
Penyerobotan tanah merupakan perkara yang kerap terjadi di Indonesia dengan berbagai modus.
Paling umum adalah dengan mengubah hak kepemilikan tanah orang lain.
Penyerobotan tanah jelas perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, terutama para pemilik tanah sebagai korbannya.
Maka itu, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan tidak sah yang melawan hukum, sehingga pelakunya bisa dijerat hukuman penjara.
Baca juga:
Sengketa Tanah – Definisi, Hukum dan Cara Menyelesaikannya
Ketentuan Hukum Pidana Tindak Penyerobotan Tanah
Ketentuan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal tersebut, biasa dijadikan acuan dalam memberi vonis hukuman bagi pelaku tindak kejahatan sesuai perbuatannya.
Agar lebih jelas, berikut isi kedua pasal tersebut:
Pasal 167 ayat 1 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp4.500.
Pasal 385 KUHP
Disebutkan dalam Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat ditindak dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Agar lebih jelas, berikut adalah isi Pasal 385 KUHP mengenai tindak-tanduk penyerobotan yang bisa dikenai hukuman pidana penjara.
- Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
- Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.
Baca juga:
Panduan Membuat Surat Pernyataan Tanah tidak Sengketa yang Benar
Unsur-Unsur Pengenaan Pidana Penyerobotan Tanah dalam Pasal 385
Seluruh tindak kejahatan penyerobotan yang tercantum dalam Pasal 385 KUHP, dapat dikategorikan sebagai kejahatan stellionat.
Maksudnya, kejahatan yang berkaitan dengan penggelapan hak atas harta/ barang tidak bergerak milik orang lain, dengan objek seperti tanah, sawah, hingga rumah.
Terdapat dua unsur yang harus terpenuhi agar seseorang pelaku penyerobotan mendapatkan sanksi pidana sesuai Pasal 385 KUHP.
Kedua unsur tersebut berkaitan dengan unsur subjektif dan objektif. Berikut penjelasannya.
Unsur subjektif
Ini adalah unsur yang mengacu pada kata “dengan maksud”.
Artinya, dilakukan dengan sengaja dan ada kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/ menyewakan/menukar/menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi.
Unsur Objektif
Unsur objektif adalah perbuatan menguasai dan menjual/menyewakan/menukar/menggadaikan tanah milik orang lain, demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Tips agar Tidak menjadi Korban Penyerobotan Tanah
Tindak-tanduk penyerobotan yang dilakukan mafia tanah sangatlah merugikan.
Meski pelaku kejahatan tersebut dapat dipidanakan, tetapi alangkah baiknya untuk melakukan tindakan preventif, agar kamu tidak menjadi korban dari kejahatan tersebut.
Berikut sejumlah tips dari Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, agar kamu tidak menjadi korban mafia tanah.
Jangan Berikan atau Meminjamkan Sertifikat Tanah kepada Orang Lain
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting, yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan/atau bangunan.
Sehingga dokumen tersebut harus dijaga baik-baik, jangan sampai dipinjamkan apalagi diberikan kepada orang lain.
Meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain amat berisiko.
Bisa saja sertifikat yang dipinjamkan itu diganti hak kepemilikannya tanpa sepengetahuanmu.
Baca juga:
Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris yang Mudah
Selektif dalam Memilih Jasa PPAT
Jika ingin mengurus hal-hal terkait tanah, seperti urusan jual-beli tanah atau pengurusan terkait dokumen, pastikan memilih jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan reputasi baik.
Proaktif
Selain itu, masyarakat juga harus proaktif.
Bisa dengan turut mengawasi dan mendampingi notaris dan/atau PPAT yang telah ditunjuk dalam pengurusan tanah beserta dokumennya.
Jangan segan juga untuk melakukan pendampingan hingga ke kantor BPN.
Itulah ulasan mengenai ketentuan pidana penyerobotan tanah di Indonesia.
Jika sedang mencari tanah dijual atau tanah disewa yang bebas dari sengketa, ada banyak pilihannya di laman 99.co Indonesia.
Semoga informasi ini bermanfaat.


