
Bolehkah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur? Pertanyaan yang mungkin terdengar kurang lazim dan terkesan aneh.
Sebab anak di bawah umur sejatinya belum memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk pendaftaran tanah.
Kendati demikian, pendaftaran sertifikat atas nama anak di bawah umur kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal ini biasa terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat, terkait prosedur pensertifikatan hak milik sesuai peraturan perundang-undangan.
Maka itu, menjadi hal yang wajar jika timbul pertanyaan tersebut di kalangan masyarakat.
Jika pertanyaan tersebut juga membuat Anda penasaran, simak ulasan lengkap Panduan 99 di bawah ini.
Baca juga:
Mudah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah!
Aturan Terkait “Bolehkah Sertifikat Tanah Atas Nama Anak di Bawah Umur?”
Untuk menjawab pertanyaan terkait “bolehkah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur?”, maka harus dilihat dulu aturan soal batasan usia dalam proses pendaftaran sertifikat tanah.
Dasar hukum mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/KBPN) No. 9 Tahun 1999.
Disebutkan bahwa, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran sertifikat tanah adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan No.12 Tahun 2006, orang yang dapat mempunyai KTP haruslah orang yang sudah dewasa (umur 17 tahun ke atas).
Perihal ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran No.4/SE/I/2015 oleh Menteri Agraria tanggal 26 Januari 2015 tentang Batas Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan.
Disebutkan dalam beleid tersebut, batas usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum terkait dengan pengalihan dan pembebanan tanah-tanah di Indonesia ditetapkan menjadi 18 tahun atau sudah menikah.
Merujuk pada dua peraturan di atas, anak di bawah umur sejatinya tidak memiliki wewenang untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut.
Kemudian, dinukil dari jurnal ilmiah berjudul “Pendaftaran Tanah Terhadap Hak Milik dan Peralihannya Oleh Anak”. Notary Law Journal 2 (2):148-62 (2023).
Disebutkan bahwa: “Untuk pendaftaran atau pembuatan sertifikat tanah pertama kali oleh anak, walaupun dengan perwalian, kantor pertanahan tidak bisa mencatatkan nama anak pada sertifikat tersebut dengan dasar batasan usia dewasa.”
Ketentuan Pendaftaran Sertifikat Tanah Oleh Anak di Bawah Umur
Meski begitu, pendaftaran sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur bisa saja dilakukan atas sejumlah kondisi, salah satunya adalah waris.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan 2 orang anak berusia 5 tahun dan 10 tahun.
Keluarga tersebut memiliki sebuah rumah di Springhill Yume Lagoon.
Diketahui, rumah itu dibeli pada masa pernikahan ayah dan ibu, dengan sertifikat rumah atas nama sang ayah.
Oleh karena takdir yang tak bisa ditolak, ayah kedua anak tersebut meninggal dunia.
Sehingga sesuai bunyi Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) , rumah tersebut menjadi hak bersama ahli waris, yakni ibu dan anak-anaknya.
Sang Ibu berniat untuk melakukan balik nama sertifikat rumah warisan itu, dengan turut mencatut nama kedua anaknya yang masih di bawah umur.
Terkait hal ini, dikutip dari penelitian berjudul “Pendaftaran Tanah Oleh Anak Di Bawah Umur” oleh Ananda Ghania Rahman, dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2022):
Peraturan hukum terkait pendaftaran tanah dengan atas nama anak di bawah umur memerlukan sejumlah persyaratan khusus.
Salah satunya, pendaftaran tanah harus dilakukan oleh orang dewasa, yang berstatus wali dari anak tersebut.
Berkaca pada contoh kasus di atas, maka pendaftaran tanah tersebut harus dilakukan oleh wali dari anak-anak tersebut, yakni sang ibu.
Prosedur Peralihan Hak Tanah Atas Nama Anak di Bawah Umur dalam Jual-Beli
Kemudian, bolehkah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur itu dijual kepada pihak lain?
Bisa saja, tetapi prosesnya harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harus ada penetapan dari pengadilan.
Kembali pada contoh kasus di atas, setelah sertifikat tanah atas rumah tersebut dibalik nama menjadi atas nama ibu dan anak-anaknya, si ibu berniat menjual rumah tersebut.
Tujuannya, agar si ibu memiliki cukup dana untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Maka prosedur pengalihan hak tanah milik bersama anak di bawah umur karena jual-beli tersebut adalah sebagai berikut:
Si ibu, selaku pemohon bisa mendatangi kantor Notaris-PPAT untuk menyerahkan semua urusan balik nama tanah tersebut kepada PPAT sampai urusan tersebut selesai.
Setelah itu, si ibu juga perlu menyerahkan segala persyaratan guna keperluan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya, si ibu selaku pihak penjual mendatangi kantor PPAT bersama pembeli untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Setelah penandatangan AJB, maka telah terjadi pemindahan hak dari penjual kepada pembeli dengan disertai pembayaran yang sesuai harga tanah tersebut.
Baca juga:
Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris yang Mudah
Itulah ulasan mengenai bolehkah sertifikat tanah atas nama anak di bawah umur. Semoga informasi ini bermanfaat.

