Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


3
Tanah luas 27 ha Cocok Untuk Usaha Lokasi di Pancoran, Depok
Pancoran Mas, DepokLahan kosong dijual di Pancoran Mas, Depok. Unit seluas 270000m2. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau. $POI_Transport Harga: Rp 405 Miliar ------------------------------------------------------------ di jual tanah di depok pancoran mas luas tanah 27 hektar njop 3jt harga 1,5 jt/meter

yusuf
SM. Pro


11
Harga NJOP Tanah Luas 16.720 M2, di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Kota Depok, Indonesia
Pancoran Mas, DepokUntuk Dijual tanah berlokasi premium di Pancoran Mas, Depok. Memiliki luas 16720m2 AJB. Cocok untuk investasi maupun pembangunan baru. 4 menit ke Stasiun Depok, 5 menit ke Stasiun Depok Baru, 11 menit ke Stasiun Pondok Cina ------------------------------------------------------------ Dijual cepat tanah kosong, murah di pinggir jalan Raya Sawangan , Rangkapan Jaya , kota Depok. Dekat Dari gerbang tol Andara., melalui jalan tol Depok Antasari (Desari) yang menghubungkan langsung area Depok ke Jakarta Selatan (Jaksel). Luas tanah 16.720 m2 Surat AJB Ada 12 PBB Harga 10 jt/m2 nego sampai deal Cocok untuk investasi, disewakan, usaha, developer/pengembang yang mau membangun perumahan, perukoan, town house, sekolah, universitas, rumah sakit, mall, apartment, hotel, klinik, toko, bengkel, parkiran Mobil dll. Hubungi CLARESTA GadingPro Pondok Indah 08112233xxxx

Claresta
GadingPro Pondok IndahJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 250 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 500 Ribu per m²
Area di Depok
Harga Mulai dari Rp 580 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 390 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pancoran Mas, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
