
Sebagai bentuk antisipasi, penting untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan biayanya.
Pasalnya, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pemilik properti, seperti tanah dan rumah.
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya.
Namun, bagaimana bila sertifikat tanah hilang? Apakah bisa diganti dengan yang baru?
Jawabannya tentu saja bisa, yakni dengan mengikuti prosedur cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan benar.
Ketentuan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 57 berbunyi
“Permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.”
Pada prosesnya, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusan sertifikat tanah hilang.
Agar lebih jelas, berikut alur pengurusannya.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Biayanya
1. Membuat Surat Kehilangan

Contoh surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah: Madura Today
Hal pertama cara mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah membuat surat kehilangan.
Patut diketahui, surat tersebut menjadi berkas yang wajib dilampirkan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang.
Tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertifikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah pembuatannya adalah dengan membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan, lalu pihak kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke kepolisian.
Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi Polsek atau Polres setempat untuk melapor dan membuat surat kehilangan.
Nantinya, pihak Polsek atau Polres akan membuatkan surat kehilangan.
Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL
2. Mengurus Penggantian Sertifikat ke BPN
Setelah surat kehilangan terbit, ada pula sejumlah berkas lain yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi kantor BPN.
Dokumen ini cukup penting karena merupakan syarat administrasi untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, seperti:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
- Fotokopi sertifikat (jika ada);
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Jika semua berkas sudah lengkap, datangi kantor BPN sesuai lokasi domisili Anda.
Petugas akan mengecek keabsahan pemilikan tanah dari sertifikat yang hilang.
Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat dan dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.
3. Pengumuman di Media Massa
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang selanjutnya adalah membuat pengumuman yang dikirim ke sejumlah media massa.
Biasanya, pengumuman dimuat pada tiga media massa berbeda.
Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.
4. Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.
Lantas, berapa lama pengurusan sertifikat tanah yang hilang? Secara umum, proses ini memakan waktu antara 2–3 bulan.
5. Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang?
Dilansir dari laman ATR/BPN, total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp350 ribu per sertifikat, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya sumpah: Rp200 ribu
- Biaya salinan Surat Ukur: Rp100 ribu
- Biaya pendaftaran: Rp50 ribu
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya lain, salah satunya biaya pengumuman kehilangan di media massa.
Biaya ini jumlahnya bervariasi, lantaran setiap media massa memiliki tarif iklan baris yang berbeda-beda.
Cara Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal

Kasus surat tanah hilang pemilik meninggal kerap kali dialami oleh mereka yang mendapatkan harta warisan berupa tanah dari orang tuanya.
Akan tetapi, karena suatu hal, sertifikat tanah tersebut keburu hilang sebelum turun waris atau dibaliknamakan.
Jika kasusnya seperti itu, Anda masih bisa mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang ke BPN.
Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan, seperti Salinan akta kematian pewaris dan Surat Keterangan Waris (SKW).
Setelah itu, Anda bisa mengikuti prosedur pengurusan sertifikat tanah hilang seperti yang telah dijelaskan di atas.
Ada baiknya saat mengurus penggantian sertifikat tanah, Anda juga mengurus proses turun waris atau balik nama waris secara langsung.
Lalu, apabila terjadi sengketa atas tanah yang sertifikatnya hilang, maka konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk mencari jalan keluarnya.
Baca juga: Cara Balik Nama Rumah Warisan beserta Biaya dan Persyaratannya
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak sejatinya tidak jauh berbeda.
Hanya saja, tidak dibutuhkan surat kehilangan dalam pengurusan tanah yang rusak.
Selain itu, pengurusannya juga bisa dilakukan di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pengajuan penerbitan sertifikat baru di ANRI dapat dilakukan tanpa jangka waktu alias kapan saja.
Baca juga: Cara dan Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Terbaru yang Benar
Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Rusak
Adapun biaya mengurus sertifikat tanah yang rusak adalah Rp50 ribu dengan waktu penyelesaian sekitar 19 hari.
Berikut berkas yang harus dilengkapi dalam pengurusan surat tanah yang rusak:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- Sertifikat asli
- Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
Itulah pembahasan mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dan rusak beserta biayanya.
Cukup mudah, bukan? Selamat mencoba, ya.
Yuk, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impian!