Cara KPR Rumah Second Tanpa DP, Bisakah?

6 min read

Mengajukan KPR rumah bisa jadi solusi untuk mengurangi beban biaya pada saat membeli rumah second. 

Namun, ada satu lagi masalah yang kerap dihadapi orang ketika beli rumah, yakni uang muka atau DP.

Down Payment atau DP memang cukup memberatkan, pasalnya penetapan DP rumah sendiri biasanya sekitar 10-20 persen dari harga rumah tersebut.

Jika harga rumah yang ingin kamu beli berharga Rp350 juta, maka DP-nya kira-kira sebesar Rp35 juta hingga Rp70 juta. 

Angka tersebut tentu saja tidak sedikit, belum lagi jika ditambah biaya cicilan rumah.

Oleh sebab itu, banyak orang akhirnya mencari cara KPR rumah second tanpa DP untuk mengurangi beban biaya dalam pembelian rumah. 

Lantas, bisakah melakukan KPR rumah bekas atau second tanpa DP?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.

Penjelasan Cara KPR Rumah Second tanpa DP

Pada dasarnya, cara KPR rumah second tanpa DP sendiri cukup sulit dilakukan. 

Sebab, para penjual rumah biasanya meminta pembayaran uang muka terlebih dahulu sebagai tanda jadi jual beli rumah.

Kecuali, kamu bisa merayu pemilik rumah agar meniadakan uang muka dan menggantinya dengan pembayaran cicilan rumah pertama.

Namun, hal tersebut juga tidak semerta-merta membuat masalahmu selesai, sebab kamu masih harus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk membayar cicilan pertama rumah tersebut.

Apabila kamu ingin membeli rumah tanpa DP, kamu bisa mengajukan KPR pembelian rumah tanpa DP yang diberikan oleh beberapa penyedia layanan KPR, baik bank swasta, negeri atau bank syariah.

Akan tetapi, pengajuan KPR rumah nol persen juga hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama dan hanya berlaku untuk pembelian rumah baru, bukan bekas.

Sehingga, untuk kamu yang mencari sedang cara KPR rumah second tanpa DP, agaknya hal tersebut cukup sulit untuk diwujudkan.

Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas Tahap Demi Tahap

Meski cara KPR rumah second tanpa DP tidak memungkinkan, namun kamu tetap bisa kok membeli rumah bekas dengan harga yang cukup murah, yakni dengan pengajuan KPR rumah bekas.

Proses pengajuan KPR rumah bekas juga tidak sulit, yang perlu kamu lakukan hanyalah mengikuti segala prosesnya dan melengkapi segala persyaratan ketika pengajuan KPR tersebut.

Supaya lebih jelasnya, simak dulu yuk,  tahap demi tahap pengajuan KPR rumah second berikut ini.

Cari Rumah dan Dealing dengan Penjual

kpr rumah second tanpa dp

Sudah pasti, jika kamu ingin mengajukan KPR rumah bekas, namun kamu belum memiliki referensi rumah yang ingin dibeli.

Kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal memang cukup banyak. Bukan hanya sebagai hunian, sebuah rumah harus mampu memenuhi segala kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Oleh sebab itu, tidak heran jika banyak orang kesulitan untuk mencari rumah yang sesuai dengan keinginannya ya

Agar lebih mudah, coba deh gunakan situs 99.co Indonesia dalam mencari rumah bekas.

Sebagai situs jual beli rumah terbesar di Indonesia, 99.co Indonesia menyediakan berbagai macam listing rumah dari seluruh daerah di Tanah Air, yang bisa kamu pilih dan sesuaikan dengan keinginanmu, lho.

Setelah mendapatkan rumah yang ingin dibeli, lakukan dealing kepada pemilik rumah. 

Jika bisa, tekan harga semurah-murahnya untuk meminimalisir budget dalam membeli rumah tersebut.

Pilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai

Banyak sekali bank penyedia layanan KPR yang bisa kamu pilih. 

Bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda.

Oleh sebab itu, pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. 

Lalu, carilah bank yang menawarkan bunga rendah, agar cicilan rumah yang kamu bayarkan jadi lebih murah.

Setelah mendapatkan bank penyedia KPR yang sesuai, maka persiapkan segala kebutuhan dokumen yang biasanya menjadi syarat pengajuan KPR rumah bekas, seperti:

  • Kartu Keluarga dan KTP;
  • NPWP;
  • Surat nikah;
  • Slip gaji 3 bulan terakhir;
  • Surat keterangan kerja; serta
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

 

Perlu diingat, syarat pengajuan KPR mungkin saja berbeda di tiap banknya. 

Namun, beberapa syarat di atas merupakan syarat KPR yang biasanya diminta di bank manapun.

Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen atau surat-surat kepemilikan rumah tersebut, seperti:

  • Fotokopi sertifikat;
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB);
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB;
  • Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah.

Memulai Proses Penilaian (Appraisal)

kpr rumah second tanpa dp

Setelah pengajuan dimasukkan, maka sekarang waktunya pihak bank melakukan proses penilaian atau appraisal, terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya.

Proses penilaian ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan histori kredit yang selama ini kamu lakukan, apakah semuanya berjalan dengan lancar apa tidak.

Selain itu, appraisal juga meliputi penilaian harga rumah. 

Pada tahap ini, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut.

Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, sebab hal inilah yang jadi penentu plafon pinjaman yang akan diberikan pihak bank kepada debitur.

Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah pentingnya, lho

Pasalnya, seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli ini.

Beberapa poin yang harus kamu perhatikan adalah:

  • Suku bunga yang ditetapkan.
  • Biaya appraisal.
  • Biaya tambahan lain, seperti:
    • Biaya Provisi;
    • Biaya administrasi;
    • Biaya Asuransi;
    • Biaya Notaris;
    • Biaya Pajak dan lain sebagainya.
  • Ketentuan penalti atau denda pelunasan dipercepat.
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut.

Proses Tanda Tangan Akad

kpr rumah second tanpa dp

Nah, setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR rumah second, yang perlu kamu lakukan sekarang adalah melakukan tanda tangan akad.

Proses akad ini dilakukan dihadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah dan pihak bank.

Namun, sebelum bisa menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli kamu diwajibkan untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya:

  • Melunasi biaya KPR.
  • Melunasi biaya jasa notaris.
  • Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB.
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen.
  • Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan. Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan.
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

Itu tadi informasi terkait cara KPR rumah second tanpa DP, serta cara-cara pengajuan kredit untuk membeli rumah bekas.

Semoga dengan membaca ulasan di atas, kamu sudah mengerti ya, bahwa cara KPR rumah second tanpa DP tak mungkin dilakukan, kecuali kamu membuat kesepakatan tertentu kepada penjual rumah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Untuk pilihan rumah KPR kamu bisa cek di 99.co Indonesia. Di antaranya ada rumah KPR Tangerang, rumah KPR Bandung dan masih banyak lagi. Selamat membeli rumah!

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *