
Cara menjual rumah yang masih KPR bisa dilakukan selama Anda memahami prosedurnya secara tepat.
Biasanya, ada beberapa alasan mengapa seseorang berniat untuk menjual yang masih dalam proses KPR atau diangsur.
Alasan itu misalnya tak sanggup meneruskan cicilan, hingga tidak cocok dengan beberapa aspek rumahnya, seperti lokasi dan lingkungannya.
Melalui artikel ini, Anda bisa mengetahui cara menjual rumah yang masih KPR. Berikut langkah-langkahnya!
Cara Menjual Rumah yang Masih KPR: Over Kredit
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan over kredit atau take over.
Melalui skema over kredit, proses KPR yang sedang berjalan bisa dialihkan dari pihak debitur kepada pembeli.
Jadi, pihak pembeli tinggal melanjutkan angsuran yang telah dijalankan oleh pihak debitur sebelumnya.
Namun tentu saja, pihak debitur dan pembeli harus sepakat mengenai harga untuk mengganti uang muka, cicilan, dan biaya lainnya yang sebelumnya telah dibayarkan untuk proses pengajuan KPR.
Selain itu, proses over kredit harus melibatkan pihak notaris dan bank.
Dengan begitu, pihak debitur dan pembeli rumahnya bisa sama-sama tahu status rumahnya seperti apa.
Sebagai tips, Anda bisa mengajukan over kredit ke bank yang sama dengan yang memberikan pinjaman KPR.
Misalnya, Anda sedang proses KPR rumah di Arthalia Lakeview melalui BTN. Berarti, proses over kreditnya juga harus melalui BTN.
Adapun beberapa biaya dalam proses take over KPR adalah:
- Penalti berkisar 1-3 persen dari nilai pokok cicilan KPR.
- Biaya provisi, 1 persen dari nilai plafon kredit.
- Biaya admin yang besarannya berbeda untuk setiap bank.
- Biaya appraisal dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
- Biaya notaris, seperti honorarium yang ditentukan nilai objek, berkisar 1-2,5 persen.
- Biaya asuransi.
- Pajak pembelian rumah, 5 persen dari harga jual rumah.
Untuk mengetahui langkah-langkah take over KPR, silakan baca artikel berikut ini: Pengalaman Take Over KPR BTN.
Cara Menjual Rumah yang Masih KPR: Lunasi Sisa Angsuran KPR dan Penalti
Cara termudah untuk menjual rumah yang masih KPR tentu dengan melunasi sisa angsuran KPR dan penaltinya.
Namun, Anda membutuhkan dana segar yang besar untuk bisa melunasi KPR.
Adapun secara umum, nilai penalti yang dikenakan kepada debitur yang melunasi KPR lebih cepat, berkisar antara 1–3 persen dari biaya pelunasan.
Sebagai contoh, Anda membeli rumah Rp600 juta di Springhill Yume Lagoon.
Setelah dihitung-hitung, jumlah cicilan yang mesti dibayarkan tinggal Rp100 juta.
Maka, biaya penalti karena melunasi KPR lebih cepat adalah 1 persen dari Rp100 juta, yaitu Rp1 juta.
Setelah melunasi KPR dan mengikuti prosedur berikutnya, debitur akan mendapatkan sertifikat tanah dari rumahnya.
Pasalnya, dalam proses KPR, sertifikat tanah dari rumah yang diangsur akan ditahan pihak bank sebagai jaminan.
Selanjutnya, jika Anda telah memegang sertifikat tanahnya yang asli, proses menjual rumah bisa lebih lancar.
Agar proses pemasaran rumah lebih efektif, Anda bisa memasangnya melalui laman ini: Pasang Iklan Rumah.
Baca juga: Penting, Begini Aturan Pelunasan KPR Sebelum Jatuh Tempo!
Jual Dulu Rumahnya, Lalu Lunasi KPR-nya
Cara menjual rumah yang masih KPR ini harus dilakukan dengan penuh keterbukaan dan kejujuran.
Anda harus memberitahu pihak pembeli bahwa rumahnya masih dalam proses KPR.
Jadi, pihak pembeli mengetahui bahwa sertifikat tanahnya tidak bisa diambil secepat mungkin.
Selain itu, Anda juga wajib menentukan harga yang sesuai agar hasil penjualannya bisa dimanfaatkan untuk melunasi KPR.
Pastikan uang yang diperoleh bisa menutupi total sisa angsuran dan penaltinya.
Itulah beberapa cara menjual yang masih KPR. Pahami prosedurnya agar Anda tidak merugi.
Semoga bermanfaat!


