Mengenal Akta Hibah: Cara Mengurus, Syarat, dan Biaya Pembuatannya

Last update: 22 Mei 2025 4 min read
Author:

Akta hibah adalah salah satu bukti dokumen yang sah di mata hukum.

Fungsinya untuk menunjukkan legalitas proses hibah dari pemberi ke penerima hibah.

Di Indonesia, contoh objek atau barang-barang yang biasa dihibahkan adalah rumah, tanah, dan kendaraan.

Nah, karena umumnya hibah melibatkan barang atau jenis properti dengan nilai yang besar, keberadaan akta jadi sangat krusial.

Setelah dibuat, dokumen ini akan dibubuhkan dengan tanda tangan pihak-pihak yang terlibat, seperti pewaris, penerima, dan notaris.

Sebagai referensi untuk Anda yang ingin membuatnya, artikel ini akan mengulas pengertian perihal akta hibah, disertai cara membuat dan biayanya.

Apa Itu Akta Hibah?

Apa itu akta hibah

Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, arti hibah adalah:

“Suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akta adalah sebuah surat tanda bukti berisi pernyataan tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, serta disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.

Jadi, akta hibah dapat diartikan sebagai surat pernyataan tentang penyerahan sesuatu hal secara cuma-cuma kepada orang lain, tanpa bisa ditarik kembali.

Membuat jenis akta ini tidak boleh sembarangan, hanya notaris yang berhak melakukannya.

Mengapa demikian? Alasannya karena notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.

Sementara, bila objek hibah berupa tanah, pembuatannya wajib diurus oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam PP No.24 tahun 1997.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

Selain itu, pembuatan akta ini harus dihadiri oleh pihak terkait dengan minimal dua orang saksi yang sudah memenuhi syarat. 

Nah, karena memiliki kedudukan yang kuat, akta ini tidak dapat dicabut kembali kecuali dalam kasus berikut:

  • Jika syarat-syarat penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah.
  • Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan kejahatan atas diri penghibah.
  • Jika penghibah jatuh miskin, sedangkan yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Baca Juga:

Contoh Surat Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak yang Benar

Cara Membuat Akta Hibah

cara membuat akta hibah

Cara membuat akta hibah sebenarnya mudah, Anda hanya perlu mengajukannya lewat notaris dan PPAT setempat.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan akta tersebut.

Misalnya, objek hibah terdiri dari tanah atau bangunan, keduanya wajib sudah dilunasi terlebih dahulu pajaknya.

Pajak yang wajib untuk dilunasi adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Pasalnya, apabila properti yang dihibahkan masih memiliki utang pajak, akta tersebut tidak akan bisa diterbitkan.

Lalu, bagaimana bila di suatu daerah tidak mempunyai PPAT? Anda dapat membuatnya di kecamatan.

Nantinya, pihak camat bakal bertindak sebagai PPAT sementara.

Cara membuat akta hibah di kecamatan hampir sama seperti melalui PPAT.

Anda hanya perlu membuat pengajuan dan melengkapi berkas yang diperlukan.

1. Syarat dan Dokumen

  • KTP pewaris atau pemberi hibah, baik suami dan istri
  • KTP dari seluruh ahli waris calon pemberi hibah
  • Surat nikah atau surat cerai pemberi hibah
  • Kartu keluarga pemberi hibah
  • Sertifikat tanah atau sertifikat rumah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan sudah lunas dan PBB 5 tahun sebelumnya yang juga sudah lunas
  • Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (STTS PBB)
  • Surat kuasa
  • Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah
  • Fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPh
  • Fotokopi 2 orang saksi yang sudah dilegalisir
  • Surat pernyataan saksi-saksi
  • Sertifikat (SHM) asli dan fotokopi yang sudah dicek oleh BPN

2. Biaya Pembuatan

Biaya pembuatan akta hibah berbeda-beda, tergantung dari lokasi tanah, biaya pajak, dan tarif notaris yang ditunjuk.

Namun, pada umumnya pembuatan akta tersebut dikenakan biaya sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Biaya ini belum termasuk jasa notaris/PPAT dan biaya administrasi lainnya.

Pembuatan akta tersebut juga tidak sebentar, dibutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Waktu 30 hari ini meliputi pengumpulan berkas, pembayaran, dan proses lainnya.

Apakah Akta Hibah Bisa Disertifikatkan?

contoh akta hibah

Contoh akta hibah: scribd.com/Christy Natalia Tampubolon

Mengganti status akta hibah ke Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa saja dilakukan.

Prosesnya sama dengan mengubah Akta Jual Beli (AJB) ke SHM.

Lalu, apa perbedaan akta hibah dan AJB?

Kedua jenis akta tersebut merupakan dokumen pengalihan hak atas tanah.

Akta hibah adalah bukti pengalihan hak tanah melalui hibah, sedangkan AJB adalah bukti pengalihan hak atas tanah berdasarkan transaksi jual beli.

Keduanya sama-sama dibuat oleh PPAT.

Untuk mengubahnya ke SHM, Anda dapat langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Selain menyiapkan akta tersebut, Anda harus mengantongi Surat Keterangan Warisan bila objeknya diwariskan oleh orang tua.

Baca Juga:

4 Contoh Surat Hibah Tanah untuk Masjid yang Sah Secara Hukum, Awas Keliru!

***

Itulah definisi, cara membuat, syarat, dan biaya pengajuan akta hibah yang penting diketahui.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Simak ulasan lain seputar hukum properti hanya di Panduan 99.co Indonesia.

Tak lupa, temukan rumah idaman hanya di www.99.co/id!

 

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas seputar properti, termasuk desain rumah dan info KPR.