dinas / Instansi terkait
- Fotokopi Akte Jual Beli (AJB)
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
Setelah semua syarat IMB lengkap, datangi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.
Biasanya, petugas akan memberi formulir pengajuan IMB yang harus kamu isi dan tandatangani di atas materai Rp6.000.
Ada tiga formulir yang harus diisi, meliputi:
- Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio)
- Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan
- Surat pengantar permohonan IMB.
Kemudian, serahkan dokumen yang telah disebutkan di atas, untuk diperiksa kelengkapan dan kelayakannya oleh petugas.
Apabila syarat administrasi dinyatakan tidak ada masalah, kamu bisa melakukan pembayaran ke loket.
Setelah itu, belilah papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi.
Kamu juga bisa membuat papan IMB sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari sini, proses pengurusan sejatinya sudah selesai, kamu tinggal menunggu terbitnya IMB.
Penerbitan membutuhkan waktu lebih kurang 2 minggu kerja setelah pembayaran dilakukan.
Baca juga: Begini Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun
2. Melalui Kantor Kecamatan
Selain Kantor PTSP, cara mengurus IMB renovasi rumah juga dapat dilakukan di kecamatan.
Hanya saja, pengurusan IMB di kecamatan cuma berlaku bagi renovasi rumah dengan luas di bawah 500 m2.
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi kantor kecamatan terdekat
- Menuju ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan
- Mengisi formulir pembuatan IMB renovasi rumah
- Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan
- Petugas melakukan pengecekan terhadap dokumen dan mengecek kesesuaian di lapangan
- Petugas mendatangi rumah kamu untuk melihat rencana renovasi
- Jika telah selesai, tunggu IMB terbit.
Biaya IMB Renovasi Rumah

Terkait besaran biaya IMB rumah yang akan direnovasi, jumlahnya berbeda di setiap wilayah.
Selain itu, setiap pemohon akan dikenakan tarif biaya IMB renovasi rumah yang berbeda.
Pasalnya, perhitungan biaya mengurus IMB renovasi rumah ditentukan pula oleh spesifikasi bangunan.
Sebagai contoh, misalnya kamu hendak mengajukan IMB renovasi rumah yang berada di Bandung.
Maka, ada sejumlah biaya yang harus kamu bayarkan, seperti:
- Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Biaya Administrasi IMB sebesar Rp90 ribu
- Biaya Penyediaan Formulir sebesar Rp5.000
- Biaya Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung memiliki.
Untuk menghitung biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, kamu bisa menggunakan rumus;
Volume x Indeks Terintegrasi x Tingkat Kerusakan x Harga Satuan.
Keterangan:
- Volume: luas bangunan yang direnovasi.
- Indeks terintegrasi: tarifnya ditentukan oleh Dinas Tata Kota.
- Tingkat kerusakan: tarifnya ditentukan berdasarkan jenis renovasi yang dilakukan, berat atau sedang
- Harga satuan: Rp25 ribu.
Baca juga: Rumah Tanpa IMB, Ini Konsekuensi yang Harus Ditanggung Pemilik
Sanksi Renovasi Rumah Tanpa IMB
Setelah mengetahui cara mengurus dan biaya IMB renovasi rumah, kamu mungkin bertanya apakah renovasi rumah memerlukan IMB?
Tentu saja diperlukan, apalagi untuk renovasi rumah dengan skala besar yang kriterianya telah disebutkan di atas.
Lantas, adakah sanksi bila melakukan renovasi rumah dengan skala besar tapi tidak mengurus IMB?
Jawabannya tertera pada Pasal 115 ayat 1 PP 36/2005.
Disebutkan, pemilik bangunan yang merenovasi rumah tanpa memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi bisa berupa penghentian sementara proses renovasi.
Jadi, selama masa penghentian tersebut, kamu diharuskan untuk mengurus IMB.
Setelah izin tersebut terbit, proses renovasi bisa lanjutkan.
Selain itu, kamu juga bisa dikenakan sanksi denda, seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang tentang Bangunan Gedung (UUBG).
Disebutkan, pemilik bangunan atau rumah juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan yang sedang atau tengah dibangun.
Misal biaya renovasinya mencapai Rp50 juta, berarti kamu bisa didenda hingga Rp5 juta.
Demikianlah biaya IMB renovasi rumah beserta cara mengurusnya yang penting untuk diketahui.
Jangan lupa, temukan berbagai rekomendasi rumah dan tanah dijual dengan harga menarik di 99.co Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat!