Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


11
Lahan Kosong Dijual di Pancoran Mas, Depok, Luas 16720m2 Area Strategis
Pancoran Mas, DepokLahan siap bangun di Pancoran Mas, Depok. Kavling ini memiliki luas tanah 16720m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 0 Ribu 4 menit ke Stasiun Depok, 5 menit ke Stasiun Depok Baru, 11 menit ke Stasiun Pondok Cina ------------------------------------------------------------ Dijual cepat tanah kosong, murah di pinggir jalan Raya Sawangan , Rangkapan Jaya , kota Depok. Dekat Dari gerbang tol Andara., melalui jalan tol Depok Antasari (Desari) yang menghubungkan langsung area Depok ke Jakarta Selatan (Jaksel). Luas tanah 16.720 m2 Surat AJB Ada 12 PBB Harga 10 jt/m2 nego sampai deal Cocok untuk investasi, disewakan, usaha, developer/pengembang yang mau membangun perumahan, perukoan, town house, sekolah, universitas, rumah sakit, mall, apartment, hotel, klinik, toko, bengkel, parkiran Mobil dll. Hubungi CLARESTA GadingPro Pondok Indah +628112233xxxx

Claresta
GadingPro Pondok Indah


3
Lahan untuk Dijual Lokasi Pancoran Mas, Depok Luas 270000m2 AJB
Pancoran Mas, DepokDijual tanah kosong di Pancoran Mas, Depok. Memiliki luas 270000m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 0 Ribu Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ di jual tanah di depok pancoran mas luas tanah 27 hektar njop 3jt harga 1,5 jt/meter

yusuf
SM. ProJelajahi 99.co
Kecamatan di Depok
Area di Depok
Harga Mulai dari Rp 1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Pancoran Mas, Depok : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Pancoran Mas, Depok
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
