+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibubur, Depok

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 1080,8 Triliun Total
Harga per m² Rp 70 Miliar

Tanah Dijual Area Strategis di Cibubur Depok 15440m2

Cibubur, Depok
LT15440 m²
AJB
LRT Harjamukti2,1 km
Stasiun LRT Ciracas3,7 km
Tol Cimanggis3,6 km
IHBS0,7 km
STIKES MRHJ (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta)1,3 km
Cibubur Junction1,5 km

Tanah investasi dijual di Depok dengan luas 15440m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 6 menit ke LRT Harjamukti, 10 menit ke Tol Cimanggis, 9 menit ke Stasiun LRT Ciracas ------------------------------------------------------------ CPA 18203 ND Kavling di Cibubur - LT: 15440 m2, Surat: AJB, IDR: 70 M Info lebih lanjut hubungi Nindia @signaturehomes.bynindia

NINDIA ASGA

NINDIA ASGA

Century21 Prima Arcade 2

2

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,7 Miliar Total
Harga per m² Rp 7,62 Juta

Dijual Tanah di Depok, Luas 223m2 AJB

Cibubur, Depok
LT223 m²
AJB
LRT Harjamukti2,1 km
Stasiun LRT Ciracas3,7 km
Tol Cimanggis3,6 km
IHBS0,7 km
STIKES MRHJ (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mitra RIA Husada Jakarta)1,3 km
Cibubur Junction1,5 km

Bisa untuk Investasi! Tanah di Depok siap dijual! Luas tanah seluas 223m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 6 menit ke LRT Harjamukti, 10 menit ke Tol Cimanggis, 9 menit ke Stasiun LRT Ciracas Harga: Rp 1,7 Miliar ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH KAVLING DI PERUMAHAN DEKAT GERBANG TOL CIMANGGIS CIBUBUR DEPOK Luas Tanah : 223 m² Ukuran p x l : 18 m x 13 m Orientasi / Hadap : ke barat Selling point : - 350 meter dekat pintu tol cimanggis - Dekat Sekolah, Masjid, fasilitaa kesehatan & golf emeralda - Suasana asri dan keamanan terjaga 24jam - lokasi tanah (50 m) dekat dengan pintu gerbang komplek (posisi di depan) Kepemilikan : sertifikat dan AJB Harga Permintaan : 1.7 milyar (nego sampai deal) HRW 097#050825

HERA SOEJITNO

HERA SOEJITNO

4427175 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibubur, Depok

Rekomendasi Properti dekat dengan

PNJ
1100 Properti
Sekolah Alam Depok
856 Properti

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cibubur, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cibubur, Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cibubur, Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cibubur, Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia