Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasir Putih, Depok
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


4
Tanah Lokasi Bagus cocok Untuk Workshop di Pasir Putih Depok
Pasir Putih, DepokBisa untuk Investasi! Tanah di Depok siap dijual! Luas tanah seluas 1500m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 10 menit ke Stasiun Depok, 13 menit ke Stasiun Depok Baru Harga: Rp 3,75 Miliar ------------------------------------------------------------ Dijual Lahan Lokasi Strategis di Sawangan Depok Luas 1.500 m² Leter L Panjang 50 m Lebar 30 m Cocok untuk berkebun, workshop, gudang dan bisnis Dekat dengan Kelurahan Pasir Putih Legalitas Girik, AJB Harga Jual 2,5 JT / m² 5171#HN HI HUB Hanna S

Hanna
Asia One Harapan Indah


6
Dijual Tanah Murah Siap Bangun Strategis Pasir Putih Depok
Pasir Putih, DepokTanah kavling dengan luas 270m2 DIJUAL di Pasir Putih, Depok. Sesuai untuk investasi atau aset Anda. Harga jual: Rp 324 Juta Chat kami untuk survei lokasi! ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah murah siap Bangun Tanah Datar dan Padat Akses Jalan mobil Strategis Siap Pembangunan Rumah Spek ukuran Tanah - Luas tanah 270 m2 - Lebar 9 x 30meter - Surat AJB Notaris - Harga 1,2jt / m² Terima SHM atas nama Pembeli - Akses Jalan Sudah Terbentuk - Saluran Pembungan Air sudah ada Lokasi Pasir Putih Beji Depok Dapatkan Harga Terbaik nya, Miliki dan Dapatkan Tanah Kavling nya, Yukkk SURVEY LOKASI NYA PASTI SUKA. Minat hubungi kami segera.

sodiq
1935406 - Independent Property AgentJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pasir Putih, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pasir Putih, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
