Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibubur, Depok
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Tanah Dijual Area Strategis di Cibubur Depok 15440m2
Cibubur, DepokTanah investasi dijual di Depok dengan luas 15440m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 6 menit ke LRT Harjamukti, 10 menit ke Tol Cimanggis, 9 menit ke Stasiun LRT Ciracas ------------------------------------------------------------ CPA 18203 ND Kavling di Cibubur - LT: 15440 m2, Surat: AJB, IDR: 70 M Info lebih lanjut hubungi Nindia @signaturehomes.bynindia

NINDIA ASGA
Century21 Prima Arcade 2

2
Dijual Tanah di Depok, Luas 223m2 AJB
Cibubur, DepokBisa untuk Investasi! Tanah di Depok siap dijual! Luas tanah seluas 223m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 6 menit ke LRT Harjamukti, 10 menit ke Tol Cimanggis, 9 menit ke Stasiun LRT Ciracas Harga: Rp 1,7 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH KAVLING DI PERUMAHAN DEKAT GERBANG TOL CIMANGGIS CIBUBUR DEPOK Luas Tanah : 223 m² Ukuran p x l : 18 m x 13 m Orientasi / Hadap : ke barat Selling point : - 350 meter dekat pintu tol cimanggis - Dekat Sekolah, Masjid, fasilitaa kesehatan & golf emeralda - Suasana asri dan keamanan terjaga 24jam - lokasi tanah (50 m) dekat dengan pintu gerbang komplek (posisi di depan) Kepemilikan : sertifikat dan AJB Harga Permintaan : 1.7 milyar (nego sampai deal) HRW 097#050825

HERA SOEJITNO
4427175 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,3 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 900 Ribu per m²
Area di Depok
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cibubur, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibubur, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
