+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Limo, Depok

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Rp 2,6 Miliar Total
Harga per m² Rp 5,77 Juta

Tanah Kavling untuk Dijual di Limo Depok 450m2

Limo, Depok
LT450 m²
AJB
Pintu Tol Desari2,6 km
STMIK Triguna Utama0,7 km
STIE ISM1,7 km
RS Bhakti Husada3,0 km
RS Siloam Cinere3,4 km
Mall Cinere3,4 km

Lahan dijual di area berkembang Limo, Depok. Dengan luas 450m2 AJB. Lokasi strategis mendukung investasi properti. 7 menit ke Pintu Tol Desari, 13 menit ke Terminal Dewi Sri ------------------------------------------------------------ Dijual tanah cocok untuk bisnis ataupun tempat tinggal di lokasi strategis Jl. Pendowo, daerah Limo. harga: Rp 2.6 m total atau Rp 5.7 jt/m AJB 2 tanah: lahan rumah = 150m2 lahan kebun = 300m2 total = 450m2 Keunggulan: - Jalan Pendowo hotspot perumahan dan cluster, baik lama maupun baru - dekat pintu tol Depok-Antasari Krukut & pintu tol Serpong-Cinere Limo tertarik? hubungi sekarang -Aga

Liana Savitri

Liana Savitri

Ray White Cinere

5

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling di Limo Dijual dengan Luas 65m2

Limo, Depok
LT65 m²
AJB
Pintu Tol Desari2,6 km
STMIK Triguna Utama0,7 km
STIE ISM1,7 km
RS Bhakti Husada3,0 km
RS Siloam Cinere3,4 km
Mall Cinere3,4 km

Dijual tanah kosong di Limo, Depok. Memiliki luas 65m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 0 Ribu Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Dijual cepat tanah di Jl. Lapangan Bola Relis, Limo Kota Depok. Luas tanah 65 m2 Surat AJB Akses jalan mobil Aman dari banjir

Ryan Anggoro

Ryan Anggoro

1705709 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Limo, Depok

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Limo, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Limo, Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Limo, Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Limo, Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia