+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

11

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan Kosong Dijual di Pancoran Mas, Depok, Luas 16720m2 Area Strategis

Pancoran Mas, Depok
LT16720 m²
AJB
Stasiun Depok1,6 km
Stasiun Depok Baru2,0 km
STIH IBLAM (Kampus A Depok)1,6 km
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hamidiyah1,8 km
RS Mitra Keluarga Depok1,7 km
RS Hermina Depok2,3 km

Lahan siap bangun di Pancoran Mas, Depok. Kavling ini memiliki luas tanah 16720m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 0 Ribu 4 menit ke Stasiun Depok, 5 menit ke Stasiun Depok Baru, 11 menit ke Stasiun Pondok Cina ------------------------------------------------------------ Dijual cepat tanah kosong, murah di pinggir jalan Raya Sawangan , Rangkapan Jaya , kota Depok. Dekat Dari gerbang tol Andara., melalui jalan tol Depok Antasari (Desari) yang menghubungkan langsung area Depok ke Jakarta Selatan (Jaksel). Luas tanah 16.720 m2 Surat AJB Ada 12 PBB Harga 10 jt/m2 nego sampai deal Cocok untuk investasi, disewakan, usaha, developer/pengembang yang mau membangun perumahan, perukoan, town house, sekolah, universitas, rumah sakit, mall, apartment, hotel, klinik, toko, bengkel, parkiran Mobil dll. Hubungi CLARESTA GadingPro Pondok Indah +628112233xxxx

Claresta

Claresta

GadingPro Pondok Indah

3

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Lahan untuk Dijual Lokasi Pancoran Mas, Depok Luas 270000m2 AJB

Pancoran Mas, Depok
LT270000 m²
AJB
Stasiun Depok1,6 km
Stasiun Depok Baru2,0 km
STIH IBLAM (Kampus A Depok)1,6 km
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hamidiyah1,8 km
RS Mitra Keluarga Depok1,7 km
RS Hermina Depok2,3 km

Dijual tanah kosong di Pancoran Mas, Depok. Memiliki luas 270000m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 0 Ribu Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ di jual tanah di depok pancoran mas luas tanah 27 hektar njop 3jt harga 1,5 jt/meter

yusuf

yusuf

SM. Pro
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pancoran Mas, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Pancoran Mas, Depok. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Pancoran Mas, Depok, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia