+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tapos, Depok

Menampilkan 4 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 6,2 Miliar Total
Harga per m² Rp 6,2 Juta

Tanah Dijual Lokasi Tapos, Depok Luas 1000m2 Legalitas Aman

Tapos, Depok
LT1000 m²
AJB
LRT Harjamukti3,2 km
Terminal Jatijajar4,1 km
Tol Cimanggis4,6 km
SMAN 4 Depok0,9 km
UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia)3,1 km
Cibubur Junction3,8 km

Lahan siap bangun di Tapos, Depok. Kavling ini memiliki luas tanah 1000m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 6,2 Miliar 9 menit ke LRT Harjamukti, 11 menit ke Terminal Jatijajar, 12 menit ke Tol Cimanggis ------------------------------------------------------------ Dijual tanah Kavling pinggir jalan raya leuwinanggung Cibubur Luas tanah 1000 meter ukuran pxl ( 20,49×49,51) AJB Harga 6,2 juta/meter Nego HD290126

Nia

Nia

Nia Property

2

Tanah
Rp 2,4 Miliar Total
Harga per m² Rp 5 Juta

Tanah Kavling untuk Dijual di Tapos Depok 480m2

Tapos, Depok
LT480 m²
AJB
LRT Harjamukti3,2 km
Terminal Jatijajar4,1 km
Tol Cimanggis4,6 km
SMAN 4 Depok0,9 km
UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia)3,1 km
Cibubur Junction3,8 km

Untuk Dijual tanah berlokasi premium di Tapos, Depok. Memiliki luas 480m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. 9 menit ke LRT Harjamukti, 11 menit ke Terminal Jatijajar, 12 menit ke Tol Cimanggis ------------------------------------------------------------ Dijual tanah kosong lingkungan perumahan bagus , nyaman & anti banjir Keterangan tanah sbb : Luas tanah -+480 mtr Lebar depan -+20 mtr Panjang belakang -+24 mtr Surat AJB, PBB Kontur Tanah darat Akses jln mobil Lingkungan perumahan Cocok buat investasi/dibangun rumah / cluster jual beli Harga jual permeter Rp. 5Juta/meter

Corry

Corry

2019355 - Independent Property Agent

1

Tanah
Rp 9,9 Miliar Total
Harga per m² Rp 8,75 Juta

Dijual Tanah di Tapos Depok Luas 1133m2 AJB

Tapos, Depok
LT1133 m²
AJB
LRT Harjamukti3,2 km
Terminal Jatijajar4,1 km
Tol Cimanggis4,6 km
SMAN 4 Depok0,9 km
UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia)3,1 km
Cibubur Junction3,8 km

Dijual kavling tanah di Tapos, Depok. Spesifikasi lahan seluas 1133m2. Sangat potensial untuk investasi atau aset Anda. Strategis. 9 menit ke LRT Harjamukti, 11 menit ke Terminal Jatijajar, 12 menit ke Tol Cimanggis ------------------------------------------------------------ DIJUAL TANAH & BANGUNAN Di Leuwinanggung, Tapos, Depok TANAH luas & Bangunan msh kokoh, lokasi cocok utk aneka tempat usaha Luas Tanah : 1.133 m² Ukuran Tanah : - Bag depan : 23,70 m - Bentuk huruf L Bangunan : +/_ 175 m² Dekat akses tol Cimanggis dan tol Jatikarya Status kepemilikan : AJB Harga Jual : 8.750.000 / meter HRW 045#250525

VD

Vien Dwiviani

Nia Property

1

Tanah
Rp 6,2 Miliar Total
Harga per m² Rp 6,2 Juta

Tanah untuk Dijual di Tapos Depok Luas 1000m2

Tapos, Depok
LT1000 m²
AJB
LRT Harjamukti3,2 km
Terminal Jatijajar4,1 km
Tol Cimanggis4,6 km
SMAN 4 Depok0,9 km
UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia)3,1 km
Cibubur Junction3,8 km

Dijual tanah strategis di Tapos, Depok. Luas tanah 1000m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. 9 menit ke LRT Harjamukti, 11 menit ke Terminal Jatijajar, 12 menit ke Tol Cimanggis ------------------------------------------------------------ Dijual tanah Kavling pinggir jalan raya leuwinanggung Cibubur Lt1000(20,49×49,51) AJB Harga 6,2juta/meter Nego HD290126

Nia

Nia

Nia Property
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tapos, Depok

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tapos, Depok : Ada 4 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Tapos, Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Tapos, Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tapos, Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia