Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Limo, Depok
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


11
Lahan Investasi Lokasi Limo Depok AJB
Limo, DepokUnit lahan kosong dijual di Limo Depok. Cocok untuk pengembangan jangka panjang. Harga jual: Rp 1,75 Miliar 7 menit ke Pintu Tol Desari, 13 menit ke Terminal Dewi Sri ------------------------------------------------------------ Dijual 2 kavling gandeng dalam perumahan Cakra, Limo, Depok ada 2 Kavling Kavling 1: 144m2 Kavling 2: 126m2 Total Luas: 270m2 Siap bangun cocok untuk dibangun rumah/Hunian karena posisi di dalam komplek Cakra Selling Point: Dekat dengan Tol Limo dan Krukut Dekat dengan Kawasan SouthCity dan Mall SouthCity Dekat dengan Pusat HIburan, Kuliner Cinere Kawasan Bebas Banjir Harga : 6,5jt/M2 SHM Siap untuk AKAD (AJB) hubungi : Yanto Schepens Tampubolon (Reno)

Yanto Schepens tampubolon
Sannprama Properti agentJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Harga Mulai dari Rp 2 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 900 Ribu per m²
Area di Depok
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 640,02 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Limo, Depok : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Limo, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
