Cara Bayar Pajak Rumah Terbaru secara Online dan Offline

4 min read

Sedang mencari informasi mengenai cara bayar pajak rumah terbaru? Simak ulasannya dalam artikel ini.

Terdapat sejumlah jenis pajak rumah yang dapat diklasifikasikan dalam pajak penjualan rumah maupun pajak pembelian rumah.

Meski begitu, hanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan secara rutin setiap tahunnya oleh pemilik properti.

Sebagai informasi, PBB merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau lembaga atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan.

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB bermacam-macam, mulai dari rumah tinggal, bangunan usaha, sawah, hingga perkebunan.

Regulasi mengenai pungutan lahan pun tertuang dalam UU No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pungutan lahan bumi dan bangunan dilakukan satu tahun sekali.

Adapun tenggat waktu pelunasannya paling lambat 6 bulan setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Ada beragam cara bayar pajak rumah, baik secara online atau offline.

Agar tidak bingung, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Cara Bayar Pajak Rumah Online

Cara Bayar Pajak Rumah Online

Cara bayar pajak rumah secara daring merupakan opsi yang paling mudah karena bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Dahulu, membayar pajak hanya bisa dilakukan di kantor pos, kelurahan, atau bank yang bekerja sama dengan pemerintah setempat.

Namun, sekarang masyarakat bisa membayar pungutan lahan rumah tinggal melalui berbagai platform, seperti aplikasi dan website.

Bayar Pajak Rumah lewat Aplikasi Mobile Banking

Platform yang dapat dengan mudah digunakan untuk membayar pajak rumah adalah mobile banking.

Beberapa bank seperti BRI, BCA, Mandiri, BNI hingga BTPN, memiliki fitur pembayaran pajak rumah pada aplikasi yang mereka kembangkan.

Adapun langkah-langkah melunasi pungutan atas lahan bumi dan bangunan melalui mobile banking, antara lain:

  1. Setelah membuka aplikasi mobile banking, pilih menu “Pembayaran”
  2. Kemudian, sentuh menu “Pajak/MPN”
  3. Lalu, pilih rekening asal yang akan didebet
  4. Setelah itu masukan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan, Nomor Objek Pajak (NOP), dan kode bayar.

Baca juga: 

5 Cara Bayar PBB yang Tertunggak secara Online dan Offline

Bayar Pajak Rumah lewat Aplikasi Traveloka

Traveloka memfasilitasi pembayaran PBB untuk wilayah, DKI Jakarta, Tangerang Selatan, Kab. Serang, Kab. Bandung, Tasikmalaya, Bekasi, Karawang, Depok, Cirebon, Majalengka, Sukabumi, hingga Batam.

Tata cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi booking online ini, di antaranya:

  1. Buka aplikasi Traveloka
  2. Pilih menu “Bills & Top Up”
  3. Klik “PBB”
  4. Pilih wilayah lokasi tanah dan bangunan.
  5. Masukan NOP
  6. Pilih tahun pembayaran
  7. Setelah itu, selesaikan transaksi sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih
  8. Jika transaksi berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email.

Bayar Pajak Rumah lewat Aplikasi Tokopedia

Aplikasi lainnya yang bisa digunakan untuk membayar pajak rumah tinggal adalah Tokopedia.

Namun, aplikasi yang identik dengan warna hijau itu saat ini hanya melayani pembayaran PBB DKI Jakarta dan Depok saja.

Bagi yang ingin menyelesaikan pembayaran PBB melalui aplikasi e-commerce tersebut, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Buka aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu “PBB Online”
  3. Masukan NOP
  4. Sentuh opsi bayar di menu konfirmasi
  5. Selesaikan transaksi sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.

Cara Bayar Pajak Rumah melalui Mesin ATM

Cara Bayar Pajak Rumah melalui Mesin ATM

Mesin ATM bisa menjadi opsi alternatif, terlebih jika fasilitas internet yang digunakan sedang tidak terkoneksi.

Adapun langkah-langkah membayar PBB melalui mesin ATM adalah:

Mesin ATM Mandiri

  1. Setelah berhasil memasukan pin ATM, pilih menu “Bayar/Beli”
  2. Lalu, klik menu “Lainnya”
  3. Kemudian, pilih “Penerimaan Negara”
  4. Pilih opsi “PBB”
  5. Setelah itu, masukan kode instansi atau perusahaan
  6. Kemudian, input NOP
  7. Lanjut dengan menginput Nomor Tahun PBB
  8. Setelah muncul layar konformasi, periksa kembali data yang telah dimasukan. Jika sudah yakin, klik “Benar”
  9. Jika transaksi berhasil, mesin secara otomatis mencetak struk pembayaran.

Baca juga: 

Begini Contoh Perhitungan PBB Terbaru

Mesin ATM BCA

  1. Setelah berhasil menginput pin ATM, pilih menu “Pembayaran”
  2. Setelah itu, klik opsi “MPN/Pajak”
  3. Kemudian, klik menu “PBB”
  4. Input NOP
  5. Masukan Nomor Tahun PBB
  6. Periksa kembali data yang telah dimasukan pada layar konfirmasi. Jika sudah yakin, klik “Iya”
  7. Setelah transaksi berhasil, struk pembayaran secara otomatis dicetak oleh mesin.

Mesin ATM BRI

  1. Setelah berhasil menginput pin ATM, pilih menu “Transaksi Lainnya”
  2. Kemudian pilih menu “PBB”
  3. Input NOP
  4. Masukan Nomor Tahun PBB
  5. Kemudian layar akan menampilkan nama dan jumlah tagihan. Jika data sesuai, pilih “Bayar”
  6. Jika transaksi berhasil, mesin secara otomatis mencetak struk pembayaran.

Cara Bayar Pajak Rumah secara Offline

Cara Bayar Pajak Rumah secara Offline

Cara bayar pajak rumah secara luring bisa dilakukan dengan mendatangi gerai yang tercantum dalam SPPT.

Gerai tersebut di antaranya bank, kantor pos, maupun petugas pemungut PBB kelurahan/desa.

Adapun metode pembayaran secara langsung di tempat dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Mendatangi langsung gerai pembayaran PBB seperti kantor pos, bank, kantor kelurahan, maupun Indomaret
  2. Tunjukan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas
  3. Selesaikan pembayaran sesuai dengan nominal yang dibebankan
  4. Sebagai bukti, kamu akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

Itulah pembahasan mengenai cara bayar pajak rumah terbaru yang patut kalian ketahui.

Bila sedang mencari rumah dijual atau tanah dijual di berbagai daerah, ada banyak rekomendasinya di laman 99.co Indonesia.

Semoga bermanfaat.

 

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *