+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sawangan, Depok

Menampilkan 3 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 2 Miliar Total
33%
lebih hematdari properti serupa
Harga per m² Rp 2 Juta

Tanah 1000 m2 AJB Bedahan Sawangan, Depok

Sawangan, Depok
LT1000 m²
AJB
Sekolah Alam Depok1,9 km
IAID Al-Karimiyah (Institut Agama Islam Depok Al-Karimiyah)2,1 km
RS Permata Depok2,5 km

Dijual kavling tanah di Sawangan, Depok. Spesifikasi lahan seluas 1000m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. ------------------------------------------------------------ _Tanah di Bedahan, Sawangan, Depok City _Spesifikasi: - Luas tanah: kurang lebih 1.000 m2 - Harga: Rp 2.000.000/meter (nego sampai jadi) Akses Masuk Mobil - Status tanah: AJB, biaya peningkatan ke SHM ditanggung penjual _Lokasi Strategis: - 5 menit ke Setu Pengasinan - 11 menit ke RS Permata Depok - 26 menit ke Stasiun Citayam _Dokumen: - AJB - Biaya peningkatan ke SHM ditanggung penjual

 Eka Fandia

Eka Fandia

Bee Property Alam Sutera

Budget kamu berapa untuk beli Tanah?

Sesuaikan budget biar hasil pencarian lebih pas sama rencana kamu

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

  • 100 Juta - 350 Juta

  • 400 Juta - 650 Juta

  • 650 Juta - 800 Juta

  • 800 Juta - 1 Miliar

  • 1 Miliar - 1,5 Miliar

9

Tanah
Iklan Baru
Rp 2,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 1,6 Juta

Dijual Cepat Tanah Hook Harga NJOP di Pasir Putih Sawangan

Sawangan, Depok
LT1500 m²
AJB
IAID Al-Karimiyah (Institut Agama Islam Depok Al-Karimiyah)1,0 km
STIKES Pelita Ilmu Depok2,0 km
RS Permata Depok1,5 km
The Park Sawangan2,5 km

Dijual tanah kosong di Sawangan, Depok. Memiliki luas 1500m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 2,4 Miliar Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Investasi Lahan Murah Pasir Putih Sawangan - Cocok untuk Rumah Tempat Tinggal, Workshop Kecil, atau Kebun Organik. Spesifikasi Properti: √ Luas Tanah: 1.500 m² √ Bentuk Letter U √ Legalitas: AJB (Akta Jual Beli) - Siap ditingkatkan ke SHM . Selling point : √ Akses 24 Jam √ Dekat Terminal Sawangan √ Akses Transportasi: Terkoneksi ke jalan utama Sawangan-Bedahan dan Gerbang Tol Sawangan (Desari). √ Sarana Pendidikan: Dekat TKIT Al-Amin dan SMP Bina Mulia. √ Layanan Publik: Dekat Kantor Kelurahan Pasir Putih. √ Kebutuhan Harian: Dekat Pasar Rakyat Jabar Juara dan pertokoan, Minimarket di Pasir Putih Harga: Rp 1,6 Juta / m² (Nego Sampai Jadi)

Mel

Mel

Brown & White Property

10

Tanah
Rp 468 Juta Total
Harga per m² Rp 6,5 Juta

Dijual Tanah Kavling Siap Bangun di Sawangan Village Depok

Sawangan, Depok
LT72 m²
AJB
IAID Al-Karimiyah (Institut Agama Islam Depok Al-Karimiyah)1,0 km
STIKES Pelita Ilmu Depok2,0 km
RS Permata Depok1,5 km
The Park Sawangan2,5 km

Tanah dijual di kawasan strategis Sawangan, Depok. Luas 72m2 AJB Cocok untuk hunian atau usaha. Harga jual: Rp 468 Juta ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Kavling Siap Bangun di Taman Cluster Jasmine Sawangan Village Depok Jalan Muchtar Raya, Bedahan Sawangan Depok Spesifikasi : Luas Tanah 72 M² (6x12) Berada dalam Cluster Jasmine Akses jalan masuk mobil Lingkungan Cluster aman & nyaman Suasana asri lingkungan kehijauan Posisi hadap utara Siap bangun Surat AJB Akses mudah dan Terjangkau : 900 Meter ke RS Permata Depok 1,3 KM ke RSUD Depok 4,4 KM ke Masjid Kubah Mas Depok 2,8 KM ke SMA Negeri 5 Depok 7 KM ke Pasar Depok Jaya 10 KM ke Margo City dan Depok Town Harga Jual : 6,5 jt/meter Berminat bisa survey lokasi. Hubungi saya by Telp atau WA. Salam, Ferry Irawan

Ferry Irawan

Ferry Irawan

1133772 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sawangan, Depok

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Sawangan, Depok : Ada 3 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Sawangan, Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Sawangan, Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Sawangan, Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia